Suara.com - Masa pandemi adalah waktu yang sulit dan banyak orang yang dirumahkan oleh perusahaan. Jika ini terjadi pada kalian, simak cara klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) berikut ini.
Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan adalah milik pemerintah yang diatur untuk pekerja yang kehilangan pekerjaan seperti PHK. Manfaat JKP bisa didapatkan melalui BPJS Ketenagakerjaan dengan cara klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Selain mendapat uang tunai hasil klaim JKP, peserta BPJS TK yang di-PHK juga bisa mendapat manfaat lain seperti pelatihan kerja dan informasi tentang pasar kerja. Lalu bagaimana cara klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan?
1. Cara klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan bulan pertama:
- Peserta harus masuk ke portal Siap Kerja di alamat siapkerja.kemnaker.go.id.
- Lalu pilih menu Ajukan Klaim di portal tersebut.
- Isi data pribadi, nomor rekening dan menandatangani surat KAPK.
- Data tersebut akan divalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan.
- Peserta selanjutnya menerima email pemberitahuan proses klaim JKP
- Proses sudah selesai, manfaat berupa uang tunai JKP akan masuk ke rekening peserta.
2. Cara klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan bulan kedua hingga bulan keenam:
- Peserta melakukan Asesmen Diri pada portal Siap Kerja
- Peserta melamar pekerjaan di minimal 5 perusahaan yang berbeda atau 1 perusahaan yang telah melakukan proses wawancara.
- Peserta mengikuti konseling yang sudah dirancang.
- Peserta mengikuti Pelatihan Kerja sesuai rekomendasi Petugas Antar Kerja di periode bulan ke-2 hingga ke-5 dengan minimal kehadiran 80 persen.
- Peserta mengajukan klaim bulan berikutnya sesuai tanggal di akun Siap Kerja
- Proses selesai. Manfaat JKP akan masuk ke rekening peserta.
Dokumen yang disiapkan untuk klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan:
- Kartu BPJS TK
- Dokumen pendukung seperti PWKT atau PWKTT.
Klaim JKP harus dilakukan oleh pihak pekerja yang kena PHK dan perusahaan dengan mengisi formulir di Sistem Informasi Ketenagakerjaan paling lama 7 hari setelah terjadinya PHK. Beberapa poin yang harus diisi adalah:
- Nama dan alamat perusahaan
- Nomor pendaftaran dan sertifikat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
- Nama dan alamat pekerja
- Nomor kepesertaan pekerja pada BPJS TK. Pada tahap ini, data pekerja meliputi:
- NIK
- Tanggal lahir pekerja
- Tanggal mulai dan berakhirnya perjanjian kerja bagi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) ataupun
- Surat pengangkatan bagi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Demikian cara klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Semoga membantu.
Kontributor : Rima Suliastini
Baca Juga: Bau Bangkai Misterius Sebelum Jasad Rudyanto dan Keluarga Ditemukan
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
- Viral Murid SD Kompak Tolak Makan Gratis, Anak-Anak Jujur Masalahnya di Menu?
Pilihan
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaru September 2025
-
IHSG Jeblok Hingga 1 Persen di Sesi I Perdagangan Selasa Setelah Sertijab Menteri Keuangan
-
19 Tewas di Aksi Demo Anti Korupsi, Eks Persija Jakarta: Pemerintah Pembunuh!
Terkini
-
Kaldera Toba Kembali dapat Kartu Hijau UNESCO, Gubernur Bobby Nasution Ajak Terus Jaga Bersama
-
Ngaku Merasa Terhormat Jadi Menteri Keuangan, Kinerja Purbaya Yudhi Sadewa Disorot
-
Pamer ATM Prioritas, Anak Menkeu Purbaya Sebut Ciri Orang Miskin: Rasis & Bermental Pengemis
-
Melawan Kritik dengan Kekuatan Negara? TNI Dikecam Keras Karena Laporkan Ferry Irwandi!
-
Bukan Cuma Tudingan 'Agen CIA'? Ini 4 Fakta Geger Lain dari Anak Menkeu Purbaya Sadewa
-
CEK FAKTA: Benarkah Warga Kehilangan Penglihatan karena Gas Air Mata Aparat?
-
7 Fakta di Balik Revolusi Pilkades: Dari Daftar Online Hingga E-Voting Anti Curang
-
Yusril Temui Direktur Lokataru di Tahanan, Jamin Proses Hukum Akan Diawasi
-
Raffi Ahmad vs Politisi Senayan di Bursa Menpora? Sosok Ini Beri Jawaban
-
Ibu dan 2 Anak Tewas di Bandung, KPAI: Peringatan Serius Rapuhnya Perlindungan Keluarga