Suara.com - Sentra Paramita Mataram meraih penghargaan berpredikat "Sangat Baik" dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) atas Kinerja Pelayanan Publik Tahun 2021. Prestasi ini dinilai sangat membanggakan, karena sempat vakum selama pandemi Covid-19.
“Berdasarkan penilaian dan survei langsung yang dilakukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tahun lalu ke Sentra Paramita, pada tanggal 8 Maret 2022, diumumkan hasil evaluasi dan penghargaan pelayanan publik dilingkup Kementerian/Lembaga tahun 2021 dimana Sentra Paramita Kementerian Sosial di Mataram sebagai Unit Penyelenggara Pelayanan Publik Kategori Sangat Baik Lingkup Kementerian/Lembaga. Prestasi ini sangat membanggakan bagi Kementerian Sosial," ujar Deputi Bidang Pelayanan Publik, Diah Natalisa.
“Pelaksanaan Evaluasi Kinerja Pelayanan Publik Tahun 2021 telah dilaksanakan Agustus 2021 sampai November 2021, dengan 6 aspek penilaian, antara lain Kebijakan Pelayanan, Profesionalisme SDM, Sarana Prasarana, Sistem Informasi Pelayanan Publik, Konsultasi dan Pengaduan serta Inovasim" tambahnya.
Terdapat 84 Kementerian/Lembaga, 34 Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan 34 Samsat milik Provinsi se-Indonesia, serta 1.028 Unit Penyelenggara Pelayanan Publik (UPP) yang berasal dari 514 DPMPTSP dan 514 Disdukcapil Kabupaten/Kota se-Indonesia yang mengikuti penilaian evaluasi kinerja penyelenggara pelayanan publik tahun 2021.
“Nilai Indeks Pelayanan Publik Nasional Tahun 2018 sampai dengan 2020 mengalami peningkatan secara signifikan hingga mencapai 3.84 pada tahun 2020. Namun pada tahun 2021 nilai Indeks Pelayanan Publik Nasional turun menjadi 3.79 dikarenakan Pandemi Covid-19 yang fluktuatif dan penambahan lokus evaluasi secara masif", imbuh Diah.
Pelaksana Sentra Paramita Mataram mengungkapkan, prestasi ini tak luput dari arahan Menteri Sosial, Tri Rismaharini untuk terus memberikan layanan yang maksimal kepada penerima manfaat.
"Kami tidak akan berhenti sampai pada penghargaan ini, kami akan terus meningkatkan kinerja sehingga masyarakat mendapat pelayanan yang maksimal", tutur I Ketut Supena, Kepala Sentra Paramita.
Berita Terkait
-
Kemensos Terbitkan Juknis Percepatan Pencairan Bansos, Penyaluran Dana Diyakini Makin Transparan
-
Marak Kekerasan pada Anak, Mensos Ajak Pemda Beri Perlindungan Maksimal dan Ciptakan Lingkungan yang Aman
-
Kemensos Dirikan 854 KSB dan 208 Lumbung Sosial untuk Antisipasi Bencana Alam
-
Mensos Ingin Balai Efata Kupang Produksi Kursi Roda Elektrik
-
Kunjungi Balai Efata, Mensos Motivasi Anak-anak Penyandang Disabilitas
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka