Suara.com - Peneliti Ahli Utama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Siti Zuhro menyebut usulan masa jabatan presiden menjadi tiga periode bertentangan dengan gerakan reformasi 1998.
Pernyataan tersebut ditegaskannya dalam diskusi bertajuk 'Telaah Kritis Usul Perpanjangan Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden.'
"Ide masa jabatan presiden tiga periode jelas bertentangan dengan spirit gerakan reformasi 1998," ujar Siti Zuhro dalam diskusi bertajuk 'Telaah Kritis Usul Perpanjangan Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden' pada Senin (28/2/2022).
Pernyataan Siti Zuhro menyusul wacana perpanjangan masa jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang digelontorkan oleh ketua umum partai politik yakni Ketua Umum PKB Muhamin Iskandar dan Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto.
Siti Zuhro mengingatkan salah satu tujuan gerakan reformasi adalah menciptakan sirkulasi kepemimpinan yang terukur dan pasti.
Sehingga kata dia, ada kepastian dan sistem demokrasi yang disepakati dan dijalankan sejak 1998 serta memerlukan konsistensi dan komitmen semua komponen bangsa.
Ia menuturkan partai politik sebagai pilar utama demokrasi, diberikan otoritas oleh konstitusi untuk mengusung calon presiden dan wakil presiden.
"Hanya partai politik dan gabungan partai politik yang bisa mengusung capres cawapres, jadi bukan yang lain," katanya.
Peneliti senior itu juga menuturkan aturan hukum mengenai jabatan presiden dua periode juga harus ditaati. Sehingga kata Siti Zuhro, jabatan presiden atau wakil presiden, tidak diisi orang yang sama dalam waktu yang terlalu lama.
"Tidak hanya pemilu, tapi aturan hukum juga harus diikuti dan ditaati, agar jabatan publik tertentu tidak diisi orang yang sama dalam waktu yang terlalu lama. Jadi poinnya itu, tidak 'Lu lagi lu lagi' gitu ya, dua periode cukup, selesai kan gtu," papar Siti Zuhro.
"Apapun itu mau achievement-nya luar biasa maupun tidak, apalagi tidak achievement. Bagus saja tidak elok untuk melanjutkan kekuasaan, Apalagi itu ya achievmentnya tidak bagus," sambungnya.
Karena itu kata Siti Zuhro, hukum harus memastikan bahwa setiap orang mempunyai kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam pemerintahan.
Lebih lanjut, Siti Zuhro menuturkan, pembatasan masa jabatan presiden dua periode sebagaimana diatur dalam konstitusi, adalah bagian dari menjaga negara Indonesia sebagai negara demokrasi.
Di mana pembatasan yang demikian itu, diterima dalam praktik hak asasi manusia secara universal dan bukan dianggap sebagai pembatasan hak asasi manusia.
Adapun ciri sistem pemerintahan presidensial secara umum kata Siti Zuhro yakni jabatan kepala negara dan kepala pemerintahan dipegang oleh presiden.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- Detik-detik Menteri Trenggono Pingsan di Podium Upacara Duka, Langsung Dilarikan ke Ambulans
Pilihan
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
-
H-135 Kick Off Piala Dunia 2026, Dua Negara Ini Harus Tempuh Perjalanan 15.000 KM
-
5 Rekomendasi HP RAM 12 GB Paling Murah, Cocok buat Gaming dan Multitasking
Terkini
-
Kemenkes Ingatkan Risiko Jangka Panjang Konsumsi Ikan Sapu-sapu dari Sungai Tercemar
-
Keponakan Prabowo Siap Masuk Kabinet? Ini 3 Pos Menteri yang Paling Mungkin Diisi Budisatrio
-
Satgas PKH Siap Hadapi Gugatan Korporasi Usai Pencabutan Izin Usaha di Sumatera
-
28 Perusahaan di Aceh, Sumut, dan Sumbar Dicabut Izin Usahanya oleh Satgas PKH, Apa Alasannya?
-
Mendagri Fokuskan Pengendalian Komoditas Pangan untuk Jaga Inflasi
-
MAKI Desak KPK Naikkan Status Dugaan Rekening Gendut Istri Pejabat Kemenag Agar Bisa Diblokir
-
Pelanggaran Disiplin ASN, Kementan: Penanganan Indah Megahwati Mengacu pada Peraturan yang Berlaku
-
Sesar Opak Picu Gempa M 4,5 di Bantul, BMKG Catat Puluhan Gempa Susulan
-
Sidang Paripurna, DPR Sepakat Polri Berada di Bawah Presiden
-
Sosok Arief 'Anak Kali' yang Menaruh Asa di Ciliwung Lewat Konten Ikan Sapu-Sapu