Suara.com - Perkara Nurhayati resmi dihentikan semalam. Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh menilai penghentian perkara ini menjadi bukti penanganan masalah hukum di Indonesia masih bisa berjalan on the track dalam prinsip penegakan asas keadilan hukum.
Nurhayati seorang mantan bendahara umum Desa Citemu, Kabupaten Cirebon. Dia ditetapkan polisi Cirebon Kota menjadi tersangka, padahal dia ikut mengungkap kasus mantan kepala Desa Citemu yang diduga menyelewengkan dana desa ratusan juta rupiah.
Pangeran menyebut "penghentian kasus ini sudah diputuskan dengan tepat dan gercep (gerak cepat) setelah melalui gelar perkara oleh Bareskrim Mabes Polri dan dari proses penelusuran perkara oleh Jampidsus Kejaksaan Agung sehingga sampai pada kesimpulan bahwa perkara Nurhayati memang tidak patut dijadikan tersangka."
Penghentian perkara Nurhayati, menurut Pangeran, sekaligus menjadi bukti koordinasi Bareskrim Polri dan Jampidsus sukses mengawal perkara sampai pada tahap penghentian penuntutan di pengadilan.
Pangeran mengatakan sekarang Nurhayati kembali memperoleh haknya sebagai warga negara yang peduli atas tegaknya prinsip good government dan keadilan hukum.
Pangeran mengimbau masyarakat untuk tidak takut melaporkan tindakan pidana, termasuk korupsi.
"Jangan takut menjadi whistleblower untuk negara ini lebih baik dan berkeadilan," katanya.
Semalam, Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan berkas perkara tahap dua Nurhayati segera dilimpahkan ke kejaksaan dan selanjutnya akan diterbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan.
"Artinya bahwa tidak lagi proses penegakan hukum terhadap Nurhayati dilanjutkan, enggak. Sudah dihentikan baik di tingkat Polri maupun Kejaksaan," kata Dedi.
Baca Juga: Buntut Kasus Nurhayati, Mabes Polri: Masyarakat Jangan Takut Laporkan Korupsi
Perkara Nurhayati, kata Dedi, merupakan masalah perbedaan penafsiran hukum antara penyidik Polres Cirebon dan Kejaksaan Negeri Cirebon.
"Penafsiran di tingkat penyidik polres ya seperti disampaikan tadi perbuatannya ada, tapi hanya pelanggaran administrasi, niat jahatnya mens rea-nya tidak ditemukan, karena apa yang dilanggar peraturan Kemendagri terkait menyangkut tata kelola penggunaan anggaran APBD desa," kata Dedi.
Dedi menambahkan perkara itu seharusnya dilihat secara utuh, tidak hanya sekadar tentang legal justice, melainkan juga dipandang dari sisi sosial justice.
"Tidak hanya kita mengejar kepastian hukum, tapi keadilan dan kemanfaatan hukum itu juga harus kita perhitungkan," kata dia.
"Itu salah satu pertimbangan kenapa kasus Nurhayati ini segera untuk dihentikan atau dikeluarkan SKPP oleh Kejaksaan. Jadi tidak ada yang salah dalam hal ini memang kecermatan penafsiran terhadap suatu peristiwa pidana itu tidak mungkin sama, berbeda-beda."
Jangan main-main
Berita Terkait
-
Segini Harga Produk Skincare Favorit Sawitri Khan, Ternyata dari Brand Lokal Nurhayati Subakat!
-
Dirujak Warganet, Politisi PAN ke Tim Geypens: Hafal Pancasila Nggak?
-
Sosok Salman Subakat, Bos Paragon Anak Nurhayati Subakat 'Sentil' Owner Skincare Hobi Flexing
-
Ternyata! Ini Latar Belakang Pendidikan Harman Subakat CEO Paragon
-
Profesi Mentereng Sari Chairunnisa: Anak Bos Wardah yang Selalu Humble
Terpopuler
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Sunscreen Terbaik Harga di Bawah Rp30 Ribu agar Wajah Cerah Terlindungi
- Siapa Shio yang Paling Hoki di 5 November 2025? Ini Daftar 6 yang Beruntung
- 24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
Pilihan
-
Bos Pajak Cium Manipulasi Ekspor Sawit Senilai Rp45,9 Triliun
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
-
4 Rekomendasi Tablet RAM 8 GB Paling Murah, Multitasking Lancar Bisa Gantikan Laptop
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
Terkini
-
Gelar Pahlawan untuk Soeharto, KontraS: Upaya Cuci Dosa Pemerintah
-
Ketua BAM DPR Aher Janji UU Ketenagakerjaan Baru akan Lebih Baik Usai Temui Buruh KASBI
-
Lewat Kolaborasi dengan Iko Uwais di Film TIMUR, BNI Dukung Industri Film Nasional
-
Internet di Indonesia Masih Belum Merata, Kolaborasi Infrastuktur adalah Jalan Pintasnya
-
Aksi Buruh KASBI di DPR Bubar Usai Ditemui Aher, Janji Revisi UU Ketenagakerjaan
-
Komoditas Nikel Indonesia Menguat, Hilirisasi Jadi Kunci
-
Bahlil Sarankan Mantan Presiden Dapat Anugerah Gelar Pahlawan Nasional, Termasuk Soeharto
-
Ajukan PK, Adam Damiri Akan Hadirkan Enam Ahli di Sidang Asabri
-
Komisi VII DPR Sentil Industri Film Nasional: 60 Persen Dikuasai Kelompok Tertentu, Dugaan Monopoli?
-
Warga Baduy Korban Begal Ditolak RS? Ini Klarifikasi Gubernur Pramono Anung