Suara.com - Wacana perpanjangan masa jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali dilontarkan sejumlah partai politik yakni, Ketua Umum PKB Muhamin Iskandar dan Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto.
Peneliti Ahli Utama Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN) Siti Zuhro mengatakan, isu perpanjangan jabatan presiden telah muncul juga saat masa jabatan periode kedua saat Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono memimpin.
Hal ini dikatakan Siti Zuhro dalam diskusi bertajuk 'Telaah Kritis Usul Perpanjangan Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden', Senin (28/2/2022).
"Usulan yang seperti ini bukan yang pertama kali, usulannya seperti ini sudah muncul bahkan di periode keduanya apa Pak SBY waktu itu. Jadi menjelang periode keduanya itu, sudah dimunculkan ada presiden juga tiga periode, kemungkinan bisa mencalonkan kembali," ujar Siti Zuhro.
Namun ketika itu banyak penolakan dari masyarakat sehingga wacana jabatan tiga periode di era Presiden SBY.
"Waktu itu, resistensi luar biasa dan masyarakat dari semua pabrik akademisnya juga itu sehingga batal, tidak jadi," ucap dia.
Hal tersebut kata Siti Zuhro seperti wacana periode Jokowi saat ini. Siti Zuhro menyebut, Presiden Jokowi telah menyatakan tidak memiliki niat untuk jabatan tiga periode.
"Waktu itu lah Pak Jokowi juga demikian juga sudah menyatakan sikapnya itu tidak berubah, tidak ada niat jadi presiden untuk tiga periode dan itu banyak sekali apa statemen dari Pak Jokowi terkait itu," tutur Siti Zuhro.
Lebih lanjut, Siti Zuhro mengingatkan bahwa tak boleh melupakan reformasi.
Baca Juga: Hentikan Wacana Penundaan Pemilu, Jangan Bikin Rakyat Gamang
"Kita jangan gampang lupa ini melawan lupa gitu ya, reformasi itu sebetulnya telah mengubah sistem ketatanegaraan kita dari yang dulu memang presiden tidak pernah ganti, gitu ya oleh tahun 1966 sampai tahun 1998 awal, itu presidennya satu itu," paparnya.
Selain itu kata Siti Zuhro adanya perubahan amandemen konstitusi sebanyak empat kalinya.
Perubahan sistem ketatanegaraan kata Siti Zuhro salah satunya berasal dari amandemen konstitusi kita undang-undang Dasar 1945.
"Salah satu perubahan dari konstitusi yang paling mendasar itu adalah perubahan masa jabatan presiden. Jadi dari yang tidak terukur menjadi terukur hanya dua periode," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
-
Drama 'Penjemputan' Dadan Hindayana Cs, Ada yang Sempat Lari ke Jabar
Terkini
-
Kritik Kunjungan LN Prabowo, Mahfud MD: Terlalu Sering Itu Boros, Produknya Harus Jelas!
-
Detik-detik Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK, Ajudan Dorong Awak Media
-
Silmy Karim Diburu KPK, Menteri Imipas Angkat Bicara
-
Megawati Bakal Terima Penghargaan dari Timor Leste, PDIP Jajaki Kerja Sama Strategis
-
Prabowo ke Petugas MBG: Tak Mau Bekerja Baik, Silakan Minggir!
-
Dadan Hindayana Ditahan, Irma Suryani Prihatin DPR Tak Punya Alat Sanksi untuk Mitra Kerja
-
Jabar Raih Penghargaan Terbaik Dalam Anugerah Kearsipan 2026, Bukti Hormati Setiap Jejak Sejarah
-
KPK Sita 7 Mobil hingga Emas dalam OTT Imigrasi Jakbar
-
KPK Ungkap Wamen Imigrasi Silmy Karim Diduga Terlibat Kasus Izin Tinggal WNA
-
Tolak Wacana Rusun, Korban Kebakaran Kemayoran Minta Pemerintah Bantu Bangun Rumah Lagi