Suara.com - Direktur Pusat Studi Konstitusi atau Pusako Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari menegaskan Presiden Joko Widodo dan seluruh rakyat Indonesia harus bersama-sama memastikan Pemilu 2024 berjalan sesuai jadwal karena itu merupakan amanat konstitusi.
“Demi melindungi konstitusi, kita semua harus bersuara. Presiden, anggota DPR, termasuk partai politik punya kewajiban konstitusional melindungi Undang-Undang Dasar Negara 1945,” kata Feri dalam diskusi virtual, Sabtu (26/2/2022).
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas itu menyampaikan pernyataan tersebut saat menanggapi usulan beberapa pimpinan partai politik yang ingin menunda Pemilu 2024 dan memperpanjang masa jabatan presiden. Menurut Feri, jika usulan itu dipaksakan untuk dibahas bahkan terwujud, maka ada pelanggaran terhadap konstitusi negara.
“Ketika terjadi pelanggaran konstitusi, (pelanggar) harus diberi ancaman dan hukuman serius dalam aspek ketatanegaraan. Tentu, Presiden harus merasa punya kewajiban menjaga dan melindungi konstitusi,” terang Feri.
Dalam acara diskusi, ia lanjut menyampaikan pemilihan umum penting tetap digelar sesuai jadwal demi menjaga demokrasi, stabilitas negara, dan sistem presidensial di Indonesia sebagaimana telah diatur dalam UUD 1945.
“Jelas dan terang benderang dalam Pasal 22e ayat (1) (mengatur) pemilihan umum sebagai alat demokrasi, (memilih) presiden, anggota DPR, anggota DPD, DPRD dilangsungkan 5 tahun sekali,” tuturnya.
Tidak hanya itu, UUD 1945 juga tegas mengatur masa jabatan presiden selama 5 tahun, dan dapat dipilih kembali untuk satu periode selama 5 tahun.
“Konsekuensi dari 5 tahun 2 periode ini memang harus dijalani sehebat apapun presidennya. Begitu dia telah menjalani 2 periode, sehebat apapun dia tidak boleh dipilih kembali,” kata Feri.
Jika keinginan memperpanjang masa jabatan presiden diikuti, maka pihak-pihak yang mewujudkan itu secara langsung dan tindak langsung berupaya mengubah pemerintahan demokratis jadi rezim yang otoriter.
Oleh karena itu, Feri meminta Presiden harus tegas menghentikan wacana menunda Pemilu 2024 dan perpanjangan masa jabatan Presiden.
“Saran saya, Presiden harus tegas menghentikan (wacana itu). Tidak cukup dengan perkataan, tetapi juga tindakan, misalnya Presiden bisa menyatakan kepada penyelenggara Pemilu segera menentukan tahapan-tahapan Pemilu agar dilakukan proses yang bisa memastikan Pemilu 2024 berlangsung,” terang dia. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan