Suara.com - Pasangan yang terekam tengah melakukan tindakan asusila telah menjadi viral di media sosial. Mereka melakukan tindakan itu saat malam hari di depan sebuah ruko.
Kejadian itu direkam menggunakan kamera ponsel salah seorang warga yang berada di seberang jalan.
Diketahui, perbuatan tersebut direkam oleh warga di depan ruko yang terletak di Pasar Rejowinangun, Magelang, Jawa Tengah pada Rabu malam (16/2/2022).
"Tindakan asusila yang dilakukan di emperan ruko di pasar Rejowinangun, Kota Magelang, Jawa Tengah, sempat direkam menggunakan kamera ponsel oleh salah satu warga," tulis keterangan akun Instagram @jurnalisjunior dikutip Suara.com, Kamis (17/2/2022).
Seorang warga yang merekam tindakan mereka hanya bisa terkejut dan tidak habis pikir dengan pasangan yang berbuat mesum di emperan ruko.
Tidak diketahui siapa dua orang yang berbuat mesum di depan emperan toko mas. Mereka melakukan perbuatan itu sambil berdiri di sebelah pot tanaman besar.
"Terlihat dalam video yang viral itu, dua orang sedang berbuat mesum di emperan ruko pasar sambil berdiri," lanjut keterangan akun.
Sementara itu, jalanan depan ruko tersebut masih cukup ramai, terlihat sejumlah kendaraan bermotor yang masih berlalu-lalang.
Tidak hanya kendaraan bermotor yang berlalu-lalang, beberapa orang juga masih berada di sekitar lokasi.
Baca Juga: Kesal Tetangga Parkir Mobil Sembarangan Depan Rumah, Pasutri Ini Beri Tulisan Bikin Tetangga Kapok
Bahkan, suasana emperan toko dalam video tersebut terbilang cukup ramai orang.
Kendati demikian, dua orang yang sedang berbuat mesum di pojokan ruko itu terlihat tidak memedulikan orang sekitar yang berlalu-lalang.
Melihat video yang sudah tersebar luas di media sosial itu, warganet lantas menuliskan beragam komentar.
"Tobat woy tobat, ga ada malunya," tulis salah seorang warganet di kolom komentar.
"Tanda-tanda akhir zaman," ujar salah satu warganet.
"Bener-bener ya orang udah mulai pada gila," ujar warganet.
Berita Terkait
-
Viral Tukang Kunci Dikira Kerja, Pas Di-Zoom Bikin Syok: Lagi Pijat Plus-plus Majikan
-
Viral Curhatan Cewek Ditelantarkan Ayah, Kini Ngotot Minta Hasil Amplop Kondangan Dibagi Dua, Publik Ikut Murka
-
Kesal Tetangga Parkir Mobil Sembarangan Depan Rumah, Pasutri Ini Beri Tulisan Bikin Tetangga Kapok
-
Pesan Ojol, Anak Ngakak Driver yang Datang Bapak Sendiri, Warganet Teteskan Air Mata
-
Viral! Kucing Ngeong Bak Lagi Ngomong sampai Suruh Hal ini, Bikin Ngakak Sekaligus Takjub
Terpopuler
- 7 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 50 Tahun, Atasi Garis Penuaan
- Sosok Profesor Kampus Singapura yang Sebut Pendidikan Gibran Cuma Setara Kelas 1 SMA
- 14 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 7 Oktober 2025, Gaet Rivaldo 112 Gratis
- 3 Link DANA Kaget Khusus Hari Ini, Langsung Cair Bernilai Rp135 Ribu
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
Pilihan
-
Stop Lakukan Ini! 5 Kebiasaan Buruk yang Diam-diam Menguras Gaji UMR-mu
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
-
Istri Thom Haye Keram Perut, Jadi Korban Perlakuan Kasar Aparat Keamanan Arab Saudi di Stadion
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Kemera Terbaik, Mudah Tapi Bisa Diandalkan
-
Kontroversi Penalti Kedua Timnas Indonesia, Analis Media Arab Saudi Soroti Wasit
Terkini
-
Di Bawah Presiden Baru, Suriah Ingin Belajar Islam Moderat dan Pancasila dari Indonesia
-
Prediksi FAO: Produksi Beras RI Terbesar Kedua di Dunia, Siapa Nomor Satu?
-
Biaya Sewa Kios Pasar Pramuka Naik 4 Kali Lipat, Pramono Anung Janji Tak Ada Penggusuran!
-
Swasembada Pangan! Mentan: InsyaAllah Tak Impor Beras Lagi, Mudah-mudahan Tak Ada Iklim Ekstrem
-
Indonesia Jadi Prioritas! Makau Gelar Promosi Besar-besaran di Jakarta
-
Cak Imin Bentuk Satgas Audit dan Rehabilitasi Gedung Pesantren Rawan Ambruk
-
Semarang Siap Jadi Percontohan, TPA Jatibarang Bakal Ubah Sampah Jadi Energi Listrik
-
Ragunan Buka hingga Malam Hari, Pramono Anung: Silakan Pacaran Baik-Baik
-
Skandal Robot Trading Fahrenheit: Usai Kajari Jakbar Dicopot, Kejagung Buka Peluang Pemecatan
-
Pengacara Nadiem: Tak Ada Pertanyaan Kerugian Negara di BAP, Penetapan Tersangka Cacat Hukum