Sesuai ketentuan Pasal 25 Undang-undang Nomor 33 tentang Jaminan Produk Halal, pencantuman label halal merupakan salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pelaku usaha yang telah memperoleh sertifikat halal.
Di samping kewajiban menjaga kehalalan produk secara konsisten, memastikan terhindarnya seluruh aspek produksi dari produk tidak halal.
Kemudian memperbarui sertifikat halal jika masa berlaku sertifikat halal berakhir, dan melaporkan perubahan komposisi bahan kepada BPJPH. Lantas bagaimana dengan logo halal Majelis Ulama Indonesia (MUI)?
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kemenag Thobib Al Asyhar menjelaskan bentuk logo halal MUI masih bisa digunakan.
Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Pasal 169 huruf (d) PP No 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Adapun ketentuan dalam PP tersebut menyebutkan,
"Bentuk logo halal yang ditetapkan oleh MUI sebelum Peraturan Pemerintah ini diundangkan tetap dapat digunakan dalam jangka waktu paling lama 5 tahun terhitung sejak peraturan pemerintah ini diundangkan," ujarnya.
Tobib menambahkan, PP Nomor 39 Tahun 2021 ditetapkan Presiden Joko Widodo pada 2 Februari 2021, dan diundangkan pada tanggal yang sama.
"Jadi, label halal MUI masih bisa digunakan sampai 1 Februari 2026," pungkas Tobib, Minggu (13/3).
Baca Juga: Jelang MotoGP Mandalika 2022, Pebalap dan Kru Sudah Tiba di Lombok
Berita Terkait
-
Bocoran Gaji Pekerja di Cikarang dan SCBD Jadi Trending Topic di Twitter, Netizen: Pejuang Rupiah vs Orang Banyak Gaya
-
Ritual Satukan Tanah dan Air di Titik Nol IKN Ternyata Sudah Jadi Tradisi Suku Dayak Kalbar untuk Memasuki Wilayah Baru
-
7 Fakta Unik Kebun Binatang Bukittinggi, Taman Margasatwa Tertua Indonesia
-
Jelang MotoGP Mandalika 2022, Pebalap dan Kru Sudah Tiba di Lombok
-
5 Tanda Kamu Hanya Sekadar Suka, Bukan Benar-Benar Mencintai Pasangan
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
-
4 Rekomendasi Tablet RAM 8 GB Paling Murah, Multitasking Lancar Bisa Gantikan Laptop
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
Terkini
-
Residivis Spesialis Rumah Kosong Beraksi Lagi di Jakarta Barat: Lampu Menyala Jadi Incaran!
-
Prabowo Bicara Budaya 'Kuyu-kuyu' Pemimpin, Minta Masyarakat Hormati Jokowi: Jangan Dihujat!
-
Puan Blak-blakan Soal Aturan Masuk DPR: 'Kayak ke Rumah Kalian, Tok Tok Tok.. Assalamualaikum'
-
Prabowo Bantah Dibayangi-bayangi Jokowi: Beliau Tak Pernah Titip Apa-apa, Ngapain Takut?
-
Didakwa Rugikan Negara Rp1,25 T, Eks Dirut ASDP Beberkan Kalkulasi Untung di Persidangan
-
Guru Besar UI Sebut Polri Wajib Diawasi Ketat! Ini Alasannya...
-
Heboh Gus Muda Ceramah 'Rokok Tauhid', Ketua MUI Murka: Penceramah Model Gini yang Bikin Rusak!
-
Puan Maharani Respons Pembatasan Titik Reses DPR: Anggaran Berpotensi Dipangkas
-
Roy Suryo Pulang dari Australia, Bawa 'Bom' Ijazah Gibran: 99 Persen Yakin Gak Punya!
-
Prabowo Sanjung Habis Jokowi: Beliau Paling Berjasa di Proyek Raksasa Lotte!