Suara.com - Sistem bisnis skema piramida atau lebih terkenal di dunia sebagai skema ponzi, dilakukan pertama kali oleh Charles Ponzi, adalah bisnis dengan pelaku memberikan komisi kepada seseorang dari setoran sejumlah orang lain.
Pada akhirnya susunan piramida membengkak di bawah, sedangkan yang diuntungkan hanya di posisi puncak yang jumlahnya segelintir saja.
Ibaratnya, masuk kantong kiri keluar kantong kanan. Ini akan merepotkan apabila kantong kiri tidak diisi terus menerus, maka kantong kanan akan jebol karena tidak bisa membayar komisi yang dijanjikan.
Berbeda dengan MLM (Multi Level Marketing), mereka yang bertransaksi dengan skema ponzi memiliki produk yang jelas untuk dijual. Bonus bagi anggota juga bisa diperoleh dari penjualan produk tersebut.
Bonus lainnya juga dapat diperoleh dari penjualan/pembelian produk yang berasal dari grup atau jaringan. Namun, masyarakat juga patut mencermati model bisnis tersebut, karena bisa saja bisnis tersebut menggunakan skema ponzi sebagai pendapatan utama.
Di Jalan Beting RT 06 RW 18, Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara, seorang wanita berinisial DA diduga menipu korbannya dengan iming-iming transaksi minyak goreng dan sejumlah barang lainnya dengan harga murah.
DA sendirian melakukan dugaan kasus penipuan ini. Bahkan sang suami pun tidak mengetahui modus penipuan seperti apa yang diduga dilakukan oleh tersangka.
Polisi mengenakan DA pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Adapun ancaman hukumannya empat tahun penjara. Selain bukti transfer dari korban, rekening dan buku tabungan milik tersangka juga disita untuk diperiksa sebagai barang bukti.
Kasus ini diawali unggahan status tersangka DA di media sosial pada September 2021 lalu, tentang adanya pembukaan prapemesanan (open preorder) minyak goreng murah seharga Rp 150 ribu per dus.
Baca Juga: Rumah Pasutri di BSD Serang Digerebek, Timbun 9.600 Liter Minyak Goreng
Kapolres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Polisi Wibowo mengatakan, tersangka DA membuat status itu agar banyak orang tertarik dan menghubunginya untuk ikut dalam transaksi.
Dan terbukti, sejumlah korban yang memang sudah mengenal DA dan berteman di media sosial langsung mengirim pesan untuk menanyakan bagaimana cara membeli minyak goreng itu kepada tersangka.
Bukan cuma minyak goreng, ada barang lain juga yang ditawarkan DA dengan harga murah. Minyak goreng hanya salah satu barang yang dijanjikan oleh tersangka bisa ditebus dengan harga murah. Tapi selain itu masih ada telur, kemudian mie goreng, dan lain-lain.
Korban yang tergiur oleh barang-barang murah tadi, akhirnya terjerat dalam skema transaksi yang ditetapkan DA yaitu menghimpun uang pembelian barang ke dalam rekening pribadi miliknya, agar delapan hari kemudian barang-barang murah yang dipesan bisa dikirimkan.
Pada awalnya transaksi ini berjalan lancar, sehingga para pembeli terus memesan barang-barang dari tersangka.
Saat pengiriman barang yang dijanjikan mulai tidak lancar, para korban pun menyadari adanya potensi dugaan penipuan dalam transaksi jual-beli yang mereka lakukan dengan DA.
Berita Terkait
-
Laporan Ombudsman: Minyak Goreng Langka di Sejumlah Daerah, Panic Buying Terus Terjadi
-
Rumah Pasutri di BSD Serang Digerebek, Timbun 9.600 Liter Minyak Goreng
-
Minyak Goreng Masih Langka, Ombudsman Jabar Harap Pemerintah Lakukan Operasi Pasar di Pasar Tradisional
-
Pemkot Bontang Kesulitan Penuhi Syarat Kerja Sama Industri Pengemasan Minyak Goreng dengan PT EUP, Kenapa?
-
Polisi Awasi Operasi Pasar Minyak Goreng di Sumedang
Terpopuler
- 3 Link DANA Kaget Khusus Hari Ini, Langsung Cair Bernilai Rp135 Ribu
- Karawang di Ujung Tanduk Sengketa Tanah: Pemerintah-BPN Turun Gunung Bahas Solusi Cepat
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
- 14 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 7 Oktober 2025, Gaet Rivaldo 112 Gratis
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Ragnar Oratmangoen Ujung Tombak, Ini Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
BREAKING NEWS! Tanpa Calvin Verdonk, Ini Pemain Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Waketum PSI Dapat Tugas dari Jokowi Usai Laporkan Penyelewengan Dana PIP
-
Ole Romeny Diragukan, Siapa Penyerang Timnas Indonesia vs Arab Saudi?
-
Wasapada! Trio Mematikan Arab Saudi Siap Uji Ketangguhan Timnas Indonesia
Terkini
-
Ledakan Dahsyat Hancurkan Gedung Nucleus Farma di Tangsel, Sejumlah Bangunan Terdampak
-
Istana Bantah Kabar Sebut Listyo Sigit Setor Nama Komite Reformasi Polri ke Presiden Prabowo
-
Jejak Rekonsiliasi, Momen PPAD Ziarah ke Makam Pahlawan Timor Leste
-
Dirut PT WKM Tegaskan PT Position Nyolong Nikel di Lahan IUP Miliknya
-
Dirut PT WKM Ungkap Ada Barang Bukti Pelanggaran PT Position yang Dihilangkan
-
NasDem Sentil Projo Soal Isu Jokowi-Prabowo Renggang: Itu Nggak Relevan
-
Seskab Teddy Indra Wijaya dan Mensesneg Prasetyo Hadi Hadiri Rapat Strategis di DPR, Bahas Apa?
-
Cetak Generasi Emas Berwawasan Global, Sekolah Garuda Siap Terapkan Kurikulum Internasional
-
Prabowo Video Call dengan Patrick Kluivert Jelang Timnas Lawan Arab Saudi: Give Us Good News
-
Pelamar Rekrutmen PLN Group 2025 Tembus 200 Ribu: Bukti Antusiasme Tinggi