Suara.com - Ekonom senior, Rizal Ramli, belum lama ini buka suara terkait pemerintahan Indonesia hingga ia pun menyinggung soal presiden yang tak becus.
Melansir Terkini.id -- jaringan Suara.com, ia menyebut jikalau presiden tak becus, di mana pemerintahannya korup serta tak mampu mensejahterakan rakyat, maka seharusnya Pemilu dipercepat, bukannya ditunda atau diperpanjang.
Adapun hal itu ia sampaikan saat tengah membahas orang-orang di sekeliling Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang dianggapnya ‘korup’ alias terlibat korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Lebih lanjut, ia pun mengambil contoh Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan Timur, di mana ia menilai proyek tersebut justru akan menjadi bancakan dalam dua tahun mendatang.
"Untuk Ibu Kota Negara baru ini, mereka sudah anggarin buat dua tahun yang akan datang nyaris Rp500 triliun," ungkapnya dalam kanal YouTube Refly Harun, dikutip terkini.id, pada Senin, 7 Maret 2022.
"Kalau proyek infrastruktur minimal mark up-nya kan 20 persen, itu saja sudah Rp100 triliun kok bakal jadi bancakan buat dua tahun yang akan datang. Masa mau nambah lagi? Gila amat," ujarnya.
Ia mengatakan, Pemerintah yang tidak becus, yang membiarkan KKN terjadi secara masif dan membuat rakyat susah, justru kekuasaannya harus dipercepat (berakhir).
"Kalau presidennya itu enggak becus, pemerintahannya sangat korup, yang ketiga tidak mampu mensejahterakan rakyat, malah bikin rakyat hidup sulit, yang ada Pemilu itu dipercepat, bukan diperpanjang," ujarnya lagi.
Menurutnya, percepatan Pemilu diharapkan dapat menghasilkan pemimpin yang lebih baik sehingga bisa memperbaiki kondisi sosial dan ekonomi.
Baca Juga: Pilpres Tak Bisa Ditunda dengan Alasan Ekonomi, Ekonom: Negara Tidak dalam Keadaan Darurat
Tak hanya itu, ia juga mengimbau agar adanya perbaikan sistem Pemilu yang bertujuan untuk mencegah terjadinya pengulangan kejahatan pada kontestasi-kontestasi politik sebelumnya.
Adapun perbaikan sistem Pemilu yang dimaksud, yaitu presidential threshold 0 persen dan audit terhadap sistem Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Berita Terkait
-
Soal Penundaan Pemilu 2024, Mardani PKS ke Jokowi: Harusnya Tegas Sikapnya, Jangan Beri Tafsir Lain!
-
Petinggi PKB Kembali Singgung Pemilu 2024, Ngabalin: Lu Siapa sih, Ngomong Seenak Perut Begitu
-
Polemik Penundaan Pemilu 2024, Politisi PSI Minta Tidak Ditunda
-
Disinggung Jokowi, BNPT Blak-blakan Sebutkan Ciri-ciri Penceramah Radikal
-
Pilpres Tak Bisa Ditunda dengan Alasan Ekonomi, Ekonom: Negara Tidak dalam Keadaan Darurat
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- 5 Sampo Penghitam Rambut yang Tahan Lama, Solusi Praktis Tutupi Uban
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 4 Bedak Wardah Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Samarkan Kerutan
- Bukan Sekadar Wacana, Bupati Bogor Siapkan Anggaran Pembebasan Jalur Khusus Tambang Tahun Ini
Pilihan
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
Terkini
-
Rencana Wapres Gibran ke Yahukimo Terhenti, Laporan Intelijen Ungkap Risiko Fatal
-
Dubes WHO Yohei Sasakawa Sorot Fakta Pahit Kusta: Diskriminasi Lebih Menyakitkan dari Penyakitnya
-
Jerman, Prancis, Swedia dan Norwegia Kirim Militer ke Greenland, NATO Siap Hadang AS
-
Banjir Ancam Produksi Padi Lebak, Puluhan Hektare Sawah Terancam Gagal Panen Total
-
Ono Surono Dicecar KPK Soal Aliran Uang Korupsi Bupati Bekasi, Kapasitas Sebagai Ketua PDIP Jabar
-
Franciscus Sibarani: Aspirasi PerCa Jadi Bahan Revisi UU Kewarganegaraan
-
Bayang-bayang Dwifungsi: Saat UU TNI Baru Memicu Perlawanan di Mahkamah Konstitusi
-
Korban Pemerkosaan Mei 1998 Alami Teror Berlapis, Dilarang Lapor Oleh Pejabat Negara
-
Bacakan Nota Pembelaan, Terdakwa Demonstrasi Agustus Dapat Siksaan saat Ditangkap
-
Said Iqbal Kritik Keras Dedi Mulyadi: Jangan Jawab Kebijakan Upah Buruh dengan Konten Medsos!