Suara.com - Pemerintah mengadakan kebijakan baru yakni penyelenggaraan program jaminan kehilangan pekerjaan disingkat JKP. Jadi apa itu JKP?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2021, JKP adalah program jaminan sosial berbentuk uang tunai, informasi lowongan kerja, sekaligus pelatihan untuk pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Agar lebih banyak tahu tentang apa itu JKP silahkan baca artikel ini sampai selesai.
Sasaran program JKP
Apa itu JKP juga berhubungan dengan sasaran program JPK. Sudah jelas melalui definisinya, bahwa JKP diberikan kepada peserta atau pekerja yang terkena PHK dan merupakan peserta BPJS dengan masa iuran minimal 12 bulan dalam 24 terakhir. Artinya, peserta sudah membayar iuran selama 6 bulan berturut-turut sebelum mengalami PHK.
Anda mungkin tidak hanya penasaran apa itu JKP tapi juga manfaatnya. Secara sekilas disebutkan di atas, bahwa manfaat JKP termasuk memberikan jaminan kehidupan berupa uang tunai kepada pesertanya, tapi juga informasi lowongan kerja. Secara lebih jelas, dikutip dari laman jkp.go.id, berikut manfaat atau keuntungan yang akan diperoleh peserta JKP.
- Mendapatkan informasi tentang dunia kerja, mencakup ketenagakerjaan secara sektoral, regional, dan nasional.
- Mendapatkan rekomendasi program pelatihan kerja
- Mendapatkan informasi tentang kemampuan dasar, bakat, minat, karakteristik, dan kepribadian.
- Mendapatkan informasi peluang kerja / lowongan kerja
- Mendapatkan informasi terkait persyaratan kerja yang ditentukan oleh dunia kerja
Tidak semua yang menjadi tidak memiliki pekerjaan dapat menerima JKP, sebab seperti dikutip dari jkp.go.id, ketentuan PHK yang diterima tidak dapat disebabkan karena:
- Mengundurkan diri
- Pensiun
- Cacat total tetap
- Meninggal dunia
- Pekerja PKWT yang masa kerjanya berakhir sesuai jangka waktu kontrak kerjanya
Syarat menerima uang tunai dari program JKP
Baca Juga: Besok Selasa, Presiden Jokowi Resmikan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Peserta JKP dapat menerima uang tunai dengan syarat-syarat sebagai berikut:
- Sudah mempunyai akun SIAPKerja
- Sudah mengajukan laporan PHK
- Punya surat keterangan siap bekerja kembali
- Memiliki rekening bank
Peserta akan menerima uang tunai dari JKP sebesar 45% dari upah sebelumnya selama 3 bulan pertama. Selanjutnya, akan menerima 25% untuk tiga bulan selanjutnya.
Demikian informasi tentang apa itu JKP. Sebagian besar informasi di atas ditulis ulang dari jkp.go.id.
Kontributor : Mutaya Saroh
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
Pilihan
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
Terkini
-
Prihatin atas Pengunduran Diri Uskup Bogor, Umat Katolik Gelar Aksi di Kedutaan Vatikan
-
Cegah Penyakit Sejak Dini, Menkes Budi Tekankan Pentingnya Cek Kesehatan Rutin untuk Pekerja
-
Bertemu Mensos, Rieke Diah Pitaloka Dorong Akurasi Data Tunggal Nasional
-
Mensos Gus Ipul: BPJS PBI Pasien Penyakit Kronis Aktif per Hari Ini
-
Silaturahmi dengan Ulama Aceh, Kasatgas Tito: Pentingnya Dukungan Spiritual bagi Korban Bencana
-
Pemerintah Salurkan Bantuan Beras dan Minyak Selama Ramadan, 35 Juta Keluarga Jadi Sasaran
-
Iuran Rp17 Triliun! Masyumi Beri Syarat Ketat ke Prabowo Soal Gabung 'Board of Peace' Donald Trump
-
Lampu Hias Semanggi Tiga Kali Raib, Pramono Bongkar Biang Keladi Lemahnya Pengawasan di Jakarta
-
Pemerintah Siapkan Stimulus Rp911 Miliar untuk Diskon Tiket Mudik Lebaran
-
Analis Sebut Pidato Berapi-api Jokowi untuk PSI Sebagai Blunder Politik