Suara.com - LM (38), aktor utama yang memerintahkan MYL dan DR, dua pembunuh bayaran untuk menghabisi nyawa Ficky Firlana di Pemakaman Kober, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan ternyata telah dua kali berusaha untuk membunuh korban. Hal itu terungkap berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap ketiga tersangka.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan percobaan pembunuhan dilakukan sejak Januari, bulan lalu.
“Bulan Januari, tapi sudah mau dilaksanakan tidak berhasil. Dua kali tidak berhasil, ini yang ketiga yang berhasil,” kata Budhi di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (14/2/2022).
Kata Budhi, dua kali rencana pembunuhan tersebut dilakukan tempat berbeda. Hal itu gagal dilakukan karena lokasi eksekusi yang menurut mereka tidak mendukung. Terkait cara mereka mencelakai korban, dia tidak menjelaskannya secara detail.
“Ya intinya mau mencelakai korban dengan berbagai macam cara, cuma risikonya kok kayaknya enggak pas, banyak saksi. Pas terakhir ini yang sepi dan memungkinkan,” ujar Budhi.
Cemburu Wanita LGBT
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, motif pembunuhan ini karena LM terbakar api cemburu cinta sesama jenis alias LGBT.
"Adapun motif yang melatar belakangi kejahatan ini di antaranya adalah bahwa pelaku utama yaitu saudari LM ini diduga memiliki kelainan seksual yaitu yang bersangkutan seorang lesbi,” kata Zulpan.
Dia cemburu karena korban menjalin hubungan dengan seorang perempuan berinisial HN (28), yang disukai LM.
“Yang mana pelaku LM ini memiliki hubungan spesial atau khusus dengan saksi HN yang sudah berlangsung cukup lama. Pengakuannya sembilan tahun,” jelasnya.
“Sehingga dengan adanya hubungan asmara antara pacar daripada saudari LM ini sebagai pelaku utama, yaitu saudari HN yang kami jadikan saksi, dengan korban Ini menimbulkan kecemburuan dari pelaku utama,” lanjut Zulpan.
Diupah Masing-masing Rp 1 Juta
Untuk menghabisi nyawa korban, LM membayar MYL dan DR masing-masing Rp 1 juta. MYL berperan menusuk korban dengan gunting sebanyak dua kali. Gunting yang digunakan telah disediakan LM sebelum eksekusi dilakukan. Sementara DR bertugas memegang dan mencekik korban.
Atas perbuatannya, mereka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup. Mereka dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 340 KHUP Juncto Pasal 338, Pasal 365 KUHP atau pasal 365 KUHP.
Kronologi Penemuan Jasad Korban
Tag
Berita Terkait
-
Terima Uang DP Rp 500 Ribu Bunuh Ficky di Kuburan Pesanggrahan, Begini Peran 2 Pembunuh Bayar Suruhan Wanita LGBT
-
Polisi Tangkap Satu Lagi Terduga Pembunuh Bayaran Abun, Berperan Cekik Korban Hingga Tewas di TPU Kober
-
Tak Sendirian saat Beraksi di Kuburan, Pembunuh Bayaran yang Habisi Vicky Berboncengan Bawa Kabur Motor Korban
-
Tewas Ditusuk Pakai Gunting di Kuburan Pesanggrahan, Vicky Ternyata Dihabisi Pembunuh Bayaran, Siapa Dalangnya?
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
Terkini
-
Kepercayaan Publik ke Polri Tembus 82,4 Persen, Sari Yuliati: Hasil Kerja Nyata dan Konsistensi
-
Pilih Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta, Zulhas: Artis Itu Kreatif dan Kerjanya Produktif
-
HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
-
Malam Minggu Spesial di Bundaran HI: Warga Rayakan HUT Jakarta ke-499 Sambil Nonton Konser
-
Soroti Ketimpangan Distribusi MBG, Garuda Institute Dorong BGN Perkuat Akurasi Sasaran
-
Taruna Akmil Masuk Sekolah Rakyat, Amnesty Khawatir Siswa Jadi Korban Militerisasi Pendidikan
-
Resmi! Zulhas Lantik Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta Gantikan Eko Patrio
-
GMNI Desak Pemerintah Hentikan Total Program Kopdes Merah Putih: Jangan Boroskan APBN
-
Kemenhan Akui 32 Peserta Hamil Sempat Ikut Latsarmil SPPI, Akhirnya Dipulangkan
-
Gempa Pacitan Terasa hingga Yogyakarta, KAI Sempat Hentikan Perjalanan Kereta