Suara.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 34 Tahun 2022 tentang Rencana Aksi Kebijakan Kelautan Indonesia Tahun 2021-2025. Perpres tersebut diterbitkan guna melanjutkan Rencana Aksi Kebijakan Kelautan Indonesia Tahun 2016-2019 yang diatur dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2017 tentang Kebijakan Kelautan Indonesia.
Perpres 34/2022 tersebut diteken Jokowi di Jakarta pada 22 Februari 2022. Pada perpres tersebut, Rencana Aksi Kebijakan Kelautan Indonesia atau disebut sebagai Rencana Aksi ditetapkan untuk lima tahun.
Rencana Aksi mengacu pada Dokumen Nasional Kebijakan Kelautan Indonesia dan kegiatan prioritas dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.
Pada jilid pertama, Kebijakan Kelautan Indonesia menitikberatkan pada peletakan pondasi poros maritim dunia dengan mayoritas kegiatan pembangunan infrastruktur konektivitas.
Sementara pada Perpres 34/2022 berfokus pada pembangunan ekosistem industri kemaritiman yang sifatnya berkesinambungan dengan dasar-dasar yang telah terbangun pada jilid pertama.
Dalam Perpres 34/2022, rencana aksi terbagi atas 374 program strategis di bidang kemaritiman pada masing-masing 40 kementerian atau lembaga yang berpartisipasi sebagai penanggungjawab kegiatan. Pada renaksi jilid dua ini juga dilengkapi dengan beberapa Indikator Kinerja Utama (IKU) yang akan diukur agregasinya di akhir periode untuk menghitung seberapa besar dampak pembangunan kelautan melalui renaksi pada kehidupan masyarakat secara langsung.
Pada Pasal 4 Perpres 34/2022 juga dijelaskan bahwa Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi menyampaikan laporan pelaksanaan Rencana Aksi kepada presiden paling sedikit satu tahun sekali atau
sewaktu-waktu jika diperlukan.
Kemudian tata cara penyesuaian Rencana Aksi diatur dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang
Kemaritiman dan Investasi. Penyesuaian Rencana Aksi ditetapkan oleh Menko Marves setelah mendapatkan persetujuan preisden.
Baca Juga: Tolak Penundaan Pemilu 2024 dan Jokowi 3 Periode, BEM UI: Pembangkangan Konstitusi!
Berita Terkait
-
Tolak Penundaan Pemilu 2024 dan Jokowi 3 Periode, BEM UI: Pembangkangan Konstitusi!
-
Pengamat Sebut Wajar Jika Ada Spekulasi Presiden Jokowi Setuju Pemilu 2024 Ditunda
-
Fahri Hamzah Ingatkan Jokowi, Jangan Terjerumus untuk Memperpanjang Masa Jabatan, Jika Tak Ingin Menanggung Derita
-
PDIP: Stop Polemik Wacana Menunda Pemilu dan Perpanjangan Masa Jabatan Presiden Jokowi
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
Pilihan
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
-
Tsunami Terjadi di Halmahera Barat dan Bitung, Begini Ketinggiannya
-
Mencekam! SPBE di Cimuning Bekasi Terbakar Hebat, Langit Malam Berubah Merah
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
Terkini
-
DPR Kecam UU Hukuman Mati Israel untuk Tahanan Palestina, Disebut Langkah Menuju Genosida
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
KPK Bakal Panggil Ono Surono Usai Penggeledahan Rumah Terkait Kasus Suap Ijon Proyek Bekasi
-
Hujan Rudal Balistik Iran Hantam Israel Tengah Picu Sirine Bahaya di Tel Aviv
-
Rontok di Langit Khomein, Iran Hancurkan Drone Canggih MQ-9 Milik AS-Israel
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
Prabowo Bangga pada Sugianto, PMI Penyelamat 7 Lansia dari Kebakaran di Korea Selatan
-
Korea Selatan Terapkan Ganjil-Genap Kendaraan Dinas Imbas Krisis BBM
-
Tegas, PM Malaysia Anggap Penyebar Hoaks Kenaikan Harga BBM sebagai Pengkhianat Negara
-
Imparsial: Kasus Andrie Yunus Tak Lepas dari Peran TNI, Aktor Intelektual Harus Dibongkar