Suara.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengirim surat permohonan izin penyitaan aset milik tersangka kasus penipuan investasi bodong berkedok trading binary option Binomo, Indra Kenz. Surat permohonan ini telah dikirim penyidik kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) hingga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan ini sebagai upaya untuk menyita aset dari hasil kejahatan yang dilakukan oleh crazy rich asal Medan tersebut.
"Update terkait kasus IK, penyidik sudah mengirimkan surat ke BPN, kemudian PPATK, dan Korlantas, serta ke Pengadilan guna persetujuan penyitaan," kata Gatot di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (4/3/2022).
Penyidik sebelumnya menyatakan bakal menelusuri aliran aset milik Indra Kenz. Penelusuran akan dilakukan hingga ke pacar tersangka.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan menyampaikan ini sebagai upaya mengusut tindak pidana pencucian uang atau TPPU yang dilakukan Indra Kenz dari hasil kejahatannya.
"Kita akan cek. Kalau pacarnya pun terima uang ya kita kejar, keluarganya punya uang kita kejar," kata Whisnu kepada wartawan, Selasa (2/3/2022).
Menurut Whisnu, pihaknya tak menutup kemungkinan melakukan pemeriksaan terhadap pacar hingga keluarga Indra. Terlebih, jika telah ditemukan adanya aliran aset ke mereka.
"Kalau dia menerima sesuatu dari uang hasil kejahatan pasti dipanggil," katanya.
20 Tahun Penjara
Baca Juga: Status Kasus Naik ke Tahap Penyidikan, Crazy Rich asal Bandung Doni Salmanan Bakal Susul Indra Kenz?
Dalam kasus ini penyidik telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka dan menahannya. Dia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atas kasus judi online, penipuan, penyebaran hoaks, hingga tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan ketika itu menyebut Indra Kenz dijerat dengan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Wyat 2 dan/atau Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain itu, penyidk juga menjerat dengan Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/ Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Juncto Pasal 378 Juncto Pasal 55 KUHP.
"Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun," kata Ramadhan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (24/2/2022).
Berita Terkait
-
Status Kasus Naik ke Tahap Penyidikan, Crazy Rich asal Bandung Doni Salmanan Bakal Susul Indra Kenz?
-
Kasus Binomo yang Melibatkan Crazy Rich Bandung Doni Salmanan Naik ke Tahap Penyidikan, Polisi Temukan Unsur Pidana
-
Setelah Crazy Rich Medan Indra Kenz Resmi Ditahan, Kini Giliran Crazy Rich Bandung Doni Salmanan Dilaporkan Polisi
Terpopuler
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
- 4 HP Xiaomi RAM 8 GB Paling Murah, Performa Handal Multitasking Lancar
- 5 Shio yang Diprediksi Beruntung dan Sukses pada 27 Maret 2026
- Panas! Keluarga Bongkar Aib Bunga Zainal, Sebut Istri Sukhdev Singh Pelit hingga Nikah tanpa Wali
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Iran Buka Jalur Kemanusiaan di Selat Hormuz Meski Blokade Masih Berlaku
-
Rudal Kiamat Iran Hantam Pemukiman Eshtaol Israel Hingga 11 Orang Terluka Parah
-
Geger! Jasad Bayi Laki-laki Ditemukan Mengambang di Kali Pacing Bekasi, Kondisi Mengenaskan
-
Dunia Rugi 11,5 Triliun Dolar AS karena Perang Iran Hingga Krisis Energi Global
-
Dukung PP TUNAS, IDAI Setuju Pembatasan Usia Pengguna Media Sosial bagi Anak
-
Iran Klaim 500 Tentara Amerika Tewas Kena Rudal di Dubai, Wilayah Arab Jadi Kuburan Militer AS
-
Viral Guru TPQ Banting Anak di Probolinggo, Kemenag Pastikan Sudah Diproses Hukum
-
Konflik Selat Hormuz Memanas, Sekjen PBB Antonio Guterres Desak Iran Segera Lakukan Deeskalasi
-
Jutaan Rakyat AS Demo Massal, Aksi "No Kings" Tuntut Donald Trump Mundur dari Presiden
-
Dampak Perang AS-Israel, Iran Segel Selat Hormuz Hingga Harga BBM Terus Melejit