Suara.com - Wacana perpanjangan masa jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali dilontarkan sejumlah partai politik yakni, Ketua Umum PKB Muhamin Iskandar dan Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto.
Peneliti Ahli Utama Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN) Siti Zuhro mengatakan, isu perpanjangan jabatan presiden telah muncul juga saat masa jabatan periode kedua saat Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono memimpin.
Hal ini dikatakan Siti Zuhro dalam diskusi bertajuk 'Telaah Kritis Usul Perpanjangan Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden', Senin (28/2/2022).
"Usulan yang seperti ini bukan yang pertama kali, usulannya seperti ini sudah muncul bahkan di periode keduanya apa Pak SBY waktu itu. Jadi menjelang periode keduanya itu, sudah dimunculkan ada presiden juga tiga periode, kemungkinan bisa mencalonkan kembali," ujar Siti Zuhro.
Namun ketika itu banyak penolakan dari masyarakat sehingga wacana jabatan tiga periode di era Presiden SBY.
"Waktu itu, resistensi luar biasa dan masyarakat dari semua pabrik akademisnya juga itu sehingga batal, tidak jadi," ucap dia.
Hal tersebut kata Siti Zuhro seperti wacana periode Jokowi saat ini. Siti Zuhro menyebut, Presiden Jokowi telah menyatakan tidak memiliki niat untuk jabatan tiga periode.
"Waktu itu lah Pak Jokowi juga demikian juga sudah menyatakan sikapnya itu tidak berubah, tidak ada niat jadi presiden untuk tiga periode dan itu banyak sekali apa statemen dari Pak Jokowi terkait itu," tutur Siti Zuhro.
Lebih lanjut, Siti Zuhro mengingatkan bahwa tak boleh melupakan reformasi.
Baca Juga: Hentikan Wacana Penundaan Pemilu, Jangan Bikin Rakyat Gamang
"Kita jangan gampang lupa ini melawan lupa gitu ya, reformasi itu sebetulnya telah mengubah sistem ketatanegaraan kita dari yang dulu memang presiden tidak pernah ganti, gitu ya oleh tahun 1966 sampai tahun 1998 awal, itu presidennya satu itu," paparnya.
Selain itu kata Siti Zuhro adanya perubahan amandemen konstitusi sebanyak empat kalinya.
Perubahan sistem ketatanegaraan kata Siti Zuhro salah satunya berasal dari amandemen konstitusi kita undang-undang Dasar 1945.
"Salah satu perubahan dari konstitusi yang paling mendasar itu adalah perubahan masa jabatan presiden. Jadi dari yang tidak terukur menjadi terukur hanya dua periode," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
Terkini
-
Tegas Tolak Pilkada Lewat DPRD, Sikap PDIP Dinilai Tak akan Banyak Mengubah Arah
-
Menkes Minta Percepatan Perbaikan Rumah Nakes Terdampak Bencana di Sumatra: Biar Bisa Kerja Normal
-
Tak Hanya PDIP, Komisi II DPR Klaim Bakal Tampung Usulan Golkar hingga Gerindra Soal Model Pilkada
-
Ketua Komisi II DPR: Kunjungan Presiden Prabowo ke IKN adalah Pesan 'No Point to Return'
-
Tangerang 'Lumpuh' Diterjang Banjir: 50 Ribu Jiwa Terdampak, Kosambi Paling Parah
-
Kasus Dugaan Penipuan Akademi Crypto Masuk Tahap Pemeriksaan, Korban Klaim Rugi Rp3 Miliar
-
PDIP Pilih Jadi 'Penyeimbang': Strategi Cerdas atau Sekadar Oposisi Abu-Abu?
-
Viral Video Tawuran di Rel Kereta Pekojan Disebut Pakai Senpi, Polisi: Video Lama!
-
Gaya Gibran Curi Perhatian, Makna Tas Noken yang Melingkar di Lehernya Saat Tiba di Papua
-
BPBD DKI Gelontorkan Bantuan Logistik Rp575 Juta bagi Ribuan Pengungsi Banjir di Jakarta Utara