Suara.com - Polri mengklaim tak menemukan adanya unsur kesengajaan yang dilakukan oleh penyidik Polres Cirebon dalam menetapkan Nurhayati sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Desa Citemu. Dalihnya, penetapan tersangka terhadap pelapor kasus korupsi ini merujuk pada petunjuk Jaksa Peneliti dari Kejaksaan Negeri Cirebon.
Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto menilai hal ini sebagai bentuk degradasi profesionalitas penyidik Polri. Sebab proses penyidikan menurutnya harus dilakukan berdasar aturan dan fakta hukum, bukan sekadar petunjuk dari Jaksa.
"Artinya memang sudah jadi degradasi profesionalitas penyidik. Sebuah proses penyidikan hukum tentunya dilakukan secara sadar berdasar aturan-aturan dan fakta-fakta hukum yang ada bukan sekadar petunjuk Jaksa," kata Bambang kepada suara.com, Selasa (1/3/2022).
Petunjuk Jaksa Peneliti, kata Bambang, semestinya dibaca dari beberapa sudut pandang untuk melengkapi berkas perkara bila kasus tersebut memiliki bukti-bukti permulaan yang cukup. Jika memang tidak ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka sudah semestinya perkara tersebut dihentikan sejak awal.
"Sebelum memutuskan seseorang menjadi tersangka, ada SPDP atau surat perintah dimulainya penyidikan. Ini yang harus diusut tuntas, siapa yang mengeluarkan dan bukti permulaan apa saja yang membuat dasar dimulainya penyidikan? Kalau bukti-bukti permulaan tidak cukup, memang sejak awal tidak diperlukan SPDP, apalagi meneruskan kasus yang ujungnya adalah SP3," katanya.
"Di situlah letak profesionalisme dan independensi penyidik. Kalau penyidik sudah tidak memiliki integritas, independensi, dan profesionalitas sebaiknya dicopot saja, karena akan mengganggu rasa keadilan publik," imbuhnya.
Selain mengganggu rasa keadilan publik, tindakan penyidik Polres Cirebon yang menetapkan tersangka terhadap pelapor kasus korupsi ini juga dinilai akan menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi Polri. Apalagi, dalih mereka menetapkan Nurhayati sebagai tersangka hanya merujuk pada petunjuk Jaksa Peneliti.
"Dampaknya tentu saja akan menurunkan kepercayaan publik pada kepolisian," jelas Bambang.
Sebelumnya, jejaring media sosial sempat dihebohkan oleh video berisi pengakuan seorang perempuan atas nama Nurhayati yang mengaku sebagai Kepala Urusan (Kaur) keuangan Desa Citemu Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon.
Dalam video berdurasi 2,5 detik itu, Nurhayati mengaku statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon.
Ia mengaku kecewa dan tak mengerti atas penetapan dirinya sebagai tersangka. Pasalnya, ia merupakan pihak pemberi informasi yang membantu pengungkapan kasus korupsi di Desa Citemu.
“Saya pribadi yang tidak mengerti akan hukum itu merasa janggal karena saya sendiri sebagai pelapor, saya yang memberikan keterangan, informasi kepada penyidik selama hampir dua tahun prosesnya, di ujung akhir Tahun 2021, saya ditetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya dalam video tersebut.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengklaim tidak menemukan adanya unsur kesengajaan dari penyidik Polres Cirebon untuk menetapkan Nurhayati sebagai tersangka. Dia berdalih penetapan tersangka dilakukan berdasar petunjuk Jaksa Peneliti untuk mendalami adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Nurhayati.
"Dari diskusi dengan Karowassidik dan Dirtipidkor belum terlihat unsur sengaja mentersangkakan Nurhayati dalam kasus tersebut," kata Agus kepada wartawan, Sabtu (26/2) lalu.
Kendati begitu, Agus memastikan akan memproses penyidik Polres Cirebon apabila nantinya ditemukan kelalaian dalam melakukan proses penyidikan. Namun, menurutnya masalah ini perlu dilihat terlebih dahulu secara utuh.
Berita Terkait
-
Pelapor Korupsi Sempat jadi Tersangka, Anggota DPR RI: Jangan Main dalam Menegakkan Hukum
-
Pelapor Korupsi Jadi Tersangka, Kejaksaan Agung Bakal Periksa Jaksa Peneliti Kejari Kabupaten Cirebon
-
Penyidik Polres Cirebon Yang Tetapkan Nurhayati Jadi Tersangka Terancam Sanksi Tegas
-
Perjuangan Nurhayati Sang Pembongkar Kasus Korupsi Berbuah Manis
-
Penjelasan Mahfud MD Soal Mekanisme Pencabutan Status Tersangka Nurhayati
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
Terkini
-
Sopir Angkot Cegat Mikrotrans JAK41 di Velodrome, Dishub DKI Janji Evaluasi Rute
-
Ratusan Warga Prasejahtera di Banten Sambut Bahagia Sambungan Listrik Gratis dari PLN
-
Hasto PDIP: Ibu Megawati Lebih Pilih Bendungan dan Pupuk Daripada Kereta Cepat Whoosh
-
Putri Zulkifli Hasan Sambut Putusan MK: Saatnya Suara Perempuan Lebih Kuat di Pimpinan DPR
-
Projo Tetapkan 5 Resolusi, Siap Kawal Prabowo hingga 2029 dan Dukung Indonesia Emas 2045
-
Budi Arie Bawa Gerbong Projo ke Gerindra? Sinyal Kuat Usai Lepas Logo Jokowi
-
Cinta Terlarang Berujung Maut, Polisi Tega Habisi Nyawa Dosen di Bungo
-
Dua Tahun Lalu Sakit Berat, Kini Adies Kadir Didoakan Kembali di Majelis Habib Usman Bin Yahya
-
Makna Arahan Mendagri Tito Karnavian Soal Dukungan Pemda Terhadap PSN
-
Raja Keraton Solo Pakubuwono XIII Wafat, Akhir Perjalanan Sang Pemersatu Takhta Mataram