Suara.com - Ketua MUI Pusat, Cholil Nafis mengomentari pernyataan Mentri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang menyamakan suara adzan dengan gongongan anjing.
Melansir Hops.id -- jaringan Suara.com, Cholil Nafis menilai pernyataan Mentri Agama tersebut tidak patut dilontarkan ke ruang publik. Ia menilai bahwa penjabat publik harus bertutur kata secara pantas ketika berada di ruang publik.
Ketua MUI tersebut mengungkapkan komentarnya lewat akun Twitter @cholilnafis pada Rabu, 23 Februari 2022.
"Ya Allah.. Ya Allah.. Ya Allah... Kadang malas berkomentar soal membandingkan sesuatu yang suci dan baik dengan suara hewan najis mughallazhah," tulis Cholil mengungkapkan keenganannya.
Dosen UIN tersebut juga menilai bahwa pejabat publik seperti Menag Yaqut tidak layak menggunakan kata - kata kurang pantas di ruang publik. Karena baginya, penilai orang tidak hanya dari kinerja, tetapi juga dari perkataan.
"Karna itu bukan soal kinerja, tetapi soal kepantasan di ruang publik oleh pejabat publik," tulis Cholil dikutip Hops.ID dari akun twitter resminya.
"Mudah-mudahan Allah mengampuni dan melindungi kita semua," pungkasnya.
Seperti diketahui, Menag Yaqut sebelumnya menerbitkan surat edaran yang mengatur penggunaan Toa di masjid dan musala.
"Soal aturan azan, kita sudah terbitkan surat edaran pengaturan. Kita tidak melarang masjid-musala menggunakan Toa, tidak. Silakan. karena itu syiar agama Islam," tutur Yaqut saat di Gedung Daerah Provinsi Riau, Rabu 23 Februari 2022.
Yaqut kemudian menuturkan bahwa Toa masjid yang dilanyalakan secara bersamaan bukan lagi syiar, tetapi menjadi gangguan bagi sekitar.
"Karena kita tahu, misalnya ya di daerah yang mayotitas muslim. Hampir setiap 100 - 200 meter itu ada musala-masjid. Bayangkan kalau kemudian dalam waktu bersamaan mereka menyalakan Toa bersama di atas. Itu bukan lagi syiar, tapi gangguan buat sekitarnya," ungkap Menag Yaqut seperti dikutip Hops.ID.
Yaqut kemudian membuat perbandingan suara adzan tersebut dengan gongongan anjing, yang kemudian memancing kemarahan banyak pihak.
"Yang paling sederhana lagi, kalau kita hidup dalam satu kompleks, misalnya. Kiri, kanan, depan belakang pelihara anjing semua. Misalnya menggonggong dalam waktu bersamaan, kita ini terganggu nggak? Artinya apa? Suara-suara ini, apa pun suara itu, harus kita atur supaya tidak jadi gangguan," tutur Mentri Agama Yaqut Cholil.
Yaqut mengutarakan bahwa speaker di musala-masjid bisa tetap digunakan, asal diatur agar tidak membuat orang terganggu.
"Speaker di musala-masjid silakan dipakai, tetapi tolong diatur agar tidak ada terganggu," ucapnya menutup pernyataan.
Tag
Berita Terkait
-
Soal Analogi Menag Yaqut Azan Dengan Gonggongan Anjing, PPP: Tidak Bijak, Cuma Memancing Kegaduhan
-
Menag Yaqut Bikin Gaduh soal Gonggongan Anjing, Panglima Santri Jawa Barat: Banyak Orang Masuk Islam karena Suara Azan
-
Menag Bandingkan Toa Masjid dengan Gonggongan Anjing, Tokoh Riau: Jika Benar Itu Penistaan
-
Menag Yaqut Analogikan Suara Azan dengan Gonggongan Anjing, Ace Hasan: Tak Bisa Panggilan Allah Disamakan Seperti Itu!
-
Menag Yaqut Bikin Heboh Lagi, Sufmi Gerindra: Azan Tak Bisa Disamakan Dengan Suara Apapun, Apalagi Dianggap Gangguan
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Wamensos Agus Jabo Dorong Pringsewu Cari Lahan Sekolah Rakyat
-
Muncul Isu Pocong Palsu di Banten, Polisi Siaga Antisipasi Modus Kejahatan
-
MK Tegaskan Kuota 30 Persen Perempuan Wajib! Parpol Melanggar Siap-siap Digugurkan dari Pemilu
-
Tiap Dapur SPPG Wajib Layani Minimal 300 Ibu dan Balita, Melanggar? Insentif Rp6 Juta Melayang!
-
Dari Video Viral ke Laporan Polisi: Mengapa Konflik GRIB Jaya dan Ahmad Bahar Terus Membesar?
-
Polemik TNI Keluar Barak Buru Begal: Solusi Keamanan Darurat atau Benturan Tupoksi Militer?
-
Siasat Busuk Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Bela Mafia CPO Terbongkar, Kini Resmi Masuk Bui!
-
Mendagri Pastikan Pascabencana Sumatera Masuk Tahap Pemulihan, Anggaran Rp100,1 Triliun Disiapkan
-
Renduk Pemulihan Pascabencana Himpun 11.512 Kegiatan, Ini Skala Prioritasnya
-
Standardisasi Kemasan Rokok, Kebijakan Kesehatan atau Ancaman Ekonomi Rakyat?