Suara.com - Tingginya angka kasus virus corona di Tanah Air mengubah pola kerja beberapa sektor, termasuk pemerintahan yang juga mengubah aturan sistem kerja ASN terbaru 2022. Hal ini dilakukan untuk menyesuaikan PPKM dan sesuai dengan pengumuman Kementerian PANRB di situs resmi mereka, menpan.go.id.
Dalam Surat Edaran Menteri No. 01/2022 dijelaskan beberapa poin yang mengalami perubahan. Berikut aturan sistem kerja ASN terbaru 2022, yuk simak!
Kantor Pemerintahan Sektor Non-esensial
Jawa dan Bali
- Daerah PPKM Level 1, dianjurkan sebanyak 75 persen ASN work from office (WFO).
- Daerah PPKM Level 2, sebanyak 50 persen ASN WFO.
- Daerah PPKM Level 3, sebanyak 25 persen ASN WFO.
- Daerah PPKM Level 4, sebanyak 100 persen ASN work from home (WFH).
Luar Jawa dan Bali
- Daerah PPKM Level 1, sebanyak 75 persen ASN WFO.
- Daerah PPKM Level 2, sebanyak 50 persen ASN WFO.
- Daerah PPKM Level 3, sebanyak maksimal 50 persen ASN WFO. Jika ditemukan klaster Covid-19, maka kantor akan ditutup selama lima hari.
- Daerah PPKM Level 4, sebanyak 25 persen ASN WFO. Jika ditemukan klaster Covid-19, maka kantor akan ditutup selama lima hari.
Kantor Pemerintahan Sektor Esensial
Jawa dan Bali
- Daerah PPKM Level 1, maksimal 100 persen ASN WFO.
- Daerah PPKM Level 2, maksimal 75 persen ASN WFO.
- Daerah PPKM Level 3 dan 4 maksimal 50 persen ASN WFO.
Luar Jawa dan Bali
- Daerah PPKM Level 1 dan 2, maksimal 100 persen ASN WFO.
- Daerah PPKM Level 3, maksimal 100 persen ASN WFO.
- Daerah PPKM Level 4, maksimal 50 persen ASN WFO.
Kantor Pemerintahan Sektor Kritikal
Baca Juga: SE Menpan RB: Aturan Lengkap WFO dan WFH ASN Sesuai Level PPKM di Jawa-Bali dan Sekitarnya
Jawa dan Bali
Daerah PPKM Level 1, 2, 3, dan 4, maksimal 100 persen ASN WFO.
Luar Jawa dan Bali
Daerah PPKM Level 4, maksimal 100 persen ASN WFO.
Dalam pengumuman itu dijelaskan bahwa SE Menteri PANRB No. 01/2022 ini menyesuaikan PPKM dan status penyebaran Covid-19 sehingga mengubah sistem kerja yang tercantum dalam lampiran SE sebelumnya.
Sementara SE Menteri PANRB No. 23/2021 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan SE Menteri PANRB No. 25/2021 masih tetap berlaku dan menjadi satu kesatuan dengan SE Menteri PANRB No. 01/2022.
Itulah aturan sistem kerja ASN terbaru 2022 yang diambil dari situs resmi menpan.go.id. Sebagai catatan, aturan ini berlaku untuk tahun 2022 dan kemungkinan akan mengalami penyesuain berikutnya. Semoga bermanfaat ya!
Kontributor : Rima Suliastini
Berita Terkait
-
SE Menpan RB: Aturan Lengkap WFO dan WFH ASN Sesuai Level PPKM di Jawa-Bali dan Sekitarnya
-
28 Tempat Usaha di Jakpus Disanksi Tak Sediakan Aplikasi PeduliLindungi, Satu di Antaranya Ditutup 3 Hari
-
Pontianak PPKM Level 3, Pemkot Gencar Lakukan Tracing
-
Wajib Coba, 4 Produk Google Buat WFH Jadi Produktif!
-
Tips Rawat Mobil Saat PPKM, Agar Performanya Tetap Prima Bila Digunakan Lagi
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
4 Shio Paling Beruntung pada 14 Agustus 2026, Akhirnya Gak Kesepian Lagi
-
Paradoks AI, Ciptakan Pengangguran Massal Hingga Krisis Air di India
-
Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot
-
Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral
-
Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan
-
Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan
-
Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan
-
BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan
-
Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel
-
Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak