- SMAN 62 memastikan Farhan Indra Setiawan masih terdaftar di Dapodik dan tidak dikeluarkan dari sekolah.
- Farhan ditangkap polisi saat aksi unjuk rasa pada 29 Agustus malam, di luar jam sekolah.
- Viral surat tulisan tangan Farhan meminta bantuan hukum karena merasa ditahan tanpa kesalahan.
Suara.com - SMAN 62 memastikan tentang status kesiswaan dari Farhan Indra Setiawan, seorang siswa kelas 12 yang ditangkap polisi saat aksi unjuk rasa pada 29 Agustus lalu.
Wakil Kepala SMAN 62 bidang Kesiswaan, Syafrizal mengatakan jika pihaknya tidak mengeluarkan Farhan dari sekolah.
Keterangan ini disampaikan ramai beredar surat permohonan bantuan hukum yang diduga ditulis oleh Farhan, di mana dirinya khawatir bakal dikeluarkan dari sekolah akibat tertangkap dalam aksi demonstrasi.
“Siswa yang bernama Farhan masih terdaftar di Dapodik (data pokok pendidikan) SMAN 62,” jelas Syafrizal, lewat sambungan telepon kepada Suara.com, Jumat (26/9/2025).
Syafrizal juga mengaku, hanya Farhan yang mengikuti aksi unjuk rasa kemarin. Siswa lainnya tidak ada yang ikut dalam aksi.
Kemudian, peristiwa terjadi di luar dari jam sekolah, karena diketahui Farhan ditangkap oleh aparat saat malam hari.
Pihak sekolah sendiri baru mengetahui, ia berada di Rutan Polda Metro Jaya, beberapa hari setelah kejadian.
“Pihak sekolah tau karena Farhan tidak masuk-masuk,” jelasnya.
Sebelumnya viral di sosial media, seorang pelajar dari SMAN 62 bernama Farhan Indra Setiawan mengaku menjadi korban penangkapan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
Baca Juga: Viral! Polisi Kawal Pelajar SMA yang Takut Pulang, Aksinya Banjir Pujian Netizen
Ia ditahan meski tidak melakukan pengrusakan bahkan penjarahan saat aksi bulan Agustus.
Kabar ini viral di sosial media, salah satu akun yang mengunggahnya yakni Instagram @koreksi_org.
Dalam postingannya, akun tersebut memposting surat berisi tulisan tangan yang diduga ditulis oleh Farhan.
Dalam tulisan tersebut ia membutuhkan pendampingan hukum, karena sudah sekitar 3 minggu dirinya belum mendapat bantuan.
“Saya meminta bantuan kepada bapak/ibu gerakan nurani bangsa dan orang baik lainnya untuk membantu saya agar dikeluarkan, dan segera bebas agar bisa melanjutkan pendidikan,” tulisnya dikutip dari akun @koreksi_org, dikutip Jumat.
Dalam surat, Farhan juga mengaku jika dirinya saat ini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya akibat mengikuti aksi pada 29 Agustus lalu.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 7 Parfum Wangi Bayi untuk Orang Dewasa: Segar Tahan Lama, Mulai Rp35 Ribuan Saja
- 3 Pelatih Kelas Dunia yang Tolak Pinangan Timnas Indonesia
Pilihan
-
Zahaby Gholy Starter! Ini Susunan Pemain Timnas Indonesia U-17 vs Honduras
-
Tinggal Klik! Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia U-17 vs Honduras
-
Siapa Justen Kranthove? Eks Leicester City Keturunan Indonesia Rekan Marselino Ferdinan
-
Menko Airlangga Ungkap Dampak Rencana Purbaya Mau Ubah Rp1.000 Jadi Rp1
-
Modal Tambahan Garuda dari Danantara Dipangkas, Rencana Ekspansi Armada Kandas
Terkini
-
DPR Dukung BGN Tutup Dapur SPPG Penyebab Keracunan MBG: Keselamatan Anak-anak Prioritas Utama
-
BMKG Peringatkan Potensi Cuaca Ekstrem Selama Seminggu, Jakarta Hujan Lebat dan Angin Kencang
-
Setelah Gelar Pahlawan, Kisah Soeharto, Gus Dur, hingga Marsinah akan Dibukukan Pemerintah
-
Dari Kelapa Gading ke Senayan: Ledakan SMA 72 Jakarta Picu Perdebatan Pemblokiran Game Kekerasan
-
Terungkap! Terduga Pelaku Bom SMA 72 Jakarta Bertindak Sendiri, Polisi Dalami Latar Belakang
-
Skandal Terlupakan? Sepatu Kets asal Banten Terpapar Radioaktif Jauh Sebelum Kasus Udang Mencuat
-
GeoDipa Dorong Budaya Transformasi Berkelanjutan: Perubahan Harus Dimulai dari Mindset
-
Usai Soeharto dan Gus Dur, Giliran BJ Habibie Diusulkan Dapat Gelar Pahlawan Nasional
-
PN Jaksel Tolak Praperadilan PT Sanitarindo, KPK Lanjutkan Proses Sidang Korupsi JTTS
-
Dimotori Armand Maulana dan Ariel Noah, VISI Audiensi dengan Fraksi PDIP Soal Royalti Musik