Suara.com - Koridor ini sejatinya merupakan jeda dalam perang untuk mencegah bencana kemanusiaan. Dalam waktu terbatas warga sipil bisa dievakuasi atau disuplai kebutuhannya. Tapi koridor juga bisa disalahgunakan.
Tujuan utama pembentukan koridor kemanusiaan adalah penyelamatan warga sipil. Perserikatan Bangsa-Bangsa memandang koridor kemanusiaan sebagai salah satu dari sejumlah kemungkinan, untuk menghentikan sementara konflik bersenjata.
Biasanya terbatas dalam lokasi tertentu dan tempo tertentu pula. Zona demiliterisasi disepakati oleh kedua pihak yang terlibat perang.
Koridor kemanusiaan bisa digunakan untuk memasok makanan, obat-obatan, bantuan medis atau juga mengevakuasi arga sipil dari kawasan pertempuran.
Sejarah koridor kemanusiaan diterapkan sejak pertengahan abad ke 20.
Salah satu contoh paling terkenal adalah transportasi anak-anak Yahudi dari kawasan yang dikuasai Nazi Jerman pada tahun 1938 hingga 1939, dan dievakuasi menuju Inggris.
Atau saat pengepungan kota Sarajevo di Bosnia dari tahun 1992 hingga 1995. Atau juga evakuasi warga kota Ghouta di Suriah pada 2018 menggunakan koridor kemanusiaan ini.
Ada juga kasus yang sangat jarang, dimana koridor kemanusiaan justru digagas oleh kedua pihak yang terlibat perang.
Misalnya jembatan udara oleh Amerika Serikat saat blokade kota Berlin oleh Uni Sovyet tahun 1948 hingga 1949.
Baca Juga: Aktor Pasha Lee Tewas saat Bela Ukraina dari Serangan Rusia
Namun tidak selalu pembentukan koridor kemanusiaan ini berlangsung mulus. Misalnya dalam konflik bersenjata di Yaman, hingga saat ini PBB mengalami kegagalan memediasi kedua pihak yang terlibat perang, untuk menerapkan gencatan senjata sementara dan membentuk koridor.
Rawan disalagunakan
Jika dalam perang sebuah kota atau wilayah dikepung dalam waktu panjang, dan warga sipil terpusus suplai kebutuhan pokoknya, seperti makanan, air bersih, obat-obatan atau aliran listrik.
Atau juga jika terjadi pelanggaran hukum perang, dimana para pihak yang terlibat konflik bersenjata membom atau menyerang instalasi warga sipil. Dalam kondisi seperti inilah koridor dibentuk.
Dalam kebanyakan kasus, koridor kemanusiaan ini dimediasi oleh PBB. Tapi ada juga yang berdasarkan inisiatif lokal atau prakarsa organisasi bantuan kemanusiaan.
Pembentukan koridor harus disepakti oleh kedua belah pihak yang terlibat perang.
Siapa yang mendapat akses masuk juga harus disepakati bersama. Biasanya akses dibatasi untuk aktor yang netral.
Misalnya pengamat PBB, organisasi bantuan independen seperti Palang Merah serta untuk melakukan pelaporan jika terjadi kejahatan perang.
Namun tentu saja juga ada sisi negarifnya, dari koridor semacam ini. Yakni bisa disalahgunakan secara politis maupun militer.
Misalnya, disalahgunakan untuk menyelundupkan senjata atau bahan bakar ke kota yang dikepung, untuk salah satu atau kedua pihak yang berkonflik.
Untuk meminimalisir peluang penyalahgunaan, biasanya juga kedua pihak menyepakati: berapa lama waktu yang diberikan untuk evakuasi warga sipil, dan untuk kota atau kawasan mana.
Juga kendaraan apa yang akan dan diizinkan digunakan, apakah itu bus, truk atau bahkan helikopter dan pesawat terbang. Jika batas waktu yang disepakati habis, koridor kemanusiaan ditutup lagi, dan perang berlanjut. as/hp
Berita Terkait
-
Beli Voucher Game di BRImo Dapat Cashback Saldo 50 Persen
-
22,69 Juta Pengguna Kripto RI, Tantangan Berikutnya Bikin Mereka Tak Lari ke Platform Asing
-
Kalimantan Belum Selesai, Karhutla Kini Kepung Papua Tengah: Api Makin Meluas
-
AI hingga Microchip, RI-China Buka Jalan Baru Kerja Sama Teknologi
-
Bukan Sekadar Hitung Langkah, Galaxy Watch Ultra2 dan Watch9 Bantu Atur Beban Latihan
Terpopuler
- Duduk Perkara Gibran Tipu Malaysia, Anwar Ibrahim Buka Suara Parlemen Bakal Usut
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- Siapa Chika Yenalovy? Istri Kasespri Prabowo yang Jejak Digitalnya Misterius
- 5 Sepatu Lari yang Nyaman untuk Jalan Jauh, Sol Empuk Bisa Buat Traveling
- 3 Rice Cooker untuk Nasi Tahan 2 Hari dan Tidak Lengket Sesuai Klaim
Pilihan
-
Tokyo Diguncang Gempa 5,9 M: 37 Orang Terluka, Transportasi Terganggu
-
Jet Tempur Sukhoi TNI AU Tergelincir Nyaris Hantam Jalan Raya di Maros
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
Terkini
-
BEM Persatuan se-DKI Ajak AMPB Jaga Ruang Demokrasi Jelang Aksi di DPR
-
Situasi Terbaru Bukit Serelo Lahat Terbakar, Karhutla Diperkirakan Capai 350 Hektar
-
Program KPR Renovasi BRI, Ketentuan Suku Bunga Ringan dan Tenor Panjang
-
Dari Kebab ke QRIS, Cerita Farhan Kebab Tumbuh Bersama Bank Sumsel Babel
-
Amnesty International Soroti Kemunduran Demokrasi: Banyak Partai, tapi Suaranya Satu
-
Panas Bumi Jadi Andalan Transisi Energi, Pemerintah Dorong Pemanfaatannya Lebih Cepat
-
Katarak Kongenital pada Anak dan Pentingnya Deteksi Sejak Dini
-
Semarak Turnamen Bulu Tangkis di Mall Solo, 219 Peserta Ikut Bertanding
-
Komunikasi Politik Prabowo Dinilai Kerap Blunder, Akademisi: Bisa Rugikan Pemerintah
-
PTBA Hadir untuk NTT, Salurkan Bantuan bagi Warga Terdampak Bencana