Suara.com - Media sosial dihebohkan dengan pengakuan pengguna tol yang dikenai pungutan liar (pungli) derek di Tol Jagorawi capai Rp 1 juta. Berapa tarif resmi derek Tol Jasa Marga?
Korban mengaku awalnya diminta tarif sebesar RP 1 juta, kemudian diturunkan menjdi Rp 500 ribu oleh oknum petugas derek tol. Insiden ini membuat orang bertanya-tanya, berapa tarif resmi derek Tol Jasa Marga?
Tarif Resmi Derek Tol Jasa Marga
Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru mengatakan, Jasa Marga menyediakan layanan derek kepada pengguna jalan demi kenyamanan. Salah satunya adalah layanan derek di ruas jalan tol Jasa Marga. Menurutnya, layanan derek ini bisa diberikan secara gratis jika memenuhi syarat tertentu.
Layanan derek gratis yang diberikan oleh Jasa Marga adalah jika pengguna jalan yang mengalami gangguan perjalanan atau kecelakaan lalu lintas diderek dari titik kejadian hingga gerbang tol terdekat, pool derek, atau tempat lainnya dalam radius satu kilometer dari akses keluar jalan tol terdekat.
Namun, akan diberlakukan tarif resmi jika pengguna meminta layanan derek dengan tujuan lain yang dikehendaki, di luar radius yang telah ditentukan.
Selain itu, Dwimawan Heru juga menjelaskan dan memberikan simulasi untuk kendaraan golongan I, di mana tarif yang dikenakan kepada pengguna jalan yang diantar sesuai dengan tujuannya adalah tarif awal penderekan sebesar Rp 100.000 dan tarif selanjutnya adalah Rp 8.000 per kilometer.
Sementara itu, untuk kendaraan non-golongan I, maka akan dikenakan tarif awal penderekan adalah sebesar Rp 135.000 dan tarif selanjutnya adalah Rp 10.000 per kilometer.
Adapun sebagai bentuk transparansi, setiap kendaraan derek telah dilengkapi dengan informasi tarif derek ini, sehingga para pengguna jalan juga dapat melakukan kroscek tarif yang berlaku untuk layanan penderekan.
Terjadi Pungutan Liar Tarif Derek Tol Jasa Marga
Menanggapi hal ini, pihak Jasa Marga diketahui telah meminta maaf atas kejadian pungli yang dialami oleh pengguna jalan tol, terutama bagi pengunggah aduan tersebut.
Selain menyampaikan permohonan maaf, pihak Jasa Marga juga berjanji akan melakukan pelayanan tidak hanya berlaku untuk pelayanan derek saja. Jasa Marga juga berkomitmen bahwa kejadian pungli tidak akan terulang kembali pada pengguna jalan lainnya.
Petugas yang melakukan pungli juga telah diberikan sanksi tegas berupa pemutusan hubungan kerja (PHK), yang saat ini telah dipenuhi oleh penyedia jasa derek.
Itulah ulasan mengenai tarif resmi tol Jasa Marga. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
-
Ramai Curhatan Pemobil yang Kena Palak Oknum Petugas Derek Tol, Ditodong Bayar Rp 1 Juta sesudah Sampai Tujuan
-
Tilang Elektronik Diberlakukan di Jalan Bebas Hambatan, Mulai dari Tol Trans Sumatera
-
Kamera Tilang Elektronik di Jalan Tol Trans Sumatera untuk Tingkatkan Kesadaran Lalu-lintas
-
Korlantas dan Jasa Marga Sosialisasi Tilang Elektronik di Jalan Tol
-
Bakal Terapkan ETLE, Jasa Marga Catat Selama 2021 ada 1.345 Kecelakaan Terjadi di Jalan Tol
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Pilihan
-
Hasil Uji Coba: Tanpa Ampun, Timnas Indonesia U-17 Dihajar China Tujuh Gol
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
Terkini
-
Minggu Pagi Berdarah di Jaksel, Polisi Ringkus 6 Pemuda Bersamurai Saat Tawuran di Pancoran
-
Masa Depan Penegakan HAM Indonesia Dinilai Suram, Aktor Lama Masih Bercokol Dalam Kekuasaan
-
Anggota DPR Sebut Pemilihan Adies Kadir sebagai Hakim MK Sesuai Konstitusi
-
Google Spil Tiga Jenis Kemitraan dengan Media di HPN 2026, Apa Saja?
-
KBRI Singapura Pastikan Pendampingan Penuh Keluarga WNI Korban Kecelakaan Hingga Tuntas
-
Survei Indikator Politik: 70,7 Persen Masyarakat Dukung Kejagung Pamerkan Uang Hasil Korupsi
-
Geger Pria di Tambora Terekam CCTV Panggul Karung Diduga Isi Mayat, Warga Tak Sadar
-
Menkomdigi Meutya Minta Pers Jaga Akurasi di Tengah Disinformasi dan Tantangan AI
-
Megawati Terima Doktor Kehormatan di Riyadh, Soroti Peran Perempuan dalam Kepemimpinan Negara
-
Survei Indikator: Kepuasan Publik atas MBG Tinggi, Kinerja BGN Jadi Penentu Keberlanjutan