- SMAN 62 memastikan Farhan Indra Setiawan masih terdaftar di Dapodik dan tidak dikeluarkan dari sekolah.
- Farhan ditangkap polisi saat aksi unjuk rasa pada 29 Agustus malam, di luar jam sekolah.
- Viral surat tulisan tangan Farhan meminta bantuan hukum karena merasa ditahan tanpa kesalahan.
Suara.com - SMAN 62 memastikan tentang status kesiswaan dari Farhan Indra Setiawan, seorang siswa kelas 12 yang ditangkap polisi saat aksi unjuk rasa pada 29 Agustus lalu.
Wakil Kepala SMAN 62 bidang Kesiswaan, Syafrizal mengatakan jika pihaknya tidak mengeluarkan Farhan dari sekolah.
Keterangan ini disampaikan ramai beredar surat permohonan bantuan hukum yang diduga ditulis oleh Farhan, di mana dirinya khawatir bakal dikeluarkan dari sekolah akibat tertangkap dalam aksi demonstrasi.
“Siswa yang bernama Farhan masih terdaftar di Dapodik (data pokok pendidikan) SMAN 62,” jelas Syafrizal, lewat sambungan telepon kepada Suara.com, Jumat (26/9/2025).
Syafrizal juga mengaku, hanya Farhan yang mengikuti aksi unjuk rasa kemarin. Siswa lainnya tidak ada yang ikut dalam aksi.
Kemudian, peristiwa terjadi di luar dari jam sekolah, karena diketahui Farhan ditangkap oleh aparat saat malam hari.
Pihak sekolah sendiri baru mengetahui, ia berada di Rutan Polda Metro Jaya, beberapa hari setelah kejadian.
“Pihak sekolah tau karena Farhan tidak masuk-masuk,” jelasnya.
Sebelumnya viral di sosial media, seorang pelajar dari SMAN 62 bernama Farhan Indra Setiawan mengaku menjadi korban penangkapan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
Baca Juga: Viral! Polisi Kawal Pelajar SMA yang Takut Pulang, Aksinya Banjir Pujian Netizen
Ia ditahan meski tidak melakukan pengrusakan bahkan penjarahan saat aksi bulan Agustus.
Kabar ini viral di sosial media, salah satu akun yang mengunggahnya yakni Instagram @koreksi_org.
Dalam postingannya, akun tersebut memposting surat berisi tulisan tangan yang diduga ditulis oleh Farhan.
Dalam tulisan tersebut ia membutuhkan pendampingan hukum, karena sudah sekitar 3 minggu dirinya belum mendapat bantuan.
“Saya meminta bantuan kepada bapak/ibu gerakan nurani bangsa dan orang baik lainnya untuk membantu saya agar dikeluarkan, dan segera bebas agar bisa melanjutkan pendidikan,” tulisnya dikutip dari akun @koreksi_org, dikutip Jumat.
Dalam surat, Farhan juga mengaku jika dirinya saat ini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya akibat mengikuti aksi pada 29 Agustus lalu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecewa Kena PHP Ivan Gunawan, Ibu Peminjam Duit: Kirain Orang Baik, Ternyata Munafik
- Uang Jemaah Disita KPK, Khalid Basalamah Terseret Pusaran Korupsi Haji: Masih Ada di Ustaz Khalid
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 24 September 2025: Kesempatan Dapat Packs, Coin, dan Player OVR 111
- Kapan Awal Puasa Ramadan dan Idul Fitri 2026? Simak Jadwalnya
- Tanah Rakyat Dijual? GNP Yogyakarta Geruduk DPRD DIY, Ungkap Bahaya Prolegnas UUPA
Pilihan
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
-
Dukungan Dua Periode Prabowo-Gibran Jadi Sorotan, Ini Respon Jokowi
-
Menkeu Purbaya Putuskan Cukai Rokok 2026 Tidak Naik: Tadinya Saya Mau Turunin!
-
Akankah Dolar AS Tembus Rp17.000?
Terkini
-
Kementerian BUMN Bakal Tinggal Kenangan, Ingat Lagi Sejarahnya Sebelum Dihapus
-
Minta KPK Segera Tetapkan Tersangka Kasus Haji, Awan PBNU: Jangan Digoreng Ngalor Ngidul
-
Bengis! Begal Bersajam di Jakarta Timur Sabet Korban Gunakan Celurit, Pelaku Masih Diburu
-
Dua Kali Sekolah di Luar Negeri, Beda Kampus Gibran di Orchid Park Singapura dan UTS Australia
-
Polisi soal Video Kendaraan Mati Pajak Tak Bisa Isi BBM di SPBU: Hoaks, Tak Ada Larangan Itu!
-
'Saya Penjaga Rumah', Cerita Ahmad Sahroni Nyamar ART saat 'Diamuk' Massa Penjarah!
-
Berakhir Tewas usai Dibuang ke Depan Panti Anak Yatim, Pembuang Bayi di Palmerah Diburu Polisi
-
Ada 4.711 Kasus Keracunan MBG, Dasco Minta Aparat Ikut Investigasi
-
Keras Kepala, Ibu Hamil Ini Bikin Emosi Penumpang Pesawat karena Tolak Diperiksa Kesehatan
-
KPK Siap Hadirkan Bobby Nasution di Sidang Kasus Korupsi Jalan Rp 165 Miliar