Suara.com - Pelaksana Inspektur Jenderal Kementerian Agama Nizar Ali meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) bijak dalam bermedia sosial. Menurutnya ASN Kemenag cerdas sehingga tidak akan menyebar hoaks.
"ASN Kemenag cerdas dan tak akan menyebar hoaks," ujar Nizar di Jakarta dalam keterangannya dalam laman Kemenag.go.id, Sabtu (5/3/2022).
Nizar menuturkan, hal ini harus dilakukan mengingat ASN berperan dalam membangun suasana kondusif di media sosial, yang dewasa ini telah menjadi sarana komunikasi yang sangat dinamis.
Karena itu, lanjut Nizar, dalam menggunakan media sosial pegawai ASN harus menjunjung tinggi nilai dasar, kode etik dan kode perilaku ASN.
"Namun apabila terjadi (pelanggaran), maka akan diproses hukuman disiplin dapat berjalan sesuai peraturan perundang-undangan," ucap Nizar.
Selain itu ia mengingatkan kalau Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 137/2018 tentang Penyebarluasan Informasi Melalui Media Sosial bagi ASN.
"Ini harus dipedomani ASN Kemenag dalam bermedia sosial," pesan Nizar.
Ada delapan hal yang diatur dalam Surat Edaran tersebut.
Pertama kata Nizar, ASN harus memegang teguh ideologi Pancasila, setiap serta mempertahankan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta pemerintahan yang sah, mengabdi kepada negara dan rakyat Indonesia, serta menjalankan tugas secara profesional dan tidak berpihak.
Baca Juga: Aliansi Umat Islam Bogor Minta Jokowi Copot Menag Yaqut dan Minta Maaf ke Umat Muslim
Kedua, ASN harus memelihara dan menjunjung tinggi standar etika yang luhur, memegang teguh nilai dasar ASN dan selalu menjaga reputasi dan integritas ASN.
Ketiga ASN juga harus menjaga kerahasiaan yang menyangkut kebijakan negara, memberikan informasi secara benar dan tidak menyesatkan kepada pihak lain yang memerlukannya terkait kepentingan dinas.
Keempat, tidak menyalahgunakan informasi intern negara untuk mendapat atau mencari keuntungan atau manfaat bagi diri sendiri atau orang lain.
Kelima, ASN diharapkan menggunakan sarana media sosial secara bijaksana, serta diarahkan untuk mempererat persatuan dan kesatuan NKRI.
Keenam, ASN harus memastikan bahwa informasi yang disebarluaskan jelas sumbernya, dapat dipastikan kebenarannya, dan tidak mengandung unsur kebohongan.
Ketujuh, ASN tidak boleh membuat dan menyebarluaskan berita palsu (Hoax), fitnah, provokasi, radikalisme, terorisme, dan pornografi melalui media sosial atau media lainnya.
Kedelapan, ASN tidak boleh memproduksi dan menyebarluaskan informasi yang memiliki muatan yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, ras, agama, dan antar golongan (SARA), melanggar kesusilaan, penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, pemerasan dan/atau pengancaman.
Menilik aturan tersebut Nizar menyampaikan pentingnya ASN paham posisi dan bijak dalam bermedsos.
"Media sosial adalah alat yang dipakai menyebarluaskan informasi jika informasi baik maka banyak juga yang aka menerima manfaat, namun kalua media sosial digunakan sebaliknya maka akan banyak mudharatnya," ucap Nizar.
"Jangan ada ASN Kemenag yang sampai terkena hukuman disiplin karena tidak bijak dalam menyebarluaskan informasi yang bersifat palsu atau hoaks," sambungnya.
Berita Terkait
-
Ormas Islam Tabur Bunga di Depan Kantor Kemenag Sumut: Kita Tolak Kehadiran Menag Yaqut!
-
Sebelum Bubarkan Diri, Massa PA 212 Cs Minta Menag Yaqut Ucapkan Ulang Syahadat
-
Aliansi Umat Islam Bogor Minta Jokowi Copot Menag Yaqut dan Minta Maaf ke Umat Muslim
-
Hoaks: Kiev Diberitakan Menyerah dan Menandatangani Perjanjian Damai dengan Moskow
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Amnesty International Anggap Tuntutan Jaksa Terhadap Delpedro Cs Sebagai Operasi Pembungkaman Kritik
-
Anies Baswedan Soroti Keberhasilan Gerakan Rakyat di Ultah Pertama: Bukan Sekadar Papan Nama!
-
Heboh Keluhan Warga Diwajibkan Bayar Infaq Lewat BAZNAS DKI, Pramono: Tak Boleh Ada Pemaksaan!
-
Angka Perkawinan Anak Turun ke 5,9 Persen, Pemerintah Soroti 380 Ribu Nikah Tak Tercatat
-
Dituntut 2 Tahun Penjara Terkait Demo Agustus, Syahdan Husein Soroti Kasus Aparat Bunuh Anak di Tual
-
Gus Ipul Bocorkan Rencana Kemensos untuk Jangkau Ratusan Ribu Lansia dapat MBG Tahun Ini
-
KPK Ungkap Modus Budiman Bayu Sembunyikan Uang Gratifikasi Rp5,19 Miliar
-
KPK Ungkap Kasus Korupsi Bea Cukai Pengaruhi Maraknya Rokok Ilegal
-
Terungkap! Ini Alasan KPK Langsung Tangkap Kasi Intel Cukai
-
Demo di Mabes Polri, Mahasiswa UI Sindir Polisi Berpeci dan Berkerudung: Tak Bisa Pikat Hati Kami!