Suara.com - Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 yang diteken Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tentang Akustik Pengeras Suara Masjid tuai polemik. Meski demikian, Kementerian Agama (Kemenag) tetap lakukan sosialisi.
Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin, mengatakan saat ini Kemenag jalin kerja sama dengan Dewan Masjid Indonesia (DMI).
“Kementerian Agama memperkuat kerja sama dengan DMI terkait akustik pengeras suara di masjid dan musala,” kata Kamaruddin lewat keterangan tertulisnya, Sabtu (26/2/2022).
Kamarudin menuturkan lewat kerja sama itu Kemenag tidak hanya mensosialisasikan pengaturan pengeras suara, namun juga memberikan kesempatan untuk meningkatkan kualitas para takmir masjid dan musala.
“Termasuk memberikan bantuan yang dibutuhkan,” ujarnya.
Kepada Kepala Kanwil Kemenag, Kantor Kemenag, KUA, hingga para Penyuluh Agama Islam (PAI) di daerah diminta untuk aktif melakukan pendekatan kepada masyarakat agar mereka semakin paham urgensi dari surat edaran Menteri Agama.
“Kami memiliki puluhan ribu Penyuluh Agama Islam yang siap mensosialisasikan tujuan dan urgensi dari edaran Menag. Kita berharap melalui peran Penyuluh ini, sosialisasi semakin masif dan tepat sasaran," jelasnya.
Kemudian Kamaruddin juga mengklaim demi menerapkan surat edaran Menteri Yaqut Cholil Qoumas pihaknya turut menggandeng sejumlah lembaga dan ormas, termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI).
“Kita bersama-sama dengan DMI, MUI, dan ormas Islam terus melakukan sosialisasi urgensi dari edaran ini," ujarnya.
Diketahui pro kontra mewarnai Surat Edaran Pengaturan Pengeras Suara di Masjid atau Masala yang diterbitkan Menteri Yaqut Cholil Qoumas.
Ketua Komisi VIII DPR RI, Yandri Susanto menilai aturan soal pengeras suara tersebut tidak bisa digeneralisir untuk diberlakukan di seluruh Indonesia.
“Memang saya mengkritik juga, surat edaran itu tidak bisa digeneralisir, tidak bisa dia diperlakukan dari Sabang sampai Merauke," kata Yandri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (25/2/2022) kemarin.
Ia mengatakan, ada beberapa daerah di Indonesia yang memang soal pengeras suara di Masjid terutama saat azan tidak bisa diatur.
"Di Sumatra itu kan rumahnya jauh-jauh, kalau cuma 100 dbs gak akan kedengaran. Malah ada yang protes 'pak kenapa suara azan di-kecilin?" ungkapnya.
"Misalnya di Sumbar, di Aceh di kantong-kantong pondok pesantren, itu sudah menjadi budaya, sudah menjadi kearifan lokal. Tapi misalnya di Bali, di Sulut di NTT di Papua, itu sudah bagus kok toleransinya," sambungnya.
Berita Terkait
-
Geger Soal Aturan Pengeras Suara Masjid, UAS: Yang Terganggu dengan Lafaz Allah itu Setan
-
Hasil Survei IPO: Publik Ingin Menag Yaqut dan Menaker Ida Direshuffle
-
Duh! Kritik Menteri Agama Soal Aturan Pengeras Suara Masjid, Gus Nur Malah Praktekan Azan dengan Gonggongan Anjing
-
Soal Surat Edaran Menteri Agama, Kemenag Jateng: Pengelola Masjid dan Musala di Jawa Tengah Sudah Memiliki Kesadaran
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Bima Arya: PLBN Sebatik Harus Mampu Dongkrak Ekonomi Masyarakat Perbatasan
-
Jangan Lewatkan! HUT ke-80 TNI di Monas Ada Doorprize 200 Motor, Makanan Gratis dan Atraksi Militer
-
Menhan Bocorkan Isi Pertemuan Para Tokoh di Rumah Prabowo, Begini Katanya
-
Efek Revisi UU TNI? KontraS Ungkap Lonjakan Drastis Kekerasan Aparat, Papua Jadi Episentrum
-
Ajudan Ungkap Pertemuan 4 Mata Jokowi dan Prabowo di Kertanegara, Setelah Itu Pamit
-
SK Menkum Sahkan Mardiono Ketum, Muncul Seruan Rekonsiliasi: Jangan Ada Tarik-Menarik Kepentingan!
-
Jokowi Sambangi Prabowo di Kertanegara Siang Tadi Lakukan Pertemuan Hampir 2 Jam, Bahas Apa?
-
Catatan Hitam KontraS di HUT TNI: Profesionalisme Tergerus, Pelibatan di Urusan Sipil Kian Meluas!
-
SDA Jamin Jakarta Tak Berpotensi Banjir Rob pada Bulan Ini, Apa Alasannya?
-
Beri Kontribusi Besar, DPRD DKI Usul Tempat Pengolahan Sampah Mandiri di Kawasan Ini