Suara.com - Satgas Siger Polda Lampung bersama Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh mengungkap ladang ganja seluas 6,28 hektare di pedalaman Desa Lhokdrien Dusun Uteu, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, pada Minggu (27/2/2022).
Dari pengungkapan itu, polisi menemukan sebanyak 62.800 batang pohon ganja yang langsung dimusnahkan.
Direktur Narkoba Polda Aceh, Kombes Pol Ruddi Setiawan menyebut pengungkapan ladang ganja ini turut melibatkan Polres Lhokseumawe, Ditjen Bea Cukai, Satbrimob Detasemen B Lhokseumawe serta Kodim 0103 Aceh Utara.
Dalam pengungkapan ladang ini turut hadir Direktur Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Aris Supriono; dan Direktur Reskrimum Polda Lampung, Kombes Pol Reynold E.P Hutagalung.
Ruddi menyebut total berat ganja yang berhasil diamankan dalam pengungkapan ini mencapai 40,3 ton. Tanaman tersebut langsung dimusnahkan di lokasi.
"Benar ditemukan (lahan pohon ganja). Kami (Polda Aceh) membantu upaya pengungkapan kepada tim satgas Siger Polda" kata Ruddi.
Ruddi menuturkan pengungkapan ladang ganja ini berawal dari adanya informasi yang diterima Satgas Siger Polda Lampung. Dari informasi tersebut diketahui terdapat tiga ladang ganja yang berada di lokasi pedalaman dengan medan lembah dan sungai.
Dari lokasi pertama, kata Ruddi, ditemukan 1,78 hektare ladang ganja. Sebanyak 17.800 batang pohon ganja dengan tinggi di atas 2 meter dan total berat 17,8 ton berhasil diamankan di lokasi ini.
Di lokasi kedua dengan ladang ganja seluas 3 hektar, tim gabungan berhasil mengamankan 30 ribu batang pohon ganja. Total berat ditaksir mencapai 15 ton.
Baca Juga: Satgas Yonif 711/RKS Gagalkan Penyelundupan 4,1 kg Ganja dari PNG
Sedangkan di lokasi ketiga di temukan ladang ganja seluas 1,5 hektar. Dari lokasi ini tim gabungan menemukan 15.000 batang pohonganja dengan berat mencapai 7,5 ton.
"Konologis pengungkapan pertama dapat ditanyakan kepada tim Satgas Siger," pungkas Ruddi.
Berita Terkait
-
6,28 Hektare Ladang Ganja Ditemukan di Aceh, Berawal dari Ungkap Kasus di Lampung
-
Satgas Yonif 711/RKS Gagalkan Penyelundupan 4,1 kg Ganja dari PNG
-
Ganja 765 Gram Disimpan Dalam Kaleng Makanan Terendus Anjing Pelacak Bea Cukai Batam
-
Bea Cukai Batam Gagalkan Penyeludupan Ganja yang Disimpan di Karburator
-
Bea Cukai Batam Gagalkan Pengiriman Paket Ganja dalam Karburator
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Oknum Guru di Bengkayang Ditangkap, Polisi Dalami Kasus Kekerasan Seksual Anak
-
5 Hari Pencarian, Pemancing Tenggelam di Payangan Ditemukan Meninggal
-
Prabowo Bahas Pengawasan Aliran Dana Bersama PPATK di Hambalang
-
Rencana Awal Berubah Jadi Pembunuhan Sekeluarga, Fakta Baru Kasus Rumbai Terungkap
-
Pembunuhan di Rumbai Terungkap, Menantu Korban Diduga Jadi Otak Pelaku
-
PPG Unhas Diusulkan Jadi Pusat Pengembangan Standar MBG Nasional
-
Langit Tangsel Memburuk, Pemkot Siapkan Sanksi Denda hingga Genjot Ekosistem Kendaraan Listrik
-
Netanyahu Terjepit Tekanan Amerika Serikat dan Ancaman Perang Iran
-
Percepat Pemulihan, Kasatgas PRR Minta Daerah Terdampak Bentuk Satgas Provinsi
-
PDIP Dorong Dialog Terbuka Tentukan Ambang Batas Parlemen di RUU Pemilu