Suara.com - Pengendara moge yang menabrak bocah kembar sampai meninggal resmi jadi tersangka.
Dua pengendara Harley-Davidson yang menabrak anak kembar ditetapkan menjadi tersangka. Pengendara moge berinisial AG dan AN ini jadi tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan polisi di Markas Polres Ciamis.
"(Dua pengendara moge tabrak dua bocah kembar) sudah menjadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Dikarenakan kini berstatus tersangka, dua pengendara moge itu dipastikan sudah ditahan di Markas Polres Ciamis. "Iya, (dua pengendara moge tabrak dua bocah kembar) ditahan," ucapnya.
Kronologi
Kejadian laka lantas menewaskan dua bocah kembar ini terjadi di Jalan Raya Padaherang-Kalipucang, Dusun Kedungpalungpung RT 01 RW 04 Desa Tunggilis Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran, ketika rombongan moge konvoi ke Pangandaran.
Kedua pengendara itu berada dalam satu rombongan besar menuju Pangandaran, tetapi ada tiga pengendara termasuk yang tertinggal dan satu pengendara lainnya menyusul dari belakang.
Dua pengendara moge lainnya inilah yang mengalami kecelakaan dengan menabrak dua bocah kembar yang hendak menyebrang jalan.
“Peristiwanya, pada saat itu pejalan kaki berjalan di pinggir jalan, tetapi ada satu orang yang akan menyeberang, kemudian ditabrak oleh salah satu sepeda motor. Kemudian datang lagi adiknya atau saudaranya yang akan menolong saudaranya, tiba-tiba datang lagi sepeda motor yang menabrak saudaranya yang satu lagi yang akan menolong. Akhirnya keduanya meninggal di tempat," ungkap Ibrahim terkait kronologis pengendara moge tabrak dua bocah kembar di Pangandaran.
Baca Juga: Dua Hari Berturut-turut Bus Transjakarta Terlibat Kecelakaan, Ini Imbauan Pengamat Transportasi
Ganti Rugi Boleh, Tapi Tidak Menghapus Perbuatan Pidana
Dua anak kembar di Pangandaran tewas karena ditabrak motor gede (Moge). Kejadian mengenaskan itu terjadi jalan raya Kedung Palumpung, Desa Tunggilis, Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, Sabtu (12/3/2022) kemarin.
Menanggapi peristiwa ini Pakar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM), Muhammad Fatahillah Akbar menyatakan bahwa proses hukum sudah seharusnya terus berjalan. Walaupun berdasarkan informasi yang ada pihak pengendara moge dan keluarga korban telah bertemu dan melakukan perdamaian di luar pengadilan.
"Ini menarik karena kan kalau dalam KUHAP maupun KUHP itu kan tidak diatur sebenarnya penyelesaian damai terutama untuk perbuatan yang berakibat kepada hilangnya nyawa orang lain baik kecelakaan maupun kesengajaan," kata Akbar seperti dikutip dari SuaraJogja, Selasa (15/3/2022).
Dijelaskan Akbar, atas kejadian itu pengendara moge sendiri dapat dikenakan Pasal 359 KUHP. Ditambah pula kemudian masih ada Pasal 310 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan.
"Itu sebenarnya tidak diatur mengenai penyelesaian damai karena itu masuk dalam bentuk kejahatan dan tidak dikenal penyelesaian secara administratif maupun damai," ungkapnya.
Berita Terkait
-
Nekat Lewati Lintasan Tanpa Palang, Mobil Pengantar Haji Ditabrak KA Argo Bromo, 4 Tewas
-
Pasca Tragedi Bekasi, Prabowo Subianto Perintahkan Perbaikan 1.800 Perlintasan KA
-
Kabar Baik Usai Kecelakaan Bekasi! KAI: 99% Kereta Kembali On Time, 20 Ribu Tiket Tuntas Direfund
-
Hari Apes Tak Ada di Kalender: Lagi Asyik Tidur, Kamar Ditabrak Kapal yang Melintas
-
Blunder Usul Gerbong Perempuan Pindah Tengah: Solusi atau Respons Prematur?
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Sepatu Lari Diadora Diskon 50 Persen di Sports Station, Harga Jadi Rp200 Ribuan
- 5 Cushion Matte untuk Menutupi Bekas Jerawat dan Noda Hitam, Harga Terjangkau
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Bantargebang Dibatasi Mulai 1 Agustus, Pramono Segera Temui Menteri LH Bahas Sampah
-
Cuma Jadi Penyerap Dampak Konflik, Indonesia dan ASEAN Dinilai Tak Punya Daya Tawar
-
Geger Kabar Menkeu Purbaya Dirawat di RS, Wamenkeu Buka Suara Soal Kondisi Terkini
-
Buruh dalam Bayang-bayang Kontrak Panjang dan Ketidakpastian Kerja
-
Riset Ungkap Hanya Jakarta yang Mampu Kejar Kenaikan Biaya Hidup, Daerah Lain?
-
Tepis Salah Paham Ekonomi Prabowo, Fahri Hamzah: SDA Harus Dikuasai Negara, Bukan Korporasi
-
Astronot Artemis II Bongkar Kenapa Makanan Terasa Hambar di Luar Angkasa
-
PM Spanyol Tantang Benjamin Netanyahu: Bebaskan Warga Kami yang Diculik Tentara Israel
-
Tanpa Restu Kongres, Trump Jual Paket Senjata Rp138 Triliun ke Israel dan Negara Arab
-
Resmi! 13 Taman Nasional akan Diubah Jadi Kawasan Konservasi Dunia, Ini Daftarnya