Suara.com - Eks Sekretaris Umum FPI Munarman memaparkan alasan kehadirannya di acara baiat berkedok seminar pada 25 Januari 2015 di Ponsok Pesantren pimpinan Ustaz Basri di Makassar, Sulawesi Selatan. Padahal, sehari sebelumnya, dia juga telah hadir dalam acara yang berlangsung di Markas FPI Makassar.
Hal tersebut ditanyakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana terorisme yang berlangsung Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (16/2/2022) hari ini. Menurut Munarman, acara tersebut penting dan harus ada penjelasan lebih konkret tentang berbagai macam isu.
"Kenapa saudara hadir lagi di tanggal 25 padahal kan ditanggal 24 saudara sudah ketemu dengan anggota FPI?" tanya JPU.
"Ya, bagi saya penting juga yang hadir tanggal 25 pun anggota FPI juga. Maka karena itu menurut saya harus ada penjelasan yang lebih konkret tentang berbagai macam isu lagi kebetulan soal syariat Islam sebagai solusi. Maka saya bicarakan syariat Islam dalam konteks hukum pidana itu hanya negara," ucap Munarman.
Sehingga, pembicaraan yang disampaikan Munarman dalam acara itu lebih berkutat pada hal syariat Islam dalam konteks hukum pidana. Sebab, menurut dia, sebagian umat islam berpendapat bahwa Syariat Islam adalah kewajiban individu.
"Jadi umat Islam ini karena sudah terlalu lama mempelajari Islam itu sebagai agama individu bukan agama sistem, jadi melihat kewajiban kewajiban itu individual, padahal ada kewajiban yang tidak boleh dilaksanakan oleh individu kecuali ada oleh aparat negara," jelasnya.
Munarman mengakui, isi ceramahnya juga bertujuan agar para anggota FPI tidak salah paham soal hisbah. Sebab, dalam acara itu sebagian besar pesertnya adalah anggota FPI.
"Artinya yang sekarang pun termasuk ya, itu termasuk bahkan yang pemerintah islam pun itu dilakuan oleh negara. Apalagi yang eksisting sekarang, itu yang saya sampaikan untuk mencegah anak anak FPI yang berpaham bahwa hisbah-hisbah itu boleh dilakukan sendiri," papar dia.
Lantas, JPU bertanya pada Munarman, apakah dirinya ingin jika sebuah negara menerapkam syariat islam secara penuh atau tidak. Dalam jawabannya, Munarman menyatakan bahwa Detasemen Khusus 88 Antiteror yang menyidik kasusnya itu salah paham terhadap dirinya.
"Apakah ini juga keinginan saudara bahwa memang negara itu harus lah negara yang full yang penuh menerapkan syariat Sslam?" tanya JPU.
"Jadi kalau dicermati kalimat saya sebetulnya begini, penerapan syariat Islam dalam konteks hukum pidana, itu harus dilakukan oleh negara, artinya tidak boleh individu yang melakukan. Itu syaratnya," jelas dia.
"Jadi ini disalah pahami oleh Densus ini yang menyidik saya, yang menyidik perkara ini, seolah pernyataan saya mutlak negara harus melaksanakan itu. Bagi saya bukan harus melaksakan, itu soal politik hukum saja, kalau pembuat Undang-Undang memberikan kewenangan, silakan melaksanakan, tapi poinnya tidak boleh individu melaksanakan kewajiban," tutup Munarman.
Dakwaan Jaksa
Sebelumnya, Munarman didakwa merencanakan dan menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme. Hal tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus dugaan tindak pidana terorisme yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (8/12/2021).
Dalam surat dakwaan yang dibacakan, jaksa menyebut bahwa Munarman pada medio 2015 terlibat dalam serangkaian kegiatan di beberapa tempat. Misalnya pada 24 dan 25 Januari 2015 dan beberapa kesempata di tahun yang sama.
Berita Terkait
-
Dalih Cuma Tamu Acara Baiat di Makassar, Munarman: Saya Tak Bisa Tunjukan Sikap Protes, Bisa Digeruduk Saya
-
Dua Polisi Penembak Mati Laskar FPI Terpapar Covid-19, Sidang Tuntutan Briptu Fikri dan Ipda Yusmin Ditunda Hakim
-
Sebut Perang Biologis, Menhan China hingga Imam Mahdi, Begini Rekaman Suara soal Baiat di Sidang Teroris Munarman
-
Disoal Jaksa Kasus Munarman, Ahli Jaringan Terorisme Sebut Isi Maklumat FPI Dukung Kelompok Teroris ISIS
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Wamenkomdigi: Pemerintah Harus Hadir untuk Memastikan AI Jadi Teknologi yang Bertanggung Jawab
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka KPK! Kemendagri Siapkan Pengganti Sementara
-
Pramono Anung Rombak Birokrasi DKI: 1.842 Pejabat Baru, Janji Pelayanan Publik Lebih Baik
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka, PKB Proses Status Kader Abdul Wahid Secara Internal
-
Raperda KTR DKI Disahkan! Ini Titik-Titik yang Dilarang untuk Merokok dan Jual Rokok
-
BNN Gerebek Kampung Bahari, 18 Orang Ditangkap di Tengah Perlawanan Sengit Jaringan Narkoba
-
KPK Kejar Korupsi Whoosh! Prabowo Tanggung Utang, Penyelidikan Jalan Terus?
-
Ahli Hukum Nilai Hak Terdakwa Dilanggar dalam Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur
-
Cak Imin Instruksikan BGN Gunakan Alat dan Bahan Pangan Lokal untuk MBG
-
MRT Siapkan TOD Medan Satria, Bakal Ubah Wajah Timur Jakarta