Suara.com - Herry Wirawan batal mendapatkan hukuman mati dan kebiri kimia dalam kasus pemerkosaan 13 santriwati. Majelis Hakim memutuskan menjatuhi hukuman seumur hidup diminta membayar restitusi atau kerugian kepada korban sebesar Rp 331 juta. Nasib Herry Wirawan jauh lebih beruntung, ada beberapa kasus kekerasan seksual lain yang berujung divonis hukuman kebiri.
Melalui putusan Majelis Hakim tersebut, Herry Wirawan urung mendapatkan hukuman kebiri yang bisa saja didapatkan para pelaku tindakan kekerasan seksual. Sebagai informasi, hukuman kebiri merupakan prosedur medis untuk menekan hasrat seksual yang dimiliki oleh pelaku tindak kekerasan seksual. Hukuman ini dilakukan dengan cara memasukan zat kimia anti-androgen untuk mengurangi hormon testosteron seseorang.
Dalam kasus kekerasan seksual lain di Indonesia, ada beberapa yang dijatuhi vonis hukuman kebiri kimia. Para pelaku kekerasan seksual tersebut haus menjalani prosedur medis kebiri kimia untuk menebus kesalahan mereka.
Berikut ini deretan kasus kekerasan seksual yang divonis hukuman kebiri yang pernah terjadi di Indonesia.
1. Muh Aris bin Syukur
Deretan kasus kekerasan seksual yang mendapatkan vonis hukuman kebiri yang pertama datang dari seorang warga Dusun Mengelo, Desa Sooko, Kabupaten Mojokerto yang bernama Muh Aris bin Syukur (20).
Aris dinyatakan bersalah atas tindak pidana kekerasan seksual dengan memperkosa 9 anak dengan dijatuhi Pasal 76D Juncto Pasal 81 ayat (2) Perppu 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman kebiri.
Aris sempat mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Surabaya pada medio 2019, namun putusan Pengadilan Tinggi justru menguatkan hukuman kebiri. Aris yang bekerja sebagai tukang las melakukan aksi bejatnya sejak 2015. Ia mengincar anak dibawah umur untuk dijadikan pemuas nafsu bejatnya sepulang bekerja.
2. Rahmat Santoso Slamet
Guru pembina Pramuka di Surabaya bernama Rahmat Santoso Slamet (30) dijatuhi hukuman kebiri usai memperkosa 15 orang siswi. Sang pelaku merayu agar korban hadir ke pendalaman materi Pramuka di rumahnya.
Namun tidak hanya siswi pramuka yang menjadi korban Slamet, ternyata anak tetangga juga menjadi korban dari ulah bejatnya. Vonis hukuman kebiri kepada Slamet dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Senin, 18 November 2019 silam.
3. Dian Ansori
Dian Ansori dijatuhi hukuman vonis 20 tahun penjara dan hukuman kebiri kimia setelah dinyatakan bersalah telah mencabuli anak di bawah umur yang berinisial NV (13). Aksi pemerkosaan bermula dilakukan oleh kerabat korban.
Melalui kejadian tersebut, Dian yang merupakan anggota UPT Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Lampung Timur melakukan pendampingan terhadap korban. Bukannya menolong korban mengurangi traumanya, Dian Ansori justru ikut melakukan tindak pencabulan yang kemudian dilaporkan oleh keluarga dengan didampingi oleh LBH Bandar Lampung ke Polda Lampung.
Dian Ansori dijerat Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Selain dihukum kebiri kimia, Dian Ansoi juga dijatuhi hukuman penjara 20 tahun dan denda restitusi kepada korban sebesar Rp 7,7 juta.
Itulah deretan kasus kekerasan seksual yang berakhir dengan vonis hukuman kebiri kimia yang pernah terjadi di Indonesia.
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat
Berita Terkait
-
Begini Nasib Yayasan Pesantren Milik Herry Wirawan Usai Pemerkosa 13 Santriwati Itu Dihukum Seumur Hidup
-
Perkosa 13 Santriwati, Herry Wirawan Tidak Divonis Mati, Apa Alasannya?
-
Dihukum Penjara Seumur Hidup, Pesantren Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santri Belum Bisa Dibubarkan
-
Tak Kabulkan Tuntutan Kebiri Kimia Herry Wirawan, Ini Alasan Majelis Hakim PN Bandung
-
Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santri Lolos dari Hukuman Mati, Warganet Geram
Terpopuler
- Kecewa Kena PHP Ivan Gunawan, Ibu Peminjam Duit: Kirain Orang Baik, Ternyata Munafik
- Uang Jemaah Disita KPK, Khalid Basalamah Terseret Pusaran Korupsi Haji: Masih Ada di Ustaz Khalid
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 24 September 2025: Kesempatan Dapat Packs, Coin, dan Player OVR 111
- Kapan Awal Puasa Ramadan dan Idul Fitri 2026? Simak Jadwalnya
- Tanah Rakyat Dijual? GNP Yogyakarta Geruduk DPRD DIY, Ungkap Bahaya Prolegnas UUPA
Pilihan
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
-
Dukungan Dua Periode Prabowo-Gibran Jadi Sorotan, Ini Respon Jokowi
-
Menkeu Purbaya Putuskan Cukai Rokok 2026 Tidak Naik: Tadinya Saya Mau Turunin!
Terkini
-
Di Hadapan Mahasiswa Unpad, Pramono Anung Tegaskan Pemimpin Tak Boleh Tersulut Emosi
-
Sule Kena Tilang Saat Bawa Double Cabin, Dishub DKI: Sudah Sesuai Prosedur
-
Gibran Disebut Cawapres Prabowo Lagi di 2029, PSI: Pernyataan Jokowi Powerfull
-
Tangis Nanik Deyang Minta Maaf soal Kasus Keracunan MBG Tuai Pro Kontra
-
PBNU Desak Penetapan Tersangka Korupsi Kuota Haji, KPK Sebut Pemeriksaan Masih Intensif
-
Apa Itu Cassandra Paradox? Bikin Rocky Gerung Walkout dari Talkshow dengan Relawan Jokowi
-
Isyana Bagoes Oka Dikabarkan Jadi Wakil Ketua Umum PSI, Kaesang Siap Umumkan
-
SMAN 62 Pastikan Farhan Masih Berstatus Siswa Aktif Meski Ditahan Polisi
-
Kementerian BUMN Bakal Tinggal Kenangan, Ingat Lagi Sejarahnya Sebelum Dihapus
-
Minta KPK Segera Tetapkan Tersangka Kasus Haji, Awan PBNU: Jangan Digoreng Ngalor Ngidul