Suara.com - Pemerintah mengadakan kebijakan baru yakni penyelenggaraan program jaminan kehilangan pekerjaan disingkat JKP. Jadi apa itu JKP?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2021, JKP adalah program jaminan sosial berbentuk uang tunai, informasi lowongan kerja, sekaligus pelatihan untuk pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Agar lebih banyak tahu tentang apa itu JKP silahkan baca artikel ini sampai selesai.
Sasaran program JKP
Apa itu JKP juga berhubungan dengan sasaran program JPK. Sudah jelas melalui definisinya, bahwa JKP diberikan kepada peserta atau pekerja yang terkena PHK dan merupakan peserta BPJS dengan masa iuran minimal 12 bulan dalam 24 terakhir. Artinya, peserta sudah membayar iuran selama 6 bulan berturut-turut sebelum mengalami PHK.
Anda mungkin tidak hanya penasaran apa itu JKP tapi juga manfaatnya. Secara sekilas disebutkan di atas, bahwa manfaat JKP termasuk memberikan jaminan kehidupan berupa uang tunai kepada pesertanya, tapi juga informasi lowongan kerja. Secara lebih jelas, dikutip dari laman jkp.go.id, berikut manfaat atau keuntungan yang akan diperoleh peserta JKP.
- Mendapatkan informasi tentang dunia kerja, mencakup ketenagakerjaan secara sektoral, regional, dan nasional.
- Mendapatkan rekomendasi program pelatihan kerja
- Mendapatkan informasi tentang kemampuan dasar, bakat, minat, karakteristik, dan kepribadian.
- Mendapatkan informasi peluang kerja / lowongan kerja
- Mendapatkan informasi terkait persyaratan kerja yang ditentukan oleh dunia kerja
Tidak semua yang menjadi tidak memiliki pekerjaan dapat menerima JKP, sebab seperti dikutip dari jkp.go.id, ketentuan PHK yang diterima tidak dapat disebabkan karena:
- Mengundurkan diri
- Pensiun
- Cacat total tetap
- Meninggal dunia
- Pekerja PKWT yang masa kerjanya berakhir sesuai jangka waktu kontrak kerjanya
Syarat menerima uang tunai dari program JKP
Baca Juga: Besok Selasa, Presiden Jokowi Resmikan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Peserta JKP dapat menerima uang tunai dengan syarat-syarat sebagai berikut:
- Sudah mempunyai akun SIAPKerja
- Sudah mengajukan laporan PHK
- Punya surat keterangan siap bekerja kembali
- Memiliki rekening bank
Peserta akan menerima uang tunai dari JKP sebesar 45% dari upah sebelumnya selama 3 bulan pertama. Selanjutnya, akan menerima 25% untuk tiga bulan selanjutnya.
Demikian informasi tentang apa itu JKP. Sebagian besar informasi di atas ditulis ulang dari jkp.go.id.
Kontributor : Mutaya Saroh
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 5 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp200 Ribuan
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
Terkini
-
Hari H Iduladha, Masjid Istiqlal Sudah Terima 64 Sapi dan 13 Kambing
-
Nasaruddin Umar Terima Sapi Kurban dari Presiden dan Wapres
-
Kemenpar Bakal Tertibkan Penginapan Ilegal di OTA, 1.600 Akomodasi Terancam Dihapus
-
Jemaah Mulai Padati Masjid Istiqlal untuk Salat Iduladha 1447 H, Pengamanan Diperketat
-
Ironi Pelapor Mafia Tanah Jadi Tersangka Fitnah, Kini Minta Perlindungan LPSK
-
Bantah Main Mata, PMJ Tegaskan Kasus Andrie Yunus Tak Dihentikan Diam-diam
-
Dukung Putusan MK, Dasco Pastikan Syarat Keterwakilan Perempuan Masuk RUU Pemilu
-
Dasco Dukung Putusan MK soal Parpol Tanpa 30 persen Caleg Perempuan Bakal Gugur
-
Pemerataan Pendidikan, Anak-Anak di Daerah Terpencil Bogor Kini Punya Gedung Sekolah Dasar Baru
-
Lawan Impunitas, Nasib Kasus Air Keras Andrie Yunus Ditentukan 2 Juni