Suara.com - Pemerintah mengadakan kebijakan baru yakni penyelenggaraan program jaminan kehilangan pekerjaan disingkat JKP. Jadi apa itu JKP?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2021, JKP adalah program jaminan sosial berbentuk uang tunai, informasi lowongan kerja, sekaligus pelatihan untuk pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Agar lebih banyak tahu tentang apa itu JKP silahkan baca artikel ini sampai selesai.
Sasaran program JKP
Apa itu JKP juga berhubungan dengan sasaran program JPK. Sudah jelas melalui definisinya, bahwa JKP diberikan kepada peserta atau pekerja yang terkena PHK dan merupakan peserta BPJS dengan masa iuran minimal 12 bulan dalam 24 terakhir. Artinya, peserta sudah membayar iuran selama 6 bulan berturut-turut sebelum mengalami PHK.
Anda mungkin tidak hanya penasaran apa itu JKP tapi juga manfaatnya. Secara sekilas disebutkan di atas, bahwa manfaat JKP termasuk memberikan jaminan kehidupan berupa uang tunai kepada pesertanya, tapi juga informasi lowongan kerja. Secara lebih jelas, dikutip dari laman jkp.go.id, berikut manfaat atau keuntungan yang akan diperoleh peserta JKP.
- Mendapatkan informasi tentang dunia kerja, mencakup ketenagakerjaan secara sektoral, regional, dan nasional.
- Mendapatkan rekomendasi program pelatihan kerja
- Mendapatkan informasi tentang kemampuan dasar, bakat, minat, karakteristik, dan kepribadian.
- Mendapatkan informasi peluang kerja / lowongan kerja
- Mendapatkan informasi terkait persyaratan kerja yang ditentukan oleh dunia kerja
Tidak semua yang menjadi tidak memiliki pekerjaan dapat menerima JKP, sebab seperti dikutip dari jkp.go.id, ketentuan PHK yang diterima tidak dapat disebabkan karena:
- Mengundurkan diri
- Pensiun
- Cacat total tetap
- Meninggal dunia
- Pekerja PKWT yang masa kerjanya berakhir sesuai jangka waktu kontrak kerjanya
Syarat menerima uang tunai dari program JKP
Baca Juga: Besok Selasa, Presiden Jokowi Resmikan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Peserta JKP dapat menerima uang tunai dengan syarat-syarat sebagai berikut:
- Sudah mempunyai akun SIAPKerja
- Sudah mengajukan laporan PHK
- Punya surat keterangan siap bekerja kembali
- Memiliki rekening bank
Peserta akan menerima uang tunai dari JKP sebesar 45% dari upah sebelumnya selama 3 bulan pertama. Selanjutnya, akan menerima 25% untuk tiga bulan selanjutnya.
Demikian informasi tentang apa itu JKP. Sebagian besar informasi di atas ditulis ulang dari jkp.go.id.
Kontributor : Mutaya Saroh
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
Terkini
-
91 Orang Kembali Dievakuasi dari Zona Merah Kontaminasi Cesium-137 Cikande
-
Pelaku Curanmor Nyamar Jadi Ojol, Diciduk Polisi Pas Lagi Asyik Bercumbu Sama Kekasih
-
Pastikan Transparansi Pemilu di Myanmar, Prabowo Dorong ASEAN Ambil Langkah Berani Ini
-
Harga Serba Naik, Tarif Transjakarta Ikut Naik? Ini Alasan Pemprov DKI!
-
BPJS Watch Soroti Pansel Dewas: Tanpa Aturan Jelas, Jabatan DJSN Banyak yang Incar!
-
PVRI: Soeharto Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional, Tanda Kembalinya Bayang-Bayang Orde Baru?
-
Perkuat Ekosistem Bisnis, BNI dan Anak Usaha Dorong Daya Saing UMKM di wondr JRF Expo
-
Dosen Merapat! Kemenag-LPDP Guyur Dana Riset Rp 2 Miliar, Ini Caranya
-
Lewat Bank Sampah, Warga Kini Terbiasa Daur Ulang Sampah di Sungai Cisadane
-
Tragis! Lexus Ringsek Tertimpa Pohon Tumbang di Pondok Indah, Pengemudi Tewas