Suara.com - Apa itu puasa kafarat? Puasa Kafarat adalah puasa yang wajib dikerjakan bagi orang yang telah melanggar ketentuan maupun aturan dalam hukum Islam. Secara bahasa, Kafarat berasal dari kafara yang mengandung arti “mengganti, membayar, menutupi dan memperbaiki”.
Puasa ini tidak berlaku bagi seluruh umat muslim namun hanya berlaku bagi orang-orang yang melakukan tindakan tertentu. Puasa kafarat dilakukan semata-mata untuk menebus kesalahan, sanksi, denda maupun pelanggaran yang dilakukan oleh seorang muslim.
Dilansir dari NU Online, Syaikh Ahmad bin Ahmad Al Mahamili dalam Al Luhab fil Fiqhis Syafi'I menyatakan bahwa terdapat empat kafarat yakni kafarat zihar, kafarat hubungan badan di bulan Ramadhan, kafarat pembunuhan, dan kafarat yamin. Berikut ini adalah penjelasan keempat dari puasa kafarat tersebut.
1. Kafarat Zihar
Kafarat zihar merupakan penebusan yang dilakukan oleh seorang suami yang menyamakan istrinya dengan ibunya. Perilaku zhihar ini diharamkan hukumnya berhubungan intim dengan istrinya yang dizihar.
Suami dapat bertaubat dari kafarat dengan berpuasa dua bulan berturut-turut tanpa ada hubungan dengan istri. Jika tidak mampu, suami harus memberi makan terhadap 60 orang miskin.
2. Kafarat hubungan badan pada bulan Ramadhan
Hubungan badan pada saat puasa di bulan Ramadhan merupakan tindakan haram. Kafarat dalam tindakan ini adalah berpuasa selama dua bulan berturut-turut atau memberi makan kepada 60 orang miskin.
3. Kafarat pembunuhan
Baca Juga: Doa Mandi Wajib untuk Puasa, Latin dan Artinya Lengkap dengan Tata Cara Mensucikan Diri
Kafarat pembunuhan ini adalah tidak disengaja. Seseorang harus membayar diyat atau berpuasa selama dua bulan berturut-turut.
4. Kafarat yamin
Kafarat yamin adalah kafarat melanggar sumpah atau melakukan sumpah palsu. Kafarat yamin dilakukan dengan memberi makan 10 orang miskin, memberikan pakaian atau berpuasa selama tiga hari.
Bacaan Niat dan Tata Cara Puasa Kafarat
Puasa Kafarat dilaksanakan seperti halnya dengan puasa pada umumnya namun disesuaikan dengan kafarat yang dialami. Seorang muslim berpuasa dengan menahan makan, minum dan berjimak mulai dari terbit fajar hingga terbenam matahari serta melanggar hal-hal yang dapat membatalkan puasa.
Berikut ini bacaan niat puasa Kafarat yang dapat dibaca dalam hati maupun dilafadzkan secara langsung.
"Nawaitu shauma ghadin likafarati fardlon lillahi ta'ala"
Artinya: "Saya niat puasa esok untuk melaksanakan kifarat (sebut kifaratnya) fardhu karena Allah Ta'ala".
Demikian informasi mengenai apa itu puasa kafarat beserta bacaan niat dan tata cara pelaksanaannya yang wajib dimengerti oleh setiap muslim.
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat
Berita Terkait
-
Kapan Bulan Ramadhan 2022 Tiba? Marhaban Ya Ramadhan, Catat Tanggal dan Penjelasannya Menurut SKB 3 Menteri
-
Cara Membayar Fidyah dengan Beras dan Ketentuannya yang Wajib Diperhatikan, Segera Bayarkan Sebelum Waktunya Habis!
-
Niat Puasa Bayar Hutang Latin dan Artinya, Ramadhan Sudah Dekat Segera Lunasi Puasa Tahun Lalu!
-
Niat Qadha Puasa Ramadhan, Ada Bacaan Latin dan Artinya Lengkap dengan Penjelasan tentang Puasa Bayar Utang
-
Kapan Lebaran 2022? Ramadhan Sebentar Lagi Tiba, Catat Tanggal Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah
Terpopuler
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- Baru! Viva Moisturizer Gel Hadir dengan Tekstur Ringan dan Harga Rp30 Ribuan
- 6 Tablet Murah dengan Kamera Jernih, Ideal untuk Rapat dan Kelas Online
- 5 HP Infinix Terbaru dengan Performa Tinggi di 2026, Cek Bocoran Spefikasinya
Pilihan
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
-
Kabar Duka: Mantan Pemain Timnas Indonesia Elly Idris Meninggal Dunia
-
Cibinong Mencekam! Angin Kencang Hantam Stadion Pakansari Hingga Atap Rusak Parah
-
Detik-Detik Mengerikan! Pengunjung Nekat Bakar Toko Emas di Makassar
-
Lika-liku Reaktivasi PBI JK di Jogja, Antre dari Pagi hingga Tutup Lapak Jualan demi Obat Stroke
Terkini
-
Israel Resmi Gabung BoP, Pakar UGM Sebut Indonesia Terjebak Diplomasi 'Coba-Coba' Berisiko Tinggi
-
Polemik Adies Kadir Memanas: Apakah MKMK 'Mengambil Alih' Keputusan DPR?
-
Kejagung Geledah Sejumlah Perusahaan di Sumatra Terkait Korupsi Ekspor CPO
-
Megawati Ziarah ke Makam Rasulullah di Madinah, Didoakan Langsung Imam Besar Masjid Nabawi
-
Polda Metro Jaya Bakal Kembalikan Berkas Perkara Tudingan Ijazah Palsu Usai Periksa Jokowi di Solo
-
Soroti Kebocoran di Bea Cukai, Thony Saut Situmorang Singgung Indeks Persepsi Korupsi
-
Pejabat Pajak Jadi Direksi 12 Perusahaan, Eks Penyidik KPK Sebut Ada Konflik Kepentingan
-
Bocah Nduga Tewas dan Jasadnya Diduga Dihilangkan, Theo Hesegem Laporkan ke Jakarta
-
Guru Telanjangi 22 Siswa SD di Jember, Komisi X DPR: Harus Ada Efek Jera, Bila Perlu Diberhentikan
-
Sodorkan Zulhas Dampingi Prabowo, PAN Sedang Cek Ombak atau Serius?