Suara.com - Media sosial dihebohkan dengan pengakuan pengguna tol yang dikenai pungutan liar (pungli) derek di Tol Jagorawi capai Rp 1 juta. Berapa tarif resmi derek Tol Jasa Marga?
Korban mengaku awalnya diminta tarif sebesar RP 1 juta, kemudian diturunkan menjdi Rp 500 ribu oleh oknum petugas derek tol. Insiden ini membuat orang bertanya-tanya, berapa tarif resmi derek Tol Jasa Marga?
Tarif Resmi Derek Tol Jasa Marga
Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru mengatakan, Jasa Marga menyediakan layanan derek kepada pengguna jalan demi kenyamanan. Salah satunya adalah layanan derek di ruas jalan tol Jasa Marga. Menurutnya, layanan derek ini bisa diberikan secara gratis jika memenuhi syarat tertentu.
Layanan derek gratis yang diberikan oleh Jasa Marga adalah jika pengguna jalan yang mengalami gangguan perjalanan atau kecelakaan lalu lintas diderek dari titik kejadian hingga gerbang tol terdekat, pool derek, atau tempat lainnya dalam radius satu kilometer dari akses keluar jalan tol terdekat.
Namun, akan diberlakukan tarif resmi jika pengguna meminta layanan derek dengan tujuan lain yang dikehendaki, di luar radius yang telah ditentukan.
Selain itu, Dwimawan Heru juga menjelaskan dan memberikan simulasi untuk kendaraan golongan I, di mana tarif yang dikenakan kepada pengguna jalan yang diantar sesuai dengan tujuannya adalah tarif awal penderekan sebesar Rp 100.000 dan tarif selanjutnya adalah Rp 8.000 per kilometer.
Sementara itu, untuk kendaraan non-golongan I, maka akan dikenakan tarif awal penderekan adalah sebesar Rp 135.000 dan tarif selanjutnya adalah Rp 10.000 per kilometer.
Adapun sebagai bentuk transparansi, setiap kendaraan derek telah dilengkapi dengan informasi tarif derek ini, sehingga para pengguna jalan juga dapat melakukan kroscek tarif yang berlaku untuk layanan penderekan.
Terjadi Pungutan Liar Tarif Derek Tol Jasa Marga
Menanggapi hal ini, pihak Jasa Marga diketahui telah meminta maaf atas kejadian pungli yang dialami oleh pengguna jalan tol, terutama bagi pengunggah aduan tersebut.
Selain menyampaikan permohonan maaf, pihak Jasa Marga juga berjanji akan melakukan pelayanan tidak hanya berlaku untuk pelayanan derek saja. Jasa Marga juga berkomitmen bahwa kejadian pungli tidak akan terulang kembali pada pengguna jalan lainnya.
Petugas yang melakukan pungli juga telah diberikan sanksi tegas berupa pemutusan hubungan kerja (PHK), yang saat ini telah dipenuhi oleh penyedia jasa derek.
Itulah ulasan mengenai tarif resmi tol Jasa Marga. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
-
Ramai Curhatan Pemobil yang Kena Palak Oknum Petugas Derek Tol, Ditodong Bayar Rp 1 Juta sesudah Sampai Tujuan
-
Tilang Elektronik Diberlakukan di Jalan Bebas Hambatan, Mulai dari Tol Trans Sumatera
-
Kamera Tilang Elektronik di Jalan Tol Trans Sumatera untuk Tingkatkan Kesadaran Lalu-lintas
-
Korlantas dan Jasa Marga Sosialisasi Tilang Elektronik di Jalan Tol
-
Bakal Terapkan ETLE, Jasa Marga Catat Selama 2021 ada 1.345 Kecelakaan Terjadi di Jalan Tol
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang
-
Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang
-
Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA
-
Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah
-
Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?
-
Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!
-
Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat
-
Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan
-
Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai
-
Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi