Suara.com - Ekonom senior, Rizal Ramli, belum lama ini buka suara terkait pemerintahan Indonesia hingga ia pun menyinggung soal presiden yang tak becus.
Melansir Terkini.id -- jaringan Suara.com, ia menyebut jikalau presiden tak becus, di mana pemerintahannya korup serta tak mampu mensejahterakan rakyat, maka seharusnya Pemilu dipercepat, bukannya ditunda atau diperpanjang.
Adapun hal itu ia sampaikan saat tengah membahas orang-orang di sekeliling Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang dianggapnya ‘korup’ alias terlibat korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Lebih lanjut, ia pun mengambil contoh Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan Timur, di mana ia menilai proyek tersebut justru akan menjadi bancakan dalam dua tahun mendatang.
"Untuk Ibu Kota Negara baru ini, mereka sudah anggarin buat dua tahun yang akan datang nyaris Rp500 triliun," ungkapnya dalam kanal YouTube Refly Harun, dikutip terkini.id, pada Senin, 7 Maret 2022.
"Kalau proyek infrastruktur minimal mark up-nya kan 20 persen, itu saja sudah Rp100 triliun kok bakal jadi bancakan buat dua tahun yang akan datang. Masa mau nambah lagi? Gila amat," ujarnya.
Ia mengatakan, Pemerintah yang tidak becus, yang membiarkan KKN terjadi secara masif dan membuat rakyat susah, justru kekuasaannya harus dipercepat (berakhir).
"Kalau presidennya itu enggak becus, pemerintahannya sangat korup, yang ketiga tidak mampu mensejahterakan rakyat, malah bikin rakyat hidup sulit, yang ada Pemilu itu dipercepat, bukan diperpanjang," ujarnya lagi.
Menurutnya, percepatan Pemilu diharapkan dapat menghasilkan pemimpin yang lebih baik sehingga bisa memperbaiki kondisi sosial dan ekonomi.
Baca Juga: Pilpres Tak Bisa Ditunda dengan Alasan Ekonomi, Ekonom: Negara Tidak dalam Keadaan Darurat
Tak hanya itu, ia juga mengimbau agar adanya perbaikan sistem Pemilu yang bertujuan untuk mencegah terjadinya pengulangan kejahatan pada kontestasi-kontestasi politik sebelumnya.
Adapun perbaikan sistem Pemilu yang dimaksud, yaitu presidential threshold 0 persen dan audit terhadap sistem Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Berita Terkait
-
Soal Penundaan Pemilu 2024, Mardani PKS ke Jokowi: Harusnya Tegas Sikapnya, Jangan Beri Tafsir Lain!
-
Petinggi PKB Kembali Singgung Pemilu 2024, Ngabalin: Lu Siapa sih, Ngomong Seenak Perut Begitu
-
Polemik Penundaan Pemilu 2024, Politisi PSI Minta Tidak Ditunda
-
Disinggung Jokowi, BNPT Blak-blakan Sebutkan Ciri-ciri Penceramah Radikal
-
Pilpres Tak Bisa Ditunda dengan Alasan Ekonomi, Ekonom: Negara Tidak dalam Keadaan Darurat
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 5 HP Murah RAM 8 GB Memori 256 GB untuk Mahasiswa, Cuma Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
- 5 Sunscreen Terbaik Mengandung Kolagen untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- 8 Lipstik yang Bikin Wajah Cerah untuk Ibu Rumah Tangga Produktif
Pilihan
-
Vinfast Limo Green Sudah Bisa Dipesan di GJAW 2025, Ini Harganya
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
Terkini
-
Negosiasi Panas Krisis Iklim Kandas Gegara Kebakaran di Dapur COP30, Apa Penyebabnya?
-
KPK Tancap Gas Sidik Korupsi Bansos, Meski Rudi Tanoe Terus Ajukan Praperadilan
-
Malam Penganugerahan Pegadaian Media Awards 2025 Sukses Digelar, Ini Daftar Para Jawaranya
-
Sekjen PBNU Minta Pengurus Tenang di Tengah Isu Pelengseran Gus Yahya dari Kursi Ketua Umum
-
Kader Muda PDIP Ditantang Teladani Pahlawan: Berjuang Tanpa Tanya Jabatan
-
Kementerian PU Tingkatkan Kapasitas Petugas Pelayanan Publik
-
Bukan Cuma Guru Ngaji, Ketua Kelompok Pengajian di Jember Kini Dapat Uang Insentif
-
Siswa Mengadu soal Perundungan di Sekolah, Wagub Rano Karno Janji Usut Tuntas
-
Mendagri Harap Karang Taruna Jadi Motor Penggerak Perubahan Desa
-
Tak Terima Jadi Tersangka, Kakak Hary Tanoe Kembali Ajukan Praperadilan Lawan KPK