Suara.com - Wakil Ketua I Majelis Rakyat Papua (MRP) Yoel Luiz Mulait menilai kalau pemerintah pusat kerap abai terhadap aspirasi orang asli Papua tentang Otonomi Khusus (Otsus). Alih-alih bisa diakomodir, anggota MRP yang hendak melakukan rapat dengar pendapat malah mendapatkan tindakan represif dari aparat.
Yoel mencontohkan pada kejadian di Wamena, Merauke, Sentani, Biak dan Nabire. Yoel menyebut kalau acara rapat dengar pendapat yang digelar MRP di daerah-daerah tersebut kerap dihalang-halangi aparat keamanan.
"Bahkan di Merauke, sejumlah anggota MRP ditangkap dan diborgol, tidak diperbolehkan meninggalkan bangunan hingga kami harus menyewa pesawat untuk memulangkan mereka,” ungkap Yoel dalam diskusi "Hak-hak Orang Asli Papua dan Polemik Pemekaran Provinsi Papua" secara daring, Rabu (23/2/2022).
Selain itu, MRP juga menyampaikan kekecewaannya terkait 24 kewajiban yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. Dari 24 kewajiban itu, pemerintah hanya berhasil merealisasikan empat kewajiban yakni pengangkatan kepala daerah Orang Asli Papua (OAP), pembentukan MRP, pelimpahan kewenangan legislatif kepada Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP), dan pemberian status Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.
“Amanat lainnya, termasuk pembentukan lembaga komisi kebenaran dan rekonsiliasi guna membina perdamaian pasca kekerasan di Papua, diingkari pula oleh negara,” jelasnya.
Senada dengan Yoel, Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid memandang kalau UU Nomor 2 Tahun 2021 tersebut luput dari perspektif hak-hak Orang Asli Papua karena tidak dirumuskan melalui partisipasi dan konsultas dengan masyarakat.
"Dengan tidak melibatkan MRP dalam proses penyusunannya, negara dianggap tidak merekognisi kedudukan MRP sebagai representasi kultural OAP, sebagaimana diamanatkan pada UU Nomor 21/2001,” ujar Usman.
Karena itu, Usman mendesak agar pemerintah menunda proses-proses pemekaran di provinsi Papua dan fokus untuk mendorong pembentukan pengadilan HAM, komisi kebenaran dan rekonsiliasi, serta komnas HAM bagi Papua.
“Kami berharap bahwa proses pemekaran provinsi yang direncanakan atas Papua, setidaknya dapat ditunda sambil menunggu putusan MK agar kita dapat melihat apakah hak-hak kekhususan bagi Papua benar-benar dilindungi oleh negara,” tambahnya.
Baca Juga: Sikapi Kasus Rasis ke China, Arie Kriting: Itu Tak Gambarkan Cara Pandang Orang Papua
Sementara itu, Direktur Eksekutif Public Virtue Research Institute (PVRI) Miya Irawati berpendapat kalau rencana pemekaran wilayah yang ada di Papua itu malah menggambarkan upaya pemenuhan kepentingan politik negara di Bumi Cenderawasih dalam perspektif yang Jakarta sentris.
“Pendekatan negara di Papua yang selalu mengedepankan paradigma keamanan telah menguatkan potensi pemekaran wilayah ini yang kelak akan berimbas pada penambahan kekuatan baru dan berdampak pada distribusi pasukan keamanan yang semakin masif di pelosok Papua,” jelasnya.
Berita Terkait
-
Rumah Honai Orang Papua Dibakar Gegara Ikut TNI Perbaiki Selokan, Kelompok Separatis Dituding Pelaku Pembakaran
-
Audensi Bahas Otsus Papua, Sejumlah Aktivis Beri Masukan Ini ke Panglima TNI Andika Perkasa
-
Sikapi Kasus Rasis ke China, Arie Kriting: Itu Tak Gambarkan Cara Pandang Orang Papua
-
KPK Diminta Audit Dana PON dan Otsus Papua
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
Terkini
-
BRI Serahkan Ambulans untuk Perkuat Layanan Kemanusiaan Relindo Batang
-
Sidang Tahunan MPR 2026: Jadwal Dipadatkan Demi Salat Jumat, Prabowo Pidato Pukul 09.34 WIB
-
Puan Tak Ikut Sambut Prabowo di DPR, Baru Tiba saat Presiden Sudah di Dalam
-
Jokowi Hadir, Megawati Dipastikan Absen di Sidang Tahunan MPR dan Upacara HUT ke-81 RI di Istana
-
3 Orang Tewas saat Banjir Besar di Chiba Jepang, Hujan Ekstrem Kepung Pinggiran Tokyo
-
Hilirisasi Ubi Kayu Mulai Berjalan, Tak Hanya Buat Pangan, Tapi untuk Bioetanol
-
Jelang Pidato Prabowo, Investor Bisa Lirik Saham-saham Ini
-
Sampo Cultusia Black Hair, Ampuh Hitamkan Uban Rambut Dalam Sekali Keramas
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Sosok Mantan Napiter Bom Bali 1 Jack Harun, Sekarang Dikenal Sebagai Akademisi Bergelar Magister