Suara.com - Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S Deyang meminta maaf atas kasus keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) sambil menangis.
Permintaan maaf ini disampaikan saat konferensi pers yang digelar pada Jumat, 26 September 2025.
"Dari hati saya yang terdalam saya mohon maaf, atas nama BGN atas nama seluruh SPPG di Indonesia, saya mohon maaf," ujarnya.
Sebagai seorang ibu, Nanik mengaku sedih hingga stres melihat berbagai insiden keracunan MBG.
"Saya seorang ibu, melihat gambar-gambar di video sedih hati saya. Kalau anak saya panas saja saya sudah stres bukan main, apalagi melihat anak-anak," ungkapnya.
"Padahal niat kami, nawaitu kami, nawaitu Presiden, adalah ingin memenuhi anak-anak terpenuhi gizinya, agar mereka jadi generasi emas," sambungnya.
Bagi Nanik, kasus keracunan ini bukan sekadar angka, melainkan nyawa yang harus dipertanggung jawabkan.
"Tetapi satu nyawa pun, satu anak pun sakit itu adalah menjadi tanggung jawab kami, kesalahan kami sebagai pelaksana untuk harus memperbaikinya secara total," tuturnya.
"Sekali lagi pada anak anak saya tercinta se-Indonesia dan juga orang tua, saya mohon maaf atas nama BGN dan janji tidak akan lagi terjadi," kata Nanik.
Nanik menegaskan BGN mengaku salah atas kasus keracunan massif yang menimpa para siswa di berbagai daerah.
Baca Juga: Ribuan Siswa Bandung Barat Keracunan Massal Akibat Program MBG, Ambulans Bolak Balik
"BGN bertanggungjawab penuh atas kesalahan ini," tambahnya sebelum menangis pilu.
Alih-alih bersimpati, warganet justru menuntut Nanik Deyang mundur dari jabatannya.
Padahal, dia baru saja menjabat sebagai Wakil Kepala BGN sejak 17 September 2025.
Menurut warganet, Nanik tidak memiliki kompetensi di bidang gizi, mengingat latar belakangnya adalah wartawan.
"Harusnya dia mundur karena bukan kompetensi dia di MBG. Latar belakang wartawan kok ngurusi gizi," komentar warganet.
"Budaya mundur belum terbiasa bagi pejabat kita, yang ada hanya drama korea seolah-olah paling peduli, tapi untuk mundur masih berpikir 1000 kali," tambah warganet lain.
Berita Terkait
-
Ada 4.711 Kasus Keracunan MBG, Dasco Minta Aparat Ikut Investigasi
-
Ada Temuan Belatung di Menu MBG, Ternyata Bos BGN Ahli Serangga
-
Kasus Keracunan Pelajar Meningkat, IDAI Minta Program Makan Bergizi Gratis Dievaluasi!
-
Kasus Ribuan Anak Keracunan Program MBG, Wamensesneg: Presiden Prabowo Sudah Tahu
-
Siapa Dadan Hindayana, Kepala BGN yang Bertanggung Jawab Atas Program MBG
Terpopuler
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
-
Genjot Konsumsi Akhir Tahun, Pemerintah Incar Perputaran Uang Rp110 Triliun
-
Penuhi Syarat Jadi Raja, PB XIV Hangabehi Genap Salat Jumat 7 Kali di Masjid Agung
-
Satu Indonesia ke Jogja, Euforia Wisata Akhir Tahun dengan Embel-embel Murah Meriah
Terkini
-
Tito Karnavian Tekankan Kreativitas dan Kemandirian Fiskal dalam RKAT Unsri 2026
-
Mendagri Minta Pemda Segera Siapkan Data Masyarakat Terdampak & Lokasi Pembangunan Huntap
-
Teror Bom 10 Sekolah Depok, Pelaku Pilih Target Acak Pakai AI ala ChatGPT
-
Kejari Bogor Bidik Tambang Emas Ilegal, Isu Dugaan 'Beking' Aparat di Gunung Guruh Kian Santer
-
Efek Domino OTT KPK, Kajari HSU dan Bekasi Masuk 'Kotak' Mutasi Raksasa Kejagung
-
Diduga Sarat Potensi Korupsi, KPK-Kejagung Didesak Periksa Bupati Nias Utara, Kasus Apa?
-
Resmi! KY Rekomendasikan 3 Hakim Perkara Tom Lembong Disanksi Nonpalu
-
Ancaman Bencana Susulan Mengintai, Legislator DPR: Jangan Tunggu Korban Jatuh Baru Bergerak
-
Amnesty International Kutuk Keras Represi Aparat ke Relawan Bantuan Aceh: Arogansi Kekuasaan
-
Ketua Banggar DPR Said Abdullah: Merchant Tolak Pembayaran Tunai Bisa Dipidana