Suara.com - Sidang perdana gugatan yang dilayangkan eks pegawai KPK terkait tindak lanjut dari rekomendasi Komnas HAM dan Ombudsman RI soal TWK berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Kamis (10/3/2022). Pihak tergugat adalah Presiden Joko Widodo, Ketua KPK Firli Bahuri, hingga Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Gugatan tersebut tertera atas dua nomor perkara. Pertama, 46/G/TF/2022/PTUN.JKT dengan total 24 penggugat dan kedua, 47/G/TF/2022/PTUN.JKT dengan total 24 penggugat.
Alghiffari Aqsa selaku kuasa hukum mengatakan tujuan dari gugatan tersebut yakni meminta agar adanya evaluasi terhadap TWK. Selain itu, gugatan juga dilakukan agar para korban TWK diangkat menjadi ASN di KPK, bukan di Polri.
Hal itu dia sampaikan merujuk pada temuan Ombusman RI dan Komnas HAM terkait kisruh TWK. Temuan Ombusman RI yakni adanya pelampauan kewenangan dan temuan Komnas HAM ada 11 pelanggaran hak asasi manusia.
"Kemudian meminta mengevaluasi TWK dan kemudian juga merekomendasikan agar meminta evaluasi TWK dan kemudian merekomendasikan agar para korban TWK diangkat sebagai ASN di KPK, bukan ASN di polri ataupun tempat lain," ucap Alghiffari di lokasi.
Novel Baswedan selaku perwakilan penggugat juga berharap, gugatan yang dilayangkan bisa memberikan dampak bagi hukum di Tanah Air. Juga, berdampak bagi masyarakat yang tengah mencari keadilan.
"Semoga yang kami lakukan ini, gugatan ini, juga bisa berdampak bagi hukum Indonesia, bagi masyarakat tentunya juga bagi pihak-pihak yang ingin mendapatkan keadilan, dan itu menjadi hal penting," kata Novel.
KPK Disebut Lakukan Perbuatan Melawan Hukum
Novel mengatakan poin penting dari gugatan tersebut adalah perbuatan sewenang-wenang. Dia menilai, pimpinan KPK dan tergugat lain telah melakukan perbuatan melanggar hukum melalui TWK.
"Kami lakukan gugatan sekarang ini kepada pimpinan KPK dan lain-lain, karena ada perbuatan kesewenang-wenangan. Perbuatan melanggar hukum yang dilakukan dg terang-terangan oleh pimpinan KPK," kata Novel di lokasi.
Menurut Novel, pimpinan KPK telah mengabaikan atau tidak menjalankan rekomendasi Komnas HAM dan Ombudsman RI terkait TWK. Menurut dia, jika hal tersebut dibiarkan akan berdampak bukan kepada eks pegawai yang tidak lolos ASN, tetapi lebih dari itu.
"Oleh karena itu kami memandang gugatan ini menjadi penting dan ini akan kami lihat dengab cermat untuk tidak membiarkan hal ini," sambungnya.
Novel menilai, TWK adalah bagian dari upaya menyingkirkan orang-orang yang yang bekerja dengan baik di KPK. Bagi dia, gugatan ini menjadi penting agar publik bisa mengingat upaya penyingkiran itu bertolak belakang dengan tujuan memberantas korupsi yang baik.
Gugatan ini, lanjut Novel, bukan hanya sekedar soal kesewenang-wenangan, pelanggaran hukum yang dilakukan para pimpinan KPK atau dugaan pelanggaran HAM. Kata dia, gugatan ini menjadi penting dilakukan agar pemberantasan korupsi di Indonesia tidak dilemahkan.
"Tapi ada juga hal yang lebih penting, yaitu upaya memberantas korupsi yang sedang dilemahkan dan ini menjadi masalah yang lebih serius. Karena itu gugtan penting untuk dilakukan," tegas eks penyidik senior KPK tersebut.
Berita Terkait
-
Begini Lirik Mars dan Himne KPK Diciptakan Istri Firli Bahuri, Hingga Dilaporkan ke Dewas
-
Eks Pegawai KPK Layangkan Gugatan TWK ke PTUN
-
Novel Baswedan Kaget Mantan Koleganya di KPK Berbohong: Kok Bisa-bisanya Menghina Seperti Itu di Persidangan
-
Gugat TWK ke PTUN, Novel Baswedan: Pimpinan KPK Sewenang-wenang dan Terang-terangan Melanggar Hukum
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
Terkini
-
KPK Bidik Raksasa Sawit Jadi Tersangka Korporasi di Kasus Suap Inhutani V
-
Menteri PANRB Rini Widyantini: Paguyuban PANRB Perkuat Ekosistem Birokrasi Kolaboratif
-
Orang Tua Wajib Waspada! Kapolri Sebut Paham Ekstrem Kini Susupi Hobi Game Online Anak
-
Aset Sudah Disita tapi Belum Diperiksa, KPK Beri Sinyal Tegas untuk Ridwan Kamil
-
Indonesia Resmi Akhiri KLB Polio Tipe 2, Menkes Ingatkan Anak-anak Tetap Harus Vaksin Sesuai Usia
-
Jaga Warga Diperluas hingga Pedukuhan, Kapolri Tekankan Penyelesaian Masalah Lewat Kearifan Lokal
-
Polisi: Pelaku Ledakan SMAN 72 Pesan Bahan Peledak Online, Kelabui Ortu Pakai Alasan Eskul
-
Kapolri dan Sri Sultan Pimpin Apel Jaga Warga, Perkuat Keamanan Berbasis Komunitas di DIY
-
Grebek Jaringan Online Scam, Otoritas Myanmar Tangkap 48 WNI
-
Prabowo dan Dasco Bertemu di Istana: Bahas Kesejahteraan Ojol hingga Reforma Agraria