Suara.com - Wacana perpanjangan masa jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali dilontarkan sejumlah partai politik yakni, Ketua Umum PKB Muhamin Iskandar dan Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto.
Peneliti Ahli Utama Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN) Siti Zuhro mengatakan, isu perpanjangan jabatan presiden telah muncul juga saat masa jabatan periode kedua saat Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono memimpin.
Hal ini dikatakan Siti Zuhro dalam diskusi bertajuk 'Telaah Kritis Usul Perpanjangan Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden', Senin (28/2/2022).
"Usulan yang seperti ini bukan yang pertama kali, usulannya seperti ini sudah muncul bahkan di periode keduanya apa Pak SBY waktu itu. Jadi menjelang periode keduanya itu, sudah dimunculkan ada presiden juga tiga periode, kemungkinan bisa mencalonkan kembali," ujar Siti Zuhro.
Namun ketika itu banyak penolakan dari masyarakat sehingga wacana jabatan tiga periode di era Presiden SBY.
"Waktu itu, resistensi luar biasa dan masyarakat dari semua pabrik akademisnya juga itu sehingga batal, tidak jadi," ucap dia.
Hal tersebut kata Siti Zuhro seperti wacana periode Jokowi saat ini. Siti Zuhro menyebut, Presiden Jokowi telah menyatakan tidak memiliki niat untuk jabatan tiga periode.
"Waktu itu lah Pak Jokowi juga demikian juga sudah menyatakan sikapnya itu tidak berubah, tidak ada niat jadi presiden untuk tiga periode dan itu banyak sekali apa statemen dari Pak Jokowi terkait itu," tutur Siti Zuhro.
Lebih lanjut, Siti Zuhro mengingatkan bahwa tak boleh melupakan reformasi.
Baca Juga: Hentikan Wacana Penundaan Pemilu, Jangan Bikin Rakyat Gamang
"Kita jangan gampang lupa ini melawan lupa gitu ya, reformasi itu sebetulnya telah mengubah sistem ketatanegaraan kita dari yang dulu memang presiden tidak pernah ganti, gitu ya oleh tahun 1966 sampai tahun 1998 awal, itu presidennya satu itu," paparnya.
Selain itu kata Siti Zuhro adanya perubahan amandemen konstitusi sebanyak empat kalinya.
Perubahan sistem ketatanegaraan kata Siti Zuhro salah satunya berasal dari amandemen konstitusi kita undang-undang Dasar 1945.
"Salah satu perubahan dari konstitusi yang paling mendasar itu adalah perubahan masa jabatan presiden. Jadi dari yang tidak terukur menjadi terukur hanya dua periode," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Anies Baswedan Soroti Dinasti Politik: Pemerintah Harusnya Bekerja untuk Rakyat, Bukan Keluarga!
-
Anies Baswedan Beri Restu: Ormas Gerakan Rakyat Resmi Jadi Partai, Apa Langkah Selanjutnya?
-
Terbongkar! Hutan Kota Cawang Jadi Sarang Aktivitas Asusila, Pemkot Gerebek dan Segel Lokasi
-
Tolak Ambang Batas Parlemen, Partai Gerakan Rakyat Usul PT 0 Persen: Jangan Ada Suara Mubazir!
-
Luput dari Pengawasan, Praktik Tak Manusiawi di Panti Disabilitas Mental Dilaporkan ke Mensos
-
Siap Berdebat dengan Menteri Pigai Soal HAM, Zainal Arifin Mochtar: Bukan Teoretis tapi Tagih Janji
-
Demo Mahasiswa di Mabes Polri saat Ramadan, Polisi Berpeci dan Bersorban Siap Bagi Takjil
-
Geger Mobil Dinas Rp8,5 M, Golkar "Semprot" Gubernur Kaltim: Ukur Kondisi Rakyat
-
Kecewa Tak Ditemui Kapolri, BEM UI dan Aliansi Mahasiswa Ancam Gelar Aksi Lebih Besar
-
Diskon Besar hingga Transportasi Gratis! Ini Fasilitas Mudik ke Jakarta yang Ditawarkan Pemprov DKI