Suara.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah disebut mengundang sejumlah serikat buruh untuk melakukan pertemuan usai Presiden Joko Widodo meminta untuk merevisi Peraturan Menaker Nomor 20 Tahun 2022 tentang Tata Cara Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Hal itu diungkap langsung oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal. Pertemuan itu rencananya akan digelar sore pukul 18.30 WIB, Selasa (22/2/2022).
"Rencananya hari ini Selasa jam 18.30 saya belum menerima pemberitahuan lebih lanjut apakah dibatalkan atau tidak, rencananya pada hari ini, KSPSI Andi Ghani dan KSPI akan bertemu dan diundang oleh Menteri Tenaga Kerja di kantornya hari ini jam 18.30," kata Said dalam koferensi pers daring, Selasa (22/2/2022).
Kendati belum tahu apakah pertemuan tersebut akan jadi atau tidak, Said mengatakan, sudah menyiapkan dua hal yang akan disampaikan ke Menaker atau pemerintah.
"Bilamana memang rencana tetap dilanjutkan ada pertemuan antar ibu menaker dengan KSPSI Andi Ghani dan KSPI, maka ada dua hal yang akan kami sampaikan dalam pertemuan tersebut," ungkapnya.
Pertama, kata Said, Menaker harus tunduk kepada perintah presiden termasuk Menko Perekonomian, yaitu merevisi dengan kata lain mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
Dan memberlakukan kembali Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 yang intinya menyatakan dana JHT milik pekerja buruh dapat langsung dicairkan saat ter PHK paling lama satu bulan setelahnya sesuai mekanisme yang diatur pasal 26 ayat (5) peraturan pemerintah Nomor 60 tahun 2012.
"Hal kedua yang akan kami sampaikan kepada ibu menaker bilamana terjadi pertemuan pada hari ini adalah meminta dengan segala hormat, mengajak ibu Menaker turun ke lapangan. Jangan duduk di belakang meja. Kami akan ajak ke daerah Cilincing, ke daerah Bantar Gebang yang sepelemparan batu dari kantor ibu Menaker, ada ribuan buruh yang sudah 2-3 tahun JHT-nya tidak bisa dicairkan, PHK nya tidak jelas, upahnya tidak bayar, pesangonnya jauh dari harapan," tuturnya.
Menurutnya, Menaker jangan duduk di belakang meja bersama para dirjen-nya, membuat aturan mengatur uang rakyat dari sisi pandang dirinya sebagai kebetulan mewakili pemerintah.
Ia menyampaikan, di sisi lain ada perusahaan di Bantar Gebang 3000 karyawannya upahnya selama dua tahun belum dibayar, status PHK-nya tidak jelas, dan JHT-nya tidak bisa dicairkan.
Untuk diketahui, Presiden Jokowi memanggil Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dan Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada Senin (21/2/2022) pagi. Dalam kesempatan itu, Jokowi meminta untuk merevisi Peraturan Menaker Nomor 20 Tahun 2022 tentang Tata Cara Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Jokowi meminta aturan JHT bisa diubah supaya bisa lebih dipermudah bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Orang nomor satu Indonesia itu juga tidak ingin aturan JHT malah mempersulit bagi peserta yang mau mengambilnya terutama bagi mereka yang mengalami masa sulit.
"Bapak presiden sudah memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT itu disederhanakan, dipermudah agar dana JHT itu bisa diambil oleh individu pekerja yang sedang mengalami masa-masa sulit sekarang ini terutama yang sedang menghadapi PHK," kata Pratikno dalam video yang ditayangkan melalui YouTube Sekretariat Presiden, Senin (21/2/2022).
"Jadi bagaimana nanti pengaturannya akan diatur lebih lanjut di dalam revisi peraturan menteri tenaga kerja atau regulasi yang lainnya," katanya.
Hal tersebut dilakukan Jokowi lantaran ia mengetahui adanya aspirasi para pekerja yang keberatan atas aturan anyar JHT. Sebagai informasi, JHT kini bisa dicairkan peserta BPJS Ketenagakerjaan pada usia 56 tahun.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Sedan Bekas di Bawah 30 Juta Mudah Dirawat, Performa Juara!
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- Bupati Mempawah Lantik 25 Pejabat, Berikut Nama-namanya
- 4 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED dengan Baterai Jumbo Terbaik Januari 2025
- Stargazer vs Xpander: 10 Fakta Penentu MPV 7 Seater Paling Layak Dibeli
Pilihan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
-
Unilever Jual Sariwangi ke Grup Djarum Senilai Rp1,5 Triliun
Terkini
-
Bidik Manipulasi Foto Asusila via Grok AI, Bareskrim: Deepfake Bisa Dipidana
-
Begundal Kambuhan, Penjambret Sikat iPhone 16 di Kelapa Gading Baru Sebulan Keluar Lapas
-
Diserang Balik Isu Ijazah Palsu, Roy Suryo Laporkan 7 Pendukung Jokowi ke Polda Metro Jaya!
-
Dokter Tifa: Foto Muda Jokowi Cuma Mirip 1 Persen, 99 Persen Itu Orang Berbeda
-
INSTRAN Minta Pemerintah Garap Masterplan Transportasi saat Bencana, Drone jadi Solusi?
-
Sepanjang 2025, Ini 14 Putusan MK yang Paling Jadi Sorotan
-
Gakkum Kehutanan Tangkap DPO Pelaku Tambang Ilegal di Bukit Soeharto
-
Bamsoet: Prabowo Capai Swasembada Beras 'Gaya' Soeharto-SBY Dalam Setahun
-
Buruh Tuntut UMP DKI Rp5,89 Juta, Said Iqbal: Ngopi di Hotel Saja Rp50 Ribu!
-
Menuju Nol Kasus Keracunan, BGN Perketat Pengawasan Makan Bergizi Gratis di 2026