Suara.com - Media sosial dihebohkan dengan pengakuan pengguna tol yang dikenai pungutan liar (pungli) derek di Tol Jagorawi capai Rp 1 juta. Berapa tarif resmi derek Tol Jasa Marga?
Korban mengaku awalnya diminta tarif sebesar RP 1 juta, kemudian diturunkan menjdi Rp 500 ribu oleh oknum petugas derek tol. Insiden ini membuat orang bertanya-tanya, berapa tarif resmi derek Tol Jasa Marga?
Tarif Resmi Derek Tol Jasa Marga
Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru mengatakan, Jasa Marga menyediakan layanan derek kepada pengguna jalan demi kenyamanan. Salah satunya adalah layanan derek di ruas jalan tol Jasa Marga. Menurutnya, layanan derek ini bisa diberikan secara gratis jika memenuhi syarat tertentu.
Layanan derek gratis yang diberikan oleh Jasa Marga adalah jika pengguna jalan yang mengalami gangguan perjalanan atau kecelakaan lalu lintas diderek dari titik kejadian hingga gerbang tol terdekat, pool derek, atau tempat lainnya dalam radius satu kilometer dari akses keluar jalan tol terdekat.
Namun, akan diberlakukan tarif resmi jika pengguna meminta layanan derek dengan tujuan lain yang dikehendaki, di luar radius yang telah ditentukan.
Selain itu, Dwimawan Heru juga menjelaskan dan memberikan simulasi untuk kendaraan golongan I, di mana tarif yang dikenakan kepada pengguna jalan yang diantar sesuai dengan tujuannya adalah tarif awal penderekan sebesar Rp 100.000 dan tarif selanjutnya adalah Rp 8.000 per kilometer.
Sementara itu, untuk kendaraan non-golongan I, maka akan dikenakan tarif awal penderekan adalah sebesar Rp 135.000 dan tarif selanjutnya adalah Rp 10.000 per kilometer.
Adapun sebagai bentuk transparansi, setiap kendaraan derek telah dilengkapi dengan informasi tarif derek ini, sehingga para pengguna jalan juga dapat melakukan kroscek tarif yang berlaku untuk layanan penderekan.
Terjadi Pungutan Liar Tarif Derek Tol Jasa Marga
Menanggapi hal ini, pihak Jasa Marga diketahui telah meminta maaf atas kejadian pungli yang dialami oleh pengguna jalan tol, terutama bagi pengunggah aduan tersebut.
Selain menyampaikan permohonan maaf, pihak Jasa Marga juga berjanji akan melakukan pelayanan tidak hanya berlaku untuk pelayanan derek saja. Jasa Marga juga berkomitmen bahwa kejadian pungli tidak akan terulang kembali pada pengguna jalan lainnya.
Petugas yang melakukan pungli juga telah diberikan sanksi tegas berupa pemutusan hubungan kerja (PHK), yang saat ini telah dipenuhi oleh penyedia jasa derek.
Itulah ulasan mengenai tarif resmi tol Jasa Marga. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
-
Ramai Curhatan Pemobil yang Kena Palak Oknum Petugas Derek Tol, Ditodong Bayar Rp 1 Juta sesudah Sampai Tujuan
-
Tilang Elektronik Diberlakukan di Jalan Bebas Hambatan, Mulai dari Tol Trans Sumatera
-
Kamera Tilang Elektronik di Jalan Tol Trans Sumatera untuk Tingkatkan Kesadaran Lalu-lintas
-
Korlantas dan Jasa Marga Sosialisasi Tilang Elektronik di Jalan Tol
-
Bakal Terapkan ETLE, Jasa Marga Catat Selama 2021 ada 1.345 Kecelakaan Terjadi di Jalan Tol
Terpopuler
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Sunscreen Terbaik Harga di Bawah Rp30 Ribu agar Wajah Cerah Terlindungi
- Siapa Shio yang Paling Hoki di 5 November 2025? Ini Daftar 6 yang Beruntung
- 24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
Pilihan
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
-
4 Rekomendasi Tablet RAM 8 GB Paling Murah, Multitasking Lancar Bisa Gantikan Laptop
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
Terkini
-
Lolos Hukuman MKD, Uya Kuya dan Adies Kadir Baru Bisa Aktif Lagi di DPR Tergantung Ini!
-
Viral! Pasangan Pembuangan Bayi di Ciamis Dinikahkan di Kantor Polisi: Biar Bisa Rawat Anak Bersama?
-
Ditugasi Prabowo Berkantor di Papua, Gibran Tak Merasa Diasingkan: Itu Tidak Benar!
-
Sumpah SF Hariyanto: Saya Bukan Pelapor Kasus Gubernur Riau, Kami Sedang Ngopi Saat KPK Datang
-
DPR Batasi Delegasi Buruh, Komisi IX Absen: Ada Apa di Balik Audiensi Kenaika
-
Jusuf Kalla Ngamuk di Makassar: Tanah Saya Dirampok Mafia, Ini Ciri Khas Lippo!
-
'Acak-acak' Sarang Narkoba di Kampung Bahari Jakut, Kos-kosan Oranye jadi Target BNN, Mengapa?
-
Media Asing Soroti Progres IKN, Kekhawatiran soal Lingkungan dan Demokrasi Jadi Perhatian Utama
-
Sandi 'Tujuh Batang' dan Titah 'Satu Matahari' yang Menjerat Gubernur Riau dalam OTT KPK
-
Rumah Hakim Kasus Korupsi Rp231 M Dibakar, Komisi III DPR: Ini Kejahatan Terencana