Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan secara tegas menolak usulan beberapa pihak agar masa jabatannya diperpanjang sampai 2024.
Dikutip dari wartaekonomi--jaringan Suara.com, jabatan Anies Baswedan akan berakhir pada Oktober 2022.
Posisi Anies Baswedan sebagai gubernur akan dipegang Penjabat (Pj) yang ditunjuk Pemerintah Pusat sampai hasil Pilkada 2024.
Beberapa pihak mengusulkan agar masa jabatan Anies diperpanjang.
Mereka beralasan Pj tidak memiliki legitimasi kuat karena hanya ditunjuk, bukan dipilih rakyat.
Meski demikian, Anies Baswedan menolak usulan tersebut. Hal tersebut diungkapkan oleh Geisz Khalifah.
Geisz mengatakan, Anies mau melanjutkan masa jabatannya melalui instrumen yang diatur dalam undang-undang.
"Anies akan selesai di 2022, dan tidak akan memperpanjang jabatannya apabila tidak melalui mekanisme pilkada. Jadi, Anies akan maju apabila ada pilkada. Kalau tidak ada pilkada, maka dia tetap akan berhenti," katanya, seperti dikutip dari wartaekonomi--jaringan Suara.com, Rabu (2/3/2022).
Geisz mengklaim Anies Baswedan saat ini tak memikirkan masalah politik.
Anies diketahui sedang fokus menyelesaikan permasalahan yang ada di Jakarta hingga akhir masa jabatannya.
Selanjutnya, terkait Pilpres 2024, Giesz mengaku belum mengetahui.
"Apakah akan memilih Anies sebagai calon, kita juga belum tahu. Karena mereka tetap akan punya kriteria-kriteria sendiri, apakah mereka memilih Pak Anies atau tidak," jelasnya.
Berita Terkait
-
Jika Dapat Dukungan Parpol, Anies Baswedan Disebut Bakal Mulus Maju di Pilpres 2024
-
Tolak Perpanjangan Masa Jabatan Presiden, Politisi PDIP: Itu Jebakan untuk Jokowi
-
Terkait Wacana Penundaan Pemilu 2024, Gerinda Menolak, Prabowo Subianto akan Sampaikan Pendapat Resmi
-
Tahun 2050, Gubernur Anies Baswedan Targetkan Jakarta Bebas Emisi Karbon
-
Gubernur Anies: Transformasi Kunci Menurunnya Tingkat Kemacetan-Polusi Jakarta
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Harga Emas Naik Berturut-turut! Antam Tembus Rp 2,399 Juta di Pegadaian, Rekor Tertinggi
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
Terkini
-
Forum Debat Mahasiswa Semarang: Suarakan Kebijakan Publik dan Masa Depan Indonesia
-
Kuasa Hukum Beberkan Alasan: Penetapan Nadiem Makarim Sebagai Tersangka Dinilai Cacat Hukum
-
Dua Sekolah Internasional di Tangerang Selatan Dapat Teror Bom, Saat Dicek Ternyata Nihil
-
Tebuireng Disebut Jadi Contoh Bangunan Pesantren Ideal oleh Menteri PU
-
Biaya Hanya Rp 75 Ribu, Ini Daftar Lokasi SIM Keliling DKI Jakarta Hari Ini
-
Kementerian PU Akan Mulai Bangun Ulang Ponpes Al Khoziny yang Ambruk, Berapa Perkiraan Biayanya?
-
Anggaran Dipangkas Rp 15 Triliun, Gubernur DKI Siapkan Obligasi Daerah, Menkeu Beri Lampu Hijau
-
Dicecar KPK Soal Kuota Haji, Eks Petinggi Amphuri 'Lempar Bola' Panas ke Mantan Menag Yaqut
-
Hotman 'Skakmat' Kejagung: Ahli Hukum Ungkap Cacat Fatal Prosedur Penetapan Tersangka
-
4 Fakta Korupsi Haji: Kuota 'Haram' Petugas Hingga Jual Beli 'Tiket Eksekutif'