Sehingga korban melaporkan DA ke Polsek Koja, Polres Metro Jakarta Utara. Polisi kemudian memeriksa DA usai adanya laporan warga tersebut.
Setelah diperiksa, ternyata DA tidak pernah mengadakan barang-barang dengan harga murah, tapi justru membeli barang tersebut dengan harga normal.
Tersangka DA tidak mempunyai kemampuan dasar dalam pemasaran dan tidak memiliki koneksi untuk pengadaan barang-barang dengan harga murah. Karena barang yang dijualnya memang dibeli dengan harga normal.
Contoh seperti minyak goreng dia beli dari agen penyedia (suplier) seharga Rp 200-230 ribu per dus, tapi dijual kepada korbannya dengan harga Rp 150 ribu.
Rugi pasti diderita DA, tapi kerugian itu bisa tertutupi dengan terus menghimpun dana dari transaksi-transaksi dari korban yang lainnya untuk menutupi kerugian-kerugian dari transaksi sebelumnya, ibaratnya gali lobang tutup lobang.
Kendati tidak ada keuntungan yang diperoleh tersangka dari praktik jual rugi ini, DA masih bisa mencukupi kebutuhan sehari-harinya.
Memang untuk korban satu, DA merugi. Tapi kerugian dari korban satu tadi dapat dibayarkan dengan mengambil anggaran pembelian barang dari korban lainnya. Begitu terus, sampai pembeli berikutnya, sehingga korbannya juga menjadi banyak.
Sejauh ini, korban yang sudah membuat laporan dan didukung bukti-bukti memang baru ada dua orang. Masing-masing E yang menyatakan menderita kerugian Rp 135 juta dan N sekitar Rp 160 juta.
Meski begitu, polisi meyakini masih ada korban-korban lainnya yang juga bernasib serupa, namun kerugiannya belum didukung dengan bukti berupa kiriman uang ke rekening tersangka.
Baca Juga: Rumah Pasutri di BSD Serang Digerebek, Timbun 9.600 Liter Minyak Goreng
Apalagi sebagian korban tidak membeli barang memakai modal sendiri, artinya uang yang disetorkan kepada tersangka adalah modal yang didapatkan korban dari rekannya yang menitip bertransaksi dari korban. Sehingga kerugian dari skema transaksi ini diderita secara berjenjang seperti piramida.
Polisi pun masih menerima laporan dari orang-orang yang diduga menjadi korban tetapi belum bisa memberikan alat bukti bukti transfer langsung ke rekening tersangka.
Atas dasar itu, masyarakat diimbau untuk lebih cermat dan hati-hati dalam bertransaksi serta tidak mudah tergiur dengan investasi yang menjanjikan keuntungan singkat atau bagi hasil yang tinggi, tanpa memastikan kredibilitas dan legalitas dari transaksi terkait.
Keinginan mendapatkan keuntungan singkat atau bagi hasil yang tinggi tanpa dibarengi dengan kehati-hatian dan kecermatan, alih-alih menghasilkan keuntungan besar, justru masyarakat berpotensi menderita kerugian finansial yang besar karena menjadi korban penipuan. Tanpa disadari, masyarakat terjebak dalam iming-iming investasi yang menerapkan skema ponzi. (Sumber: Antara)
Berita Terkait
-
Laporan Ombudsman: Minyak Goreng Langka di Sejumlah Daerah, Panic Buying Terus Terjadi
-
Rumah Pasutri di BSD Serang Digerebek, Timbun 9.600 Liter Minyak Goreng
-
Minyak Goreng Masih Langka, Ombudsman Jabar Harap Pemerintah Lakukan Operasi Pasar di Pasar Tradisional
-
Pemkot Bontang Kesulitan Penuhi Syarat Kerja Sama Industri Pengemasan Minyak Goreng dengan PT EUP, Kenapa?
-
Polisi Awasi Operasi Pasar Minyak Goreng di Sumedang
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Matic untuk Keluarga yang Irit BBM dan Murah Perawatan
- 58 Kode Redeem FF Terbaru Aktif November 2025: Ada Item Digimon, Diamond, dan Skin
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil Matic Mirip Honda Brio untuk Wanita
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Sunscreen Wardah Untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Atasi Tanda Penuaan
Pilihan
-
4 HP Baterai Jumbo Paling Murah Tahan Seharian Tanpa Cas, Cocok untuk Gamer dan Movie Marathon
-
5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
-
Hari Ini Bookbuilding, Ini Jeroan Keuangan Superbank yang Mau IPO
-
Profil Superbank (SUPA): IPO Saham, Harga, Prospek, Laporan Keuangan, dan Jadwal
-
Jelang Nataru, BPH Migas Pastikan Ketersediaan Pertalite Aman!
Terkini
-
Viral! Warga Malah Nonton Saat Gunung Semeru Luncurkan Debu Vulkanik Raksasa di Jembatan Ini
-
Viral Stiker Keluarga Miskin Ditempel di Rumah Punya Mobil,Bansos Salah Sasaran Lagi?
-
Plot Twist! Kurir Narkoba Kecelakaan di Tol Lampung, Nyabu Dulu Sebelum Bawa 194 Ribu Ekstasi
-
Mahfud MD Soal Geger di Internal PBNU: Konflik Tambang di Balik Desakan Gus Yahya Mundur
-
'Terima Kasih Pak Prabowo': Eks Dirut ASDP Lolos dari Vonis Korupsi, Pengacara Sindir KPK Keliru
-
Yusril: Pemberian Rehabilitasi Kepada Direksi Non Aktif PT ASDP Telah Sesuai Prosedur
-
Pengusaha Adukan Penyidik KPK ke Bareskrim: Klaim Aset Rp700 Miliar Disita Tanpa Prosedur
-
Tumbuh di Wilayah Rob, Peran Stimulasi di Tengah Krisis Iklim yang Mengancam Masa Depan Anak Pesisir
-
Sambangi Istana Usai Pulang dari Afrika Selatan, Apa Saja yang Dilaporkan Gibran ke Prabowo?
-
Nasib Tragis Ayah Tiri Bocah Alvaro, Alex Iskandar Dimakamkan di TPU Kedaung Tangerang