- Sule dihentikan petugas Dishub DKI karena mobil double cabin miliknya tidak memiliki KIR yang masih berlaku
- Hasil pengecekan menunjukkan masa berlaku KIR mobil Sule sudah habis sejak 23 Maret 2025.
- Meski sempat menggerutu soal lamanya proses, Sule tetap menerima ditilang sesuai prosedur.
Suara.com - Komedian Sutisna alias Sule terkena tilang oleh petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jakarta pada Kamis (25/9/2025). Pelawak asal Cimahi itu diberhentikan karena mobil double cabin yang dikendarainya kedapatan tidak memiliki uji berkala KIR yang masih berlaku.
Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menegaskan kendaraan double cabin memang wajib melakukan uji KIR setiap enam bulan sekali. Namun, saat diminta menunjukkan dokumen, Sule tidak bisa menyertakan buku uji berkala atau surat tanda uji kendaraan (STUK).
"Alhasil, petugas di lapangan memberikan kesempatan untuk mencari buku uji berkala dimaksud. Namun tetap beliau tidak dapat menunjukkan buku uji berkala kendaraan yang dibawa," kata Syafrin kepada wartawan, Jumat (26/9/2025).
Syafrin menyebut, sebelum dikenai tilang, petugas lebih dulu melakukan pengecekan secara daring lewat aplikasi e-KIR maupun mitra darat. Dari hasil pemeriksaan, diketahui masa berlaku KIR mobil double cabin yang dikendarai Sule sudah habis sejak 23 Maret 2025.
"Proses penilangan yang dilakukan sudah sesuai dengan SOP petugas di lapangan," ujarnya menegaskan.
Peristiwa tilang itu sebelumnya viral di media sosial. Sebuah video yang diunggah akun TikTok @qinoy_81 memperlihatkan Sule tengah berdebat kecil dengan petugas Dishub. Ia terlihat mempertanyakan dokumen kendaraannya yang dibawa petugas.
Namun setelah dijelaskan bahwa masa berlaku KIR kendaraannya sudah habis, Sule akhirnya pasrah. Ia bahkan mempersilakan petugas menilang dirinya meski sempat mengaku prosesnya agak lama.
"Enggak apa-apa, kalau salah ditilang. Nih guys tilang, kita bayar ke negara. Sudah pajak naik terus, apa-apa kita bayar pajak, ini kita ditilang," kata Sule dalam video tersebut.
Meski sempat menggerutu karena merasa diperlamanya proses penilangan, Sule tetap menerima tindakan hukum itu. Ia mengaku hanya ingin cepat menyelesaikan urusan karena harus segera berangkat syuting.
Baca Juga: Berkaca dari Kasus yang Dialami Sule, Apakah Dishub Bisa Menilang Pengendara?
Berita Terkait
Terpopuler
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- 6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
- 8 Mobil Kecil Bekas Terkenal Irit BBM dan Nyaman, Terbaik buat Harian
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Aroma Citrus yang Segar, Tahan Lama dan Anti Bau Keringat
- 5 Rekomendasi Moisturizer Korea untuk Mencerahkan Wajah, Bisa Bantu Atasi Flek Hitam
Pilihan
-
Breaking News! Bahrain Batalkan Uji Coba Hadapi Timnas Indonesia U-22
-
James Riady Tegaskan Tanah Jusuf Kalla Bukan Milik Lippo, Tapi..
-
6 Tablet Memori 128 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik Pelajar dan Pekerja Multitasking
-
Heboh Merger GrabGoTo, Begini Tanggapan Resmi Danantara dan Pemerintah!
-
Toyota Investasi Bioetanol Rp 2,5 T di Lampung, Bahlil: Semakin Banyak, Semakin Bagus!
Terkini
-
'Tak Punya Tempat Curhat', Polisi Beberkan Latar Belakang Psikologis Pelaku Bom SMA 72 Jakarta
-
Roy Suryo Bantah Edit Ijazah Jokowi: Yang Seharusnya Tersangka Itu Orangnya
-
Wakil Ketua DPD RI: Capaian 50% Penerima Manfaat MBG Harus Menstimulasi Kemandirian Pangan Daerah
-
Bukan Cuma Kapal, Ini Daftar Armada Basarnas yang 'Terparkir' Akibat Anggaran Dipangkas Rp409 M
-
Detik-detik Mencekam Ledakan Bom di SMA 72 Jakarta Terungkap, Pelaku Terlihat Tenang Saat Eksekusi
-
Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Tuntut Keadilan dan Singgung Nama Silfester Matutina
-
Jadi Pembicara Kunci di COP30 Brasil, Sultan Baktiar Najamudin Tawarkan Gagasan Green Democracy
-
TOURISE 2025 Dibuka di Riyadh: Menteri Pariwisata Arab Saudi Bicara Inovasi dan Kolaborasi
-
AI Bigbox Permudah Fintech Verifikasi Identitas Pelanggan Lewat Solusi eKYC Canggih dan Aman
-
Wamenag Muhammad Syafi'i Soroti Kasus Gus Elham Yahya Cium Anak Kecil: Harus Dihentikan!