Sehingga korban melaporkan DA ke Polsek Koja, Polres Metro Jakarta Utara. Polisi kemudian memeriksa DA usai adanya laporan warga tersebut.
Setelah diperiksa, ternyata DA tidak pernah mengadakan barang-barang dengan harga murah, tapi justru membeli barang tersebut dengan harga normal.
Tersangka DA tidak mempunyai kemampuan dasar dalam pemasaran dan tidak memiliki koneksi untuk pengadaan barang-barang dengan harga murah. Karena barang yang dijualnya memang dibeli dengan harga normal.
Contoh seperti minyak goreng dia beli dari agen penyedia (suplier) seharga Rp 200-230 ribu per dus, tapi dijual kepada korbannya dengan harga Rp 150 ribu.
Rugi pasti diderita DA, tapi kerugian itu bisa tertutupi dengan terus menghimpun dana dari transaksi-transaksi dari korban yang lainnya untuk menutupi kerugian-kerugian dari transaksi sebelumnya, ibaratnya gali lobang tutup lobang.
Kendati tidak ada keuntungan yang diperoleh tersangka dari praktik jual rugi ini, DA masih bisa mencukupi kebutuhan sehari-harinya.
Memang untuk korban satu, DA merugi. Tapi kerugian dari korban satu tadi dapat dibayarkan dengan mengambil anggaran pembelian barang dari korban lainnya. Begitu terus, sampai pembeli berikutnya, sehingga korbannya juga menjadi banyak.
Sejauh ini, korban yang sudah membuat laporan dan didukung bukti-bukti memang baru ada dua orang. Masing-masing E yang menyatakan menderita kerugian Rp 135 juta dan N sekitar Rp 160 juta.
Meski begitu, polisi meyakini masih ada korban-korban lainnya yang juga bernasib serupa, namun kerugiannya belum didukung dengan bukti berupa kiriman uang ke rekening tersangka.
Baca Juga: Rumah Pasutri di BSD Serang Digerebek, Timbun 9.600 Liter Minyak Goreng
Apalagi sebagian korban tidak membeli barang memakai modal sendiri, artinya uang yang disetorkan kepada tersangka adalah modal yang didapatkan korban dari rekannya yang menitip bertransaksi dari korban. Sehingga kerugian dari skema transaksi ini diderita secara berjenjang seperti piramida.
Polisi pun masih menerima laporan dari orang-orang yang diduga menjadi korban tetapi belum bisa memberikan alat bukti bukti transfer langsung ke rekening tersangka.
Atas dasar itu, masyarakat diimbau untuk lebih cermat dan hati-hati dalam bertransaksi serta tidak mudah tergiur dengan investasi yang menjanjikan keuntungan singkat atau bagi hasil yang tinggi, tanpa memastikan kredibilitas dan legalitas dari transaksi terkait.
Keinginan mendapatkan keuntungan singkat atau bagi hasil yang tinggi tanpa dibarengi dengan kehati-hatian dan kecermatan, alih-alih menghasilkan keuntungan besar, justru masyarakat berpotensi menderita kerugian finansial yang besar karena menjadi korban penipuan. Tanpa disadari, masyarakat terjebak dalam iming-iming investasi yang menerapkan skema ponzi. (Sumber: Antara)
Berita Terkait
-
Laporan Ombudsman: Minyak Goreng Langka di Sejumlah Daerah, Panic Buying Terus Terjadi
-
Rumah Pasutri di BSD Serang Digerebek, Timbun 9.600 Liter Minyak Goreng
-
Minyak Goreng Masih Langka, Ombudsman Jabar Harap Pemerintah Lakukan Operasi Pasar di Pasar Tradisional
-
Pemkot Bontang Kesulitan Penuhi Syarat Kerja Sama Industri Pengemasan Minyak Goreng dengan PT EUP, Kenapa?
-
Polisi Awasi Operasi Pasar Minyak Goreng di Sumedang
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Vonis 10 Tahun Belum Final, Nadiem Makarim Akan Jalani Sidang Banding
-
Purbaya Pastikan Ambil Alih Utang Kereta Cepat, Tinggal Tunggu Danantara
-
Pesaing Vario 125 dari Yamaha, Tampang Bernuansa R1M
-
Tahun Ajaran Baru Dimulai, MBG Hadir Lagi: Kritik Publik Kembali Menggema?
-
Fafa Sumenep Bawa Pesan Positif Lewat Single Bismillah Karena Cinta
-
Bagaimana Cara Memilih Sunscreen yang Aman untuk Anak-anak?
-
Buang Sampah Sembarangan: Mengapa Kita Masih Takut Menegur Pelanggar?
-
Objektivitas Penanganan Kasus Febrie Diragukan, Komjak Dinilai Gagal Jalankan Fungsi Pengawasan
-
Selebrasi Argentina Picu Kontroversi, Apa Makna Spanduk Las Malvinas?
-
Aksi Sindikat Penipuan Online Berkedok Lelang Mobil Berakhir, Empat Pelaku Dibekuk Polisi