Suara.com - Wacana perpanjangan masa jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali dilontarkan sejumlah partai politik yakni, Ketua Umum PKB Muhamin Iskandar dan Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto.
Peneliti Ahli Utama Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN) Siti Zuhro mengatakan, isu perpanjangan jabatan presiden telah muncul juga saat masa jabatan periode kedua saat Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono memimpin.
Hal ini dikatakan Siti Zuhro dalam diskusi bertajuk 'Telaah Kritis Usul Perpanjangan Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden', Senin (28/2/2022).
"Usulan yang seperti ini bukan yang pertama kali, usulannya seperti ini sudah muncul bahkan di periode keduanya apa Pak SBY waktu itu. Jadi menjelang periode keduanya itu, sudah dimunculkan ada presiden juga tiga periode, kemungkinan bisa mencalonkan kembali," ujar Siti Zuhro.
Namun ketika itu banyak penolakan dari masyarakat sehingga wacana jabatan tiga periode di era Presiden SBY.
"Waktu itu, resistensi luar biasa dan masyarakat dari semua pabrik akademisnya juga itu sehingga batal, tidak jadi," ucap dia.
Hal tersebut kata Siti Zuhro seperti wacana periode Jokowi saat ini. Siti Zuhro menyebut, Presiden Jokowi telah menyatakan tidak memiliki niat untuk jabatan tiga periode.
"Waktu itu lah Pak Jokowi juga demikian juga sudah menyatakan sikapnya itu tidak berubah, tidak ada niat jadi presiden untuk tiga periode dan itu banyak sekali apa statemen dari Pak Jokowi terkait itu," tutur Siti Zuhro.
Lebih lanjut, Siti Zuhro mengingatkan bahwa tak boleh melupakan reformasi.
Baca Juga: Hentikan Wacana Penundaan Pemilu, Jangan Bikin Rakyat Gamang
"Kita jangan gampang lupa ini melawan lupa gitu ya, reformasi itu sebetulnya telah mengubah sistem ketatanegaraan kita dari yang dulu memang presiden tidak pernah ganti, gitu ya oleh tahun 1966 sampai tahun 1998 awal, itu presidennya satu itu," paparnya.
Selain itu kata Siti Zuhro adanya perubahan amandemen konstitusi sebanyak empat kalinya.
Perubahan sistem ketatanegaraan kata Siti Zuhro salah satunya berasal dari amandemen konstitusi kita undang-undang Dasar 1945.
"Salah satu perubahan dari konstitusi yang paling mendasar itu adalah perubahan masa jabatan presiden. Jadi dari yang tidak terukur menjadi terukur hanya dua periode," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
Terkini
-
SDA Jamin Jakarta Tak Berpotensi Banjir Rob pada Bulan Ini, Apa Alasannya?
-
Beri Kontribusi Besar, DPRD DKI Usul Tempat Pengolahan Sampah Mandiri di Kawasan Ini
-
Novum jadi Pamungkas, Kubu Adam Damiri Beberkan Sederet Fakta Mencengangkan!
-
Soal Udang Kena Radiasi Disebut Masih Layak Dimakan, DPR 'Sentil' Zulhas: Siapa yang Bodoh?
-
Perkosa Wanita di Ruang Tamu, Ketua Pemuda di Aceh Ditahan dan Terancam Hukuman Cambuk!
-
Akui Agus Suparmanto Ketum, DPW PPP Jabar Tolak Mentah-mentah SK Mardiono: Tak Sesuai Muktamar
-
12 Tokoh Ajukan Amicus Curiae untuk Nadiem, Kejagung: Kami Berpegang Pada Alat Bukti Sah
-
Ada HUT ke-80 TNI dan Dihadiri Prabowo, Tugu Monas Ditutup Sementara untuk Wisatawan Besok
-
Pemprov Sumut Kolaborasi Menuju Zero ODOL 2027
-
Mardiono Yakin SK Kepengurusan PPP di Bawah Pimpinannya Tak Akan Digugat, Kubu Agus: Bisa kalau...