Suara.com - Wacana perpanjangan masa jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali dilontarkan sejumlah partai politik yakni, Ketua Umum PKB Muhamin Iskandar dan Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto.
Peneliti Ahli Utama Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN) Siti Zuhro mengatakan, isu perpanjangan jabatan presiden telah muncul juga saat masa jabatan periode kedua saat Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono memimpin.
Hal ini dikatakan Siti Zuhro dalam diskusi bertajuk 'Telaah Kritis Usul Perpanjangan Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden', Senin (28/2/2022).
"Usulan yang seperti ini bukan yang pertama kali, usulannya seperti ini sudah muncul bahkan di periode keduanya apa Pak SBY waktu itu. Jadi menjelang periode keduanya itu, sudah dimunculkan ada presiden juga tiga periode, kemungkinan bisa mencalonkan kembali," ujar Siti Zuhro.
Namun ketika itu banyak penolakan dari masyarakat sehingga wacana jabatan tiga periode di era Presiden SBY.
"Waktu itu, resistensi luar biasa dan masyarakat dari semua pabrik akademisnya juga itu sehingga batal, tidak jadi," ucap dia.
Hal tersebut kata Siti Zuhro seperti wacana periode Jokowi saat ini. Siti Zuhro menyebut, Presiden Jokowi telah menyatakan tidak memiliki niat untuk jabatan tiga periode.
"Waktu itu lah Pak Jokowi juga demikian juga sudah menyatakan sikapnya itu tidak berubah, tidak ada niat jadi presiden untuk tiga periode dan itu banyak sekali apa statemen dari Pak Jokowi terkait itu," tutur Siti Zuhro.
Lebih lanjut, Siti Zuhro mengingatkan bahwa tak boleh melupakan reformasi.
Baca Juga: Hentikan Wacana Penundaan Pemilu, Jangan Bikin Rakyat Gamang
"Kita jangan gampang lupa ini melawan lupa gitu ya, reformasi itu sebetulnya telah mengubah sistem ketatanegaraan kita dari yang dulu memang presiden tidak pernah ganti, gitu ya oleh tahun 1966 sampai tahun 1998 awal, itu presidennya satu itu," paparnya.
Selain itu kata Siti Zuhro adanya perubahan amandemen konstitusi sebanyak empat kalinya.
Perubahan sistem ketatanegaraan kata Siti Zuhro salah satunya berasal dari amandemen konstitusi kita undang-undang Dasar 1945.
"Salah satu perubahan dari konstitusi yang paling mendasar itu adalah perubahan masa jabatan presiden. Jadi dari yang tidak terukur menjadi terukur hanya dua periode," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Sadis! Pembunuh Guru di OKU Ternyata Mantan Penjaga Kos, Jerat Leher Korban Demi Ponsel
-
Gebrakan Menhan-Panglima di Tambang Ilegal Babel Dikritik Imparsial: Pelanggaran Hukum, Tanda Bahaya
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu
-
Isu Yahya Cholil Staquf 'Dimakzulkan' Syuriyah PBNU, Masalah Zionisme Jadi Sebab?
-
Siap-siap! KPK akan Panggil Ridwan Kamil Usai Periksa Pihak Internal BJB
-
Bukan Tax Amnesty, Kejagung Cekal Eks Dirjen dan Bos Djarum Terkait Skandal Pengurangan Pajak
-
Menhaj Irfan Siapkan Kanwil Se-Indonesia: Tak Ada Ruang Main-main Jelang Haji 2026
-
Tembus Rp204 Triliun, Pramono Klaim Jakarta Masih Jadi Primadona Investasi Nasional