Suara.com - menjalankan ibadah puasa Ramadhan hukumnya wajib bagi setiap muslim. Namun Allah SWT memberikan keringanan kepada orang dengan kriteria tertentu untuk tidak menjalankan puasa, melainkan ia harus membayar fidyah. Lalu kapan batas waktu bayar fidyah?
Sebelum mengetahui batas waktu bayar fidyah, ketahui dulu pengertian fidyah dan hukumnya. Fidyah adalah denda yang diberikan kepada seseorang yang tidak menunaikan ibadah puasa Ramadhan. Denda fidyah bisa berupa makanan atau uang yang diberikan kepada fakir miskin. Hukum membayar fidyah adalah wajib.
Hal ini sesuai firman Allah SWT dalam surah Al-Baqarah ayat 184 yang artinya:
“Wajib bagi beberapa orang yang berat mengerjakannya (tidak berpuasa) membayar fidyah atau memberi makan fakir miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakannya, maka Itulah yang lebih baik baginya, dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahuinya.”
Golongan orang dimaksud dalam surah Al-Baqarah ayat 184 diantaranya yaitu:
1. Orang yang tengah sakit keras dan tidak ada harapan untuk sembuh.
2. Orang tua yang berusia lanjut atau renta
3. Orang yang harus bekerja berat sehingga tidak mampu menjalankan puasa dan tidak ada sumber penghasilan lain, selain pekerjaannya itu.
4. Ibu hamil atau menyusui yang jika ia puasa khawatir akan keselamatan anaknya.
Baca Juga: Puasa Ramadhan 2022 Tanggal Berapa? Ini Prediksi Awal Ramadhan 2022 yang Akan Segera Tiba!
Berapa Jumlah Fidyah yang Harus Dibayarkan?
Seseorang yang meninggalkan puasa, ia harus membayar Fidyah dengan jumlah 1 hari 1 mud atau setara dengan 3/4 liter makanan pokok. Jadi dalam 1 hari ia wajib memberi 3 kali makan kepada satu orang fakir miskin yang ada disekitar rumahnya.
Jika tidak sempat memasak atau membeli makanan bisa mengganti denda dengan memberi uang. Jumlah uang yang diberi sekitar Rp 45 ribu, sama dengan 3 kali makan dalam sehari.
Sebelum membayar fidyah berupa uang, pastikan bahwa orang yang Anda beri akan memanfaatkan uang itu untuk kebutuhan pokoknya. Bukan untuk berfoya-foya apalagi sampai untuk membeli sesuatu yang tidak bermanfaat. Fidyah boleh diberikan kepada lebih dari satu orang fakir.
Batas Waktu Bayar Fidyah
Waktu membayar fidyah bisa dilakukan saat hari dimana seseorang meninggalkan puasa. Misalkan sudah dipastikan akan meninggalkan fidyah selama 30 hari, Anda boleh membayarkan dalam 1 hari di awal puasa Ramadhan sekaligus. Menurut beberapa pendapat ulama, fidyah 30 hari boleh diberikan kepada satu fakir miskin jika anggota keluarganya banyak.
Berita Terkait
-
Puasa Ramadhan 2022 Tanggal Berapa? Ini Prediksi Awal Ramadhan 2022 yang Akan Segera Tiba!
-
Fidyah Adalah Denda Meninggalkan Puasa, Simak Tata Cara Membayar Hutan Puasa Bulan Ramadhan
-
Ketentuan Membayar Fidyah Ibu Hamil dan Menyusui, Seperti Apa Dalil dan Bagaimana Cara Bayarnya?
-
Berapa Bayar Fidyah dengan Uang Rupiah? Ini Perhitungan Per Hari Menurut Baznas
-
Cara Membayar Fidyah dengan Beras, Apakah Anda Sudah Bayar Hutang Puasa Ramadhan?
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Kompak Stagnan, Tapi Antam Masih Belum Tersedia
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
Terkini
-
Dikejar Sampai Singapura, Aset Rp58,2 M Milik Pengemplang Pajak Disita
-
Hari Terakhir Modifikasi Cuaca, BMKG Klaim Curah Hujan Turun 43 Persen
-
Jelang Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi: Eggi Sudjana 2 Kali Mangkir, Alasan Berobat ke Luar Negeri
-
Budi Arie Mau Lamar Gerindra, Begini Kata Dasco
-
Bikin Pedagang Ketakutan, Fakta di Balik Maraknya Tawuran di Kalimalang Jaktim Terbongkar!
-
Dipolisikan Pengusaha Gegara Ngutang di Pilkada, Wawali Blitar: Sudah Selesai, Salah Paham Saja
-
Wanti-wanti Pejabat PKS di Pemerintahan Prabowo, Begini Pesan Almuzzammil Yusuf
-
Dishub DKI Pastikan Tarif Transjakarta Belum Naik, Masih Tunggu Persetujuan Gubernur dan DPRD
-
Jakarta Jadi Tuan Rumah POPNAS dan PEPARPENAS 2025, Atlet Dapat Transportasi dan Wisata Gratis
-
Cuaca Jakarta Hari Ini Menurut BMKG: Waspada Hujan Sepanjang Hari Hingga Malam