Suara.com - Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa suara azan tidak bisa disamakan dengan suara apapun. Terlebih jika suara azan yang dikumandangkan melalui pengeras suara di masjid atau musala dianggap sebagai suara yang mengganggu.
Dasco menilai anggapan suara azan sebagai gangguan merupakan hal yang berlebihan.
"Jika suara azan dianggap sebagai gangguan, saya pikir, itu berlebihan ya," kata Dasco dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (24/2/2022).
Pernyataan Dasco itu tidak terlepas dari surat edaran Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait pengaturan pengeras suara masjid dan musala.
"Karena, suara azan yang begitu indah dan bermakna menjadi semacam budaya di Indonesia. Dikumandangkan dari masjid dan musala sebanyak lima kali sehari dengan durasi 1 hingga 1,3 menit. Tentunya tidak bisa disamakan dengan suara apa saja, apa lagi dianggap sebagai suara yang menganggu," tutur Dasco.
Dia mengatakan kumandang azan sebagai pengingat waktu salat umat Islam dapat dikategorikan sebagai kearifan dan cagar budaya. Terutama dalam hidup bertoleransi antarumar beragama di Indonesia.
"Untuk itu, di tengah keberagaman yang kita miliki, saya mengajak kepada semua pihak untuk memaknai toleransi dengan baik. Mari kita pertebal semangat persatuan, saling menghormati dan saling menghargai sesama anak bangsa dan juga antar umat beragama," tuturnya.
Menteri Yaqut Bicara Suara Gonggongan Anjing
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan terkait Surat Edaran (SE) Nomor 5 tahun 2022 mengenai pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.
Menaq Yaqut mengaku tak melarang rumah ibadah umat Islam untuk menggunakan toa atau pengeras suara.
Namun SE dikeluarkan dengan tujuan agar tidak ada umat agama lain yang terganggu. Hal tersebut, Yaqut sampaikan saat mengunjungi Pekanbaru pada Rabu (23/2/2022).
"Kita tahu itu syiar agama Islam, silahkan gunakan toa tapi tentu harus diatur. Diatur bagaimana volumenya tidak boleh keras, maksimal 100 desibel," ujar dia dikutip dari Antara.
Selain itu, Yaqut juga mengatakan perlu peraturan untuk mengatur kapan saja alat pengeras suara/toa dapat digunakan baik setelah atau sebelum azan dikumandangkan.
"Bagaimana menggunakan speaker di dalam atau luar masjid juga diatur. Tidak ada pelarangan. Aturan ini dibuat semata-mata hanya untuk membuat masyarakat kita semakin harmonis," lanjutnya.
Baginya ini bertujuan juga untuk meningkatkan manfaat dan mengurangi masabat. Sebab di daerah yang mayoritas muslim hampir setiap 100-200 meter terdapat masjid.
Berita Terkait
-
Gara-gara Bandingkan Suara Adzan dengan Gonggongan Anjing, Tagar Tangkap Yaqut Trending Topic di Twitter
-
Ketua MUI KH Cholil Komentari Pernyataan Menag Yaqut Bandingkan Suara Adzan dengan Gonggongan Anjing
-
Menag Yaqut Bandingkan Suara Adzan dengan Gonggongan Anjing, Fadli Zon: Timbulkan Kegaduhan, Urus Haji-Umrah Tak Becus
-
Tagar Tangkap Yaqut Trending, Buntut Contohkan Suara Toa Masjid dengan Gonggongan Anjing?
-
Menag Yaqut soal Aturan Toa Masjid, Contohkan Suara Gonggongan Anjing Bersamaan
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat Tentara Usai Polisi Geledah Kafe deClan Signature
Pilihan
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
-
Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
Terkini
-
Didampingi Teddy hingga Zulhas, Prabowo Bertolak ke NTB, Ini Agendanya
-
Respons Pramono Soal Tiga Pekerja Proyek Air Bersih Tewas: Bukan Tanggung Jawab Langsung PAM Jaya
-
Kejaksaan Punya Personel Pengamanan Internal, Kenapa Libatkan TNI Jaga Rumah Jampidsus?
-
Febrie Adriansyah Pastikan Tak Ada Proses Hukum yang Dihilangkan dalam Kasus Dugaan Korupsi Asabri
-
LSAK Usul KPK Ambil Alih Kasus Korupsi Batu Bara Pejabat Kejaksaan: Syarat Hukum Sudah Terpenuhi
-
Pramono Kaji Tambah Penerima Kartu Layanan Gratis, Siapa Saja yang Dapat?
-
Febrie Adriansyah Buka Suara, Bantah Punya Kafe di Cipete yang Digeledah Polisi
-
Ditinjau Gubsu Bobby Nasution dan Komisi VII DPR RI, PRSU Bakal Masuk Kalender Event Nasional
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
-
Dikaitkan dengan Kasus Blackout Sumatera, Jampidsus Febrie: Saya Tidak Paham Keterkaitannya