Suara.com - Henry Yosodiningrat, pengacara dua terdakwa kasus Unlawful Killing Laskar FPI tetap pada pembelaan atau pleidoi yang mereka sampaikan pekan lalu. Hal itu dia sampaikan dalam menanggapi pembacaan replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (4/3/2022).
Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella dituntut enam tahun penjara dalam perkara ini. Atas tuntutan tersebut, keduanya juga telah mengajukan nota pembelaan atau pleidoi.
"Setelah kami mendengar dan menyimak pembacaan replik saudara penuntut umum, kami tidak melihat ada hal baru yang dapat mematahkan argumentasi yuridis kami dalam pleidoi," kata Henry yang hadir secara virtual.
Dengan demikian, kubu Fikri dan Yusmin tidak akan mengajukan duplik atas replik yang dibacakan JPU. Atas hal itu, tim kuasa hukum siap menjalani persidangan berikutnya dengan agenda pembacaan putusan.
"Kami tidak mengajukan duplik dan tetap pada pembelaan dan memohon putusan majelis hakim," ucap Henry.
Ketua majelis hakim M. Arif Nuryanta menyampaikan, sidang berikutnya akan berlangsung pada Jumat (18/3/2022). Adapun agenda persidangan adalah pembacaan putusan.
"Majelis hakim menetapkan untuk menyusun putusan. Persidangan kami tunda dan kami buka lagi hari Jumat 18 Maret 2022," tutup hakim Arif.
Pleidoi Ditolak Jaksa
Jaksa Donny Mahendra Sany mengatakan, tidak ada bukti maupun saksi yang menyatakan bahwa kedua terdakwa diserang oleh anggota FPI. Atas hal itu, dia menyatakan bahwa pledoi yang dibacakan pada pekan lalu adalah dalil yang keliru.
"Tidak ada bukti maupun saksi yang menyatakan bahwa terdakwa Fikri bersama Yusmin Ohorella diserang oleh anggota FPI. Merupakan dalil yang keliru," ucap Jaksa Donny.
Atas hal itu, JPU tetap pada tuntutannya yakni enam tahun penjara kepada Fikri dan Yusmin. Kemudian, JPU juga meminta agar majelis hakim yang memimpin jalannya sidang untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya.
"Maka kami PU menyatakan tetap pada penuntutan. Selanjutnya kami serahkan kepada majelis hakim dalam menjatuhkan putusan dengan seadil-adilnya," sambung Jaksa Donny.
Pantauan di ruang sidang, hanya ada satu perwakilan JPU di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sedangkan, JPU lainnya yang membacakan replik hadir secara virtual melalui platform Zoom dari kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Tidak hanya itu, kedua terdakwa dan beberapa perwakilan kuasa hukum juga hadir secara virtual. Hanya ada empat kuasa hukum yang hadir secara langsung di dalam ruangan.
Berita Terkait
-
Jaksa Tolak Pembelaan 2 Polisi Penembak Mati Laskar FPI, Briptu Fikri dan Ipda Yusmin Tetap Dituntut 6 Tahun Penjara
-
Sidang Pleidoi, Henry Yoso Minta 2 Polisi Penembak Laskar FPI Dibebaskan dari Dakwaan dan Tuntutan Jaksa
-
Ungkit Ormas Terlarang di Sidang Pleidoi, Pengacara Polisi Unlawful Killing: Wajah ISIS Tercermin dalam Perilaku FPI
-
Sidang Pleidoi Polisi Terdakwa: Penembakan Laskar FPI Tak Terjadi Jika Rizieq Tak Kerahkan Massa Kepung Polda Metro
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Bocor! China Bikin Peta Laut hingga Indonesia untuk Hadapi AS di Perang Dunia III
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
Terkini
-
Pramono Minta Penertiban Parkir Liar Diperkeras, Soroti Monas hingga Belakang Grand Indonesia
-
Eks Ketua PN Depok Ajukan Praperadilan, KPK Langsung Minta Penundaan Sidang Perdana
-
Tak Hanya Potong Gaji DPR dan Menteri, Wakil Rakyat Usul Efisiensi Sasar Anggaran Lain di Pemerintah
-
Inggris Kerahkan Kapal Perusak Tipe 45 dan Sistem Otonom Canggih ke Selat Hormuz Iran
-
Misteri Negosiator Rahasia, Klaim Damai Donald Trump Dibantah Mentah-mentah oleh Teheran
-
Ribuan Tentara Amerika Serikat Siap Serang Iran Lewat Darat
-
Bocor! China Bikin Peta Laut hingga Indonesia untuk Hadapi AS di Perang Dunia III
-
Dihujani Drone Rusia di Siang Bolong, Situs Warisan Dunia UNESCO di Lviv Hancur
-
Arab Saudi Marah ke Iran, Singgung Serangan Rudal Kiamat ke Negara Islam
-
Halalbihalal di Balai Kota, Pramono Anung: ASN Jakarta Masih WFH 2 Hari Lagi