Suara.com - Syarat urus SIM dan STNK pakai BPJS Kesehatan telah ditetapkan oleh pemerintah. Penetapan itu tercantum dalam instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Instruksi tersebut dirilis pada 6 Januari 2022 bertanda tangan Presiden RI.
Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional, Presiden Jokowi memberi mandat kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) untuk melakukan penyempurnaan regulasi tentang pemohon surat ijin mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah peserta aktif BPJS Kesehatan. Selain itu, ada beberapa ketentuan lain terkait dengan syarat urus SIM dan STNK pakai BPJS Kesehatan dari Presiden RI kepada Kapolri adalah sebagai berikut:
1. Tingkatkan penegakan hukum terhadap pemberi kerja selain penyelenggara negara yang belum melaksanakan pembayaran iuran program jaminan kesehatan nasional secara rutin.
2. Mengambil langkah-langkah tegas sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing di jajaran kapolri untuk mendukung program optimalisasi program jaminan Kesehatan Nasional.
Sebagaimana telah ditetapkan, pelaksanaan jaminan kesehatan nasional telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2024. Di dalam UU tercantum pembahasan tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional yang kini diubah menjadi UU Nomor 11 tahun 2020, masuk ke dalam pembahasan tentang cipta kerja.
Dalam UU tersebut, dicantumkan pasal setiap penduduk wajib menjadi peserta jaminan kesehatan, tidak terkecuali warga negara asing (WNA) yang bekerja di Indonesia, setidaknya dalam waktu 6 bulan.
Selain syarat urus SIM dan STNK pakai BPJS Kesehatan, ada jenis layanan publik lain yang mensyaratkan harus melampirkan kepemilikan atau menjadi peserta BPJS Kesehatan. Jenis-jenis layanan publik yang mencantumkan BPJS Kesehatan sebagai syarat pengurusan selain mengurus SIM dan STNK ialah sebagai berikut
Keputusan BPJS Kesehatan sebagai syarat jual beli tanah dicantumkan dalam Inpres No.1 Tahun 2022 berbunyi:
Baca Juga: Jual Beli Tanah Wajib Lampirkan Kartu BPJS Kesehatan, Mardani PKS: Niat Baik Dengan Cara Yang Buruk
"Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk memastikan pemohon pendaftaran peralihan hak tanah karena jual beli merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional."
2. Haji dan Umrah
BPJS Kesehatan juga menjadi syarat kepesertaan haji dan umrah. Aturan ini masih dalam pembahasan lebih lanjut mengenai langkah-langkah penerapannya, namun Menteri Agama RI telah mengonfirmasi bahwa BPJS masuk sebagai syarat haji dan umrah adalah sebagai salah satu upaya kementerian untuk menyukseskan program BPJS Kesehatan.
3. Kredit Usaha Rakyat
Jika sebelumnya permohonan kredit tidak melampirkan BPJS Kesehatan, maka untuk selanjutnya diwajibkan untuk melampirkan BPJS Kesehatan calon penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR). Hal itu diintruksikan oleh Presiden kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, berbunyi:
"Melakukan upaya agar peserta penerima Kredit Usaha Rakyat menjadi Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional."
Berita Terkait
-
Jual Beli Tanah Wajib Lampirkan Kartu BPJS Kesehatan, Mardani PKS: Niat Baik Dengan Cara Yang Buruk
-
Soal Aturan Urus SIM, STNK, Jual Beli Tanah Hingga Umroh Wajib Pakai Kartu BPJS, Legislator Nasdem: Kebijakan Positif
-
Survei: 52,5 Persen Warga Menolak Tes PCR Menjadi Syarat Perjalanan
-
BPJS Kesehatan Siap Bayar DP Klaim RS Hingga 60 Persen
-
Aturan Baru Presiden Jokowi: Urus SIM, STNK, Jual Beli Rumah, dan Naik Haji Harus Tunjukkan Kartu Peserta BPJS Kesehatan
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Gus Yaqut Kembali ke Rutan KPK Usai Tahanan Rumah: Alhamdulillah, Sempat Sungkem ke Ibu Saya
-
Waduh! Siap-siap Ledakan Besar Pusat Tenaga Nuklir Jika AS Serang PLTN Bushehr Iran
-
Panik Diserang Balik Iran, Israel Tiba-tiba Ingat HAM dan Minta Tolong Dunia
-
KAI Daop 6 Yogyakarta Prediksi Puncak Arus Balik Hari Ini, 71 Ribu Penumpang Padati Stasiun
-
Arus Balik Lebaran: 52.926 Penumpang Tiba di Jakarta, Pasar Senen Terpadat
-
Rumah di Kembangan Terbakar Saat Ditinggal Penghuninya Berlebaran
-
Pemerintah Prioritaskan Sekolah Tatap Muka, Menko PMK: Hindari Learning Loss
-
Kenaikan Suhu Bumi Melonjak 75 Persen, Sinyal Bahaya atau Fluktuasi Jangka Pendek?
-
Perisai Davids Sling Israel Gagal Tangkis Rudal Kiamat Iran, 2 Kota Zionis Hancur Lebur
-
Israel Makin Hancur dan Mossad Gagal Total, Benjamin Netanyahu Stress