Suara.com - Kementerian Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia (Kementerian BUMN) tak lama lagi akan menjadi tinggal nama.
Pasalnya, Komisi VI DPR RI dan pemerintah sepakat status Kementerian BUMN dihapus. Kendati demikian, Kementerian BUMN tak sepenuhnya akan hilang.
Status Kementerian BUMN akan menjadi sebuah lembaga, sebagaimana yang dipaparkan Ketua Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang BUMN, Andre Rosiade di kompleks parlemen, Senayan, seusai rapat Panja Revisi UU BUMN, Kamis (25/9/2025).
Perubahan Kementerian BUMN menjadi lembaga akan diatur dalam Undang-Undang BUMN. Selain perubahan status, Undang-Undang BUMN juga menghapus aturan BUMN bukan penyelenggara negara.
Aturan ini juga membuka pintu bagi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) nantinya bisa mengaudit BUMN. Kementerian BUMN selama ini meninggalkan sejarah yang panjang dari awal berdiri.
Sepanjang Kementerian BUMN hadir, banyak Menteri BUMN kondang yang meninggalkan banyak perubahan. Mari mengingat kembali riwayat Kementerian BUMN yang tak lama lagi akan melebur menjadi sebuah lembaga.
Dulunya hanya unit kerja
Kementerian BUMN punya cikal bakal yang panjang. Bertahun-tahun setelah Republik Indonesia berdiri, negara belum memiliki kementerian yang mengatur BUMN.
Baru pada tahun 1973, ada Kementerian BUMN dahulunya hanya unit kerja eselon II Departemen Keuangan yang kemudian menjadi eselon I.
Baca Juga: Revisi UU BUMN Rampung Dibahas dalam 4 Hari, Menteri Hukum Jelaskan Alasannya
Unit kerja tersebut hadir sebagai Direktorat Persero dan PKPN (Pengelolaan Keuangan Perusahaan Negara) dan lalu berubah menjadi Direktorat Persero dan BUN (Badan Usaha Negara).
Pemerintah akhirnya sepakat untuk mendirikan Kementerian BUMN setelah Reformasi, tepatnya pada 2001. Kementerian ini diberikan tugas besar untuk melaksanakan pembinaan terhadap perusahaan negara atau BUMN di Indonesia.
Ada beragam upaya yang dilakukan oleh Kementerian BUMN dalam mengawasi jalannya BUMN di Tanah Air, yakni melalui perumusan dan penetapan kebijakan di bidang pengembangan usaha melalui kebijakan dan pengawasan.
Kementerian BUMN juga punya wewenang pengelolaan hukum dan peraturan perundang-undangan, manajemen sumber daya manusia, tanggung jawab sosial dan lingkungan, teknologi informasi, manajemen keuangan dan manajemen risiko pada BUMN seluruh negeri.
Menteri BUMN tak bekerja sendirian, sebab dibantu oleh beberapa jajaran pejabat seperti Sekretariat Kementerian dan beberapa deputi.
Berikut deputi yang ada di Kementerian BUMN yang bertugas membantu Menteri BUMN:
- Deputi Bidang Badan Usaha Milik Negara Penciptaan Nilai,
- Deputi Bidang Badan Usaha Milik Negara Pemberdayaan Pembangunan,
- Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan,
- Deputi Bidang Sumber Daya Manusia dan Teknologi Informasi,
- Deputi Bidang Keuangan dan Manajemen Risiko,
- Deputi Bidang Kepatuhan dan Tata Kelola.
Ada juga Inspektorat dan beberapa staf ahli, yakni Staf Ahli Bidang Kerja Sama Luar Negeri, Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan, Staf Ahli Bidang Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, serta Staf Ahli Bidang Kerja Sama Badan Usaha Milik Negara dengan Swasta.
Para Menteri BUMN: Tanri Abeng, Dahlan Iskan, hingga Erick Thohir
Secara de facto, pimpinan terakhir di Kementerian BUMN adalah Dony Oskaria yang saat ini menjabat sebagai pelaksana tugas Menteri BUMN.
Sementara Menteri BUMN terakhir adalah Erick Thohir yang dipindah oleh Presiden Prabowo Subianto ke Kementerian Pemuda dan Olaharga menjadi menteri.
Sebelum Erick Thohir, ada sederet orang-orang hebat yang menjadi komando Kementerian BUMN. Pertama, ada pengusaha kondang Tanri Abeng yang menjadi Menteri BUMN pertama.
Setelah Tanri Abeng ada Laksamana Sukardi, Soegiharto, Sofyan Djalil, dan Mustafa Abubakar. Ada juga sosok eks Direktur utama surat kabar Jawa Pos dan Jawa Pos Group, Dahlan Iskan yang juga pernah menjadi Menteri BUMN.
Jabatan Dahlan Iskan lalu diserahkan ke sosok Menteri BUMN perempuan pertama dan satu-satunya, Rini Soemarno yang jabatannya berakhir pada tahun 2019.
Kontributor : Armand Ilham
Berita Terkait
-
Jadi Beban BUMN-BUMN, Ekonom Sarankan Transaksi Energi Primer Gunakan Rupiah
-
DPR dan Pemerintah Hapus Kementerian BUMN, Ganti dengan Lembaga Baru
-
Revisi UU BUMN Rampung Dibahas dalam 4 Hari, Menteri Hukum Jelaskan Alasannya
-
Tok! DPR dan Pemerintah Sepakati Revisi UU BUMN Dibawa ke Rapat Paripurna
-
Komisi VI DPR Sepakat Hapus Status Kementerian BUMN, Kini Jadi Badan Pengaturan
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
Pilihan
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
Terkini
-
Kemensos Mulai Salurkan Santunan Korban Banjir Sumatra ke Ahli Waris, Segini Nominalnya
-
Kronologi Penembakan Pesawat Smart Air di Papua: Pilot dan Kopilot Gugur Usai Mendarat
-
Tercemar Pestisida, Kapolres Tangerang Kota Larang Warga Konsumsi Ikan Mati di Sungai Cisadane
-
2 Pilot Pesawat Smart Air Tewas Usai Diserang OTK di Papua, Polisi Buru Pelaku
-
Tuntutan Guru Madrasah, Wakil Ketua DPR: Prosesnya Tak Seperti Makan Cabai, Langsung Pedas
-
Sebut Trenggono Menteri Sahabat, Purbaya Jawab Soal Mandeknya Order Kapal dari Inggris
-
Dua Pilot Tewas, Polisi Terobos Medan Ekstrem Usai Pesawat Smart Air Ditembaki di Boven Digoel
-
5 Tuntutan Guru Madrasah ke DPR: Hapus Diskriminasi P3K Hingga Gaji Wajib Cair Tanggal 1
-
Peringatan Dini Cuaca Ekstrem Jabodetabek Hari Ini, Siap-Siap Hujan Lebat dan Angin Kencang!
-
Prabowo Panggil Menteri Airlangga Hingga Purbaya ke Istana, Ada Apa?