Suara.com - Media sosial dihebohkan dengan pengakuan pengguna tol yang dikenai pungutan liar (pungli) derek di Tol Jagorawi capai Rp 1 juta. Berapa tarif resmi derek Tol Jasa Marga?
Korban mengaku awalnya diminta tarif sebesar RP 1 juta, kemudian diturunkan menjdi Rp 500 ribu oleh oknum petugas derek tol. Insiden ini membuat orang bertanya-tanya, berapa tarif resmi derek Tol Jasa Marga?
Tarif Resmi Derek Tol Jasa Marga
Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru mengatakan, Jasa Marga menyediakan layanan derek kepada pengguna jalan demi kenyamanan. Salah satunya adalah layanan derek di ruas jalan tol Jasa Marga. Menurutnya, layanan derek ini bisa diberikan secara gratis jika memenuhi syarat tertentu.
Layanan derek gratis yang diberikan oleh Jasa Marga adalah jika pengguna jalan yang mengalami gangguan perjalanan atau kecelakaan lalu lintas diderek dari titik kejadian hingga gerbang tol terdekat, pool derek, atau tempat lainnya dalam radius satu kilometer dari akses keluar jalan tol terdekat.
Namun, akan diberlakukan tarif resmi jika pengguna meminta layanan derek dengan tujuan lain yang dikehendaki, di luar radius yang telah ditentukan.
Selain itu, Dwimawan Heru juga menjelaskan dan memberikan simulasi untuk kendaraan golongan I, di mana tarif yang dikenakan kepada pengguna jalan yang diantar sesuai dengan tujuannya adalah tarif awal penderekan sebesar Rp 100.000 dan tarif selanjutnya adalah Rp 8.000 per kilometer.
Sementara itu, untuk kendaraan non-golongan I, maka akan dikenakan tarif awal penderekan adalah sebesar Rp 135.000 dan tarif selanjutnya adalah Rp 10.000 per kilometer.
Adapun sebagai bentuk transparansi, setiap kendaraan derek telah dilengkapi dengan informasi tarif derek ini, sehingga para pengguna jalan juga dapat melakukan kroscek tarif yang berlaku untuk layanan penderekan.
Terjadi Pungutan Liar Tarif Derek Tol Jasa Marga
Menanggapi hal ini, pihak Jasa Marga diketahui telah meminta maaf atas kejadian pungli yang dialami oleh pengguna jalan tol, terutama bagi pengunggah aduan tersebut.
Selain menyampaikan permohonan maaf, pihak Jasa Marga juga berjanji akan melakukan pelayanan tidak hanya berlaku untuk pelayanan derek saja. Jasa Marga juga berkomitmen bahwa kejadian pungli tidak akan terulang kembali pada pengguna jalan lainnya.
Petugas yang melakukan pungli juga telah diberikan sanksi tegas berupa pemutusan hubungan kerja (PHK), yang saat ini telah dipenuhi oleh penyedia jasa derek.
Itulah ulasan mengenai tarif resmi tol Jasa Marga. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
-
Ramai Curhatan Pemobil yang Kena Palak Oknum Petugas Derek Tol, Ditodong Bayar Rp 1 Juta sesudah Sampai Tujuan
-
Tilang Elektronik Diberlakukan di Jalan Bebas Hambatan, Mulai dari Tol Trans Sumatera
-
Kamera Tilang Elektronik di Jalan Tol Trans Sumatera untuk Tingkatkan Kesadaran Lalu-lintas
-
Korlantas dan Jasa Marga Sosialisasi Tilang Elektronik di Jalan Tol
-
Bakal Terapkan ETLE, Jasa Marga Catat Selama 2021 ada 1.345 Kecelakaan Terjadi di Jalan Tol
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Nasib 8 ABK di Ujung Tanduk, Kapal Terbakar di Lampung, Tim SAR Sisir Lautan
-
30 Tahun Jadi TPS, Lahan Tiba-tiba Diklaim Pribadi, Warga Pondok Kelapa 'Ngamuk' Robohkan Pagar
-
Baju Basah Demi Sekolah, Curhat Pilu Siswa Nias Seberangi Sungai Deras di Depan Wapres Gibran
-
Mubes NU Tegaskan Konflik Internal Tanpa Campur Pemerintah, Isu Daftarkan SK ke Kemenkum Mencuat
-
Mendagri Bersama Menteri PKP Resmikan Pembangunan Hunian Tetap Korban Bencana di Tapanuli Tengah
-
Percepat Pemulihan Pascabencana, Mendagri Instruksikan Pendataan Hunian Rusak di Tapanuli Utara
-
Jabotabek Mulai Ditinggalkan, Setengah Juta Kendaraan 'Eksodus' H-5 Natal
-
Mubes Warga NU Keluarkan 9 Rekomendasi: Percepat Muktamar Hingga Kembalikan Tambang ke Negara
-
BNI Bersama BUMN Peduli Hadir Cepat Salurkan Bantuan Nyata bagi Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Relawan BNI Bergabung dalam Aksi BUMN Peduli, Dukung Pemulihan Warga Terdampak Bencana di Aceh