Suara.com - Proses pengambilan keputusan terhadap calon anggota KPU dan Bawaslu periode 2022-2027 dicurigai bermuatan nuansa politis yang besar. Menanggapi itu, Peneliti senior Netgrit Hadar Nafis Gumay memberikan pesan kepada para anggota terpilih.
Hadar, yang juga mantan komisioner KPU 2012-2017, meminta komisioner KPU dan Bawaslu yang baru untuk menjaga jarak. Walau mereka merupakan hasil pilihan para Komisi II DPR, Hadar berpesan para komisioner tidak terperangkap.
"Karena nuansa politiknya begitu kuat maka saya berpesan kepada penyelenggara yang terpilih mereka itu harus bisa menjaga jarak dari hasil proses politik pemilihan yang begitu kental. Jadi jangan mereka terperangkap oleh pihak-pihak yang memilihnya," kata Hadar kepada wartawan, Kamis (17/2/2022).
Hadar mengingatkan, agar komisioner baru nantinya tetap harus menjunjung tinggi prinsip sebagai penyelenggara yang mandiri, berintegritas, profesionalitas dan nonpartisan atau imparsial.
"Saya khawatir di dalam proses pemilihan kemarin yang bernuansa politik itu sudah jatuh semua itu pilihan-pilihan itu memang berdasarkan karena dia orang saya prefer pilih dia karena ada negosiasi tertentu kita tidak tahu," kata Hadar.
Sebelumnya, Presidium Nasional Jaringan Demokrasi Indonesia itu memandang proses pengambilan keputusan terhadap calon anggota KPU dan Bawaslu periode 2022-2027 sangat bernuansa politis.
Ia menyoroti Komisi II DPR yang tidak transparan dalam proses pemilihan anggota terpilih dalam musyarawarah selama 1,5 jam usai dilakukan fit and proper test pada Rabu malam kemarin.
"Jadi saya kira proses pemilihan di DPR ini lebih besar nuansa politiknya. Jadi proses mereka tidak dijalankan dengan terukur ya. Kemudian juga tidak cukup transparan khususnya di dalam pengambilan keputusannya," ujar Hadar.
Menurut Hadar proses pemilihan oleh Komisi II tidak cukup akuntabel. Apalagi saat Komisi II menetapkan hasil 7 anggota KPU dan lima anggota Bawaslu terpilih.
Baca Juga: Siapa Saja Komisioner KPU 2022-2027? Ada 7 Anggota yang Telah Terpilih dan 6 Orang Cadangan
Menurut Hadar seharusnya penempatan mereka berdasarkan nomor urut harus ada penilaian secara ranking. Mulai dari pertimbangan dan alasan mengapa mereka yang terpilih dibanding dengan calon lain. Mengingat keputusan tidak diambil secara voting.
"Jadi kalau ranking itu harus ada ukuran yang jelas. Angka-angka penilaian-penilaian. Inikan kita tidak tahu mereka kemarin akhirnya mengumumkan nomor satu, dua, tiga, empat dan seterusnya. Tetapi didasarkan oleh apa, angka berapa, angka nilai apa, kalau itu mau pakai nilai," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
- 4 Mobil Bekas dengan Sunroof Mulai 30 Jutaan, Kabin Luas Nyaman buat Keluarga
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 5 Mobil Bekas 3 Baris 50 Jutaan dengan Suspensi Empuk, Nyaman Bawa Keluarga
- 5 Motor Jadul Bermesin Awet, Harga Murah Mulai 1 Jutaan: Super Irit Bensin, Idola Penggemar Retro
Pilihan
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
Terkini
-
Wagub Aceh ke Pemerintah Pusat, Bantuan Rumah Rusak Berat Minta Naik Jadi Rp 98 Juta
-
Akhir Polemik Peter Berkowitz: PBNU Maafkan Gus Yahya, Muktamar Segera Digelar
-
Gedung Parkir Berlantai Dua Ambruk di Jakut, Bocah Ketakutan Dengar Suara Retakan
-
Contraflow Tol Cikampek Dihentikan, Arus Lalu Lintas Kembali Normal
-
Tertinggi Rp6 Juta! Ini Daftar Gaji Minimum 27 Daerah di Jabar 2026, Daerahmu Urutan Berapa?
-
Menteri PPPA Soroti Vonis 9,5 Tahun Pelaku Kekerasan yang Tewaskan Balita di Medan
-
Prabowo Sampaikan Pesan Natal 2025: Perteguh Persatuan dan Doakan Korban Bencana
-
Buron Kasus Peredaran Narkotika Jelang Konser DWP Menyerahkan Diri ke Bareskrim
-
Geger Buku 'Reset Indonesia' Dibubarkan, Jimly: Ini Bukan Merusak, Tapi Menata Ulang
-
Gubernur Bobby Nasution Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana hingga 31 Desember 2025