Suara.com - Majelis Ulama Indonesia atau MUI mengungkap logo halal baru Indonesia yang disepakati berbagai pihak bukan logo halal baru yang diumumkan Kementerian Agama. Logo halal baru yang diumumkan Kemenag mirip wayang.
Menurut MUI, logo halal yang disepakati itu ada tulisan Arab di dalam belah ketupat. Hal itu diungkapkan Ketua MUI Bidang Halal dan Ekonomi Syariah Sholahuddin Al Aiyub dalam keterangan tertulis.
Dalam surat itu, MUI banyak mengungkapkan kekecewaannya hingga menyinggung seharusnya ada tulisan Arab halal dengan jelas.
Logo yang mereka sepakati seharusnya bentuknya bulat seperti logo halal MUI saat ini.
Namun, tulisan melingkar Majelis Ulama Indonesia di bagian luar diganti menjadi Kementerian Agama Republik Indonesia dan tulisan Arab melingkar Majelis Ulama Indonesia tetap dipakai.
Sementara logo halalnya jelas dengan tulisan Arab, terletak di dalam belah ketupat.
Sementara di bawah tulisan halal Arab ada tulisan Halal Indonesia. Dia mengklaim, logo halal yang seperti itu bisa mengakomodir berbagai pihak.
"Tulisan halalnya jelas. Kementerian Agama sebagai pihak tempat mendaftar dan menerbitkan sertifikasi halal jelas. MUI sebagai pihak yang mengeluarkan fatwa halal juga jelas," kata dia dikutip dari WartaEkonomi (jaringan Suara.com).
Dia menuding Kemenag tidak mengakomodis masukan berbagai pihak dalam mengeluarkan logo halal baru Indonesia.
Baca Juga: Cerita di Balik Logo Halal Baru Indonesia Versi MUI, Banyak Nada Kecewa Hingga Bahasa Tulisan Arab
Aiyub cerita sejak 2019 ketika Menteri Agama era Fachrul Razi, MUI dan Kemenag telah mencapai babak final kesepakatan logo halal.
Bahkan MUI diklaim sepakat soal pembahasan sistem jaminan produk halal.
Kata Aiyub, desain seperti itu menjembatani berbagai pihak sekaligus menggambarkan proses sistem sertifikasi halal yang baru sesuai peraturan perundang-undangan.
"Logo Halal MUI selama ini telah dikenal luas oleh masyarakat Indonesia bahkan dunia. Karena memang produk yang menampilkan tanda halal dengan logo MUI ini dipasarkan di pasar global," ujarnya.
Sebelumnya, Kementerian Agama melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sudah menetapkan label halal baru yang berlaku secara nasional. Label halal ini menggantikan label sebelumnya yang diterbitkan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan label halal baru tersebut dituangkan merujuk Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022. Dia bilang secara bertahap label halal MUI tak akan berlaku lagi.
"Di waktu-waktu yang akan datang, secara bertahap label halal yang diterbitkan oleh MUI dinyatakan tidak berlaku lagi. Sertifikasi halal, sebagaimana ketentuan Undang-undang, diselenggarakan oleh Pemerintah, bukan lagi Ormas," kata Gus Yaqut dalam Instagramnya, @gusyaqut dikutip pada Minggu, 13 Maret 2022.
Berita Terkait
-
10 Ayat Al-Quran yang Cocok Dibacakan saat Acara Halal Bihalal Lebaran
-
Biar Nggak Kaku: 5 Ide Sambutan Halal Bihalal Ketua RT yang Hangat, Santai, dan Berkesan
-
Contoh Ikrar Syawalan Singkat, Bisa untuk Acara di Sekolah hingga Lingkungan Rumah
-
30 Contoh Undangan Syawalan dan Halal Bihalal: Gratis dan Bisa Langsung Edit
-
5 Contoh Sambutan Halal Bihalal RT Lebaran 2026: Singkat, Sopan, dan Menyentuh Hati
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Puncak Arus Balik dari Jogja Pertama Terlewati, Gelombang Kedua Diprediksi Akhir Pekan
-
Bocor! China Bikin Peta Laut hingga Indonesia untuk Hadapi AS di Perang Dunia III
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
Terkini
-
Puncak Arus Balik dari Jogja Pertama Terlewati, Gelombang Kedua Diprediksi Akhir Pekan
-
Syarat Mutlak Iran Bagi Kapal Internasional di Selat Hormuz Agar Bisa Melintas Dengan Selamat
-
Pramono Minta Penertiban Parkir Liar Diperkeras, Soroti Monas hingga Belakang Grand Indonesia
-
Eks Ketua PN Depok Ajukan Praperadilan, KPK Langsung Minta Penundaan Sidang Perdana
-
Tak Hanya Potong Gaji DPR dan Menteri, Wakil Rakyat Usul Efisiensi Sasar Anggaran Lain di Pemerintah
-
Inggris Kerahkan Kapal Perusak Tipe 45 dan Sistem Otonom Canggih ke Selat Hormuz Iran
-
Misteri Negosiator Rahasia, Klaim Damai Donald Trump Dibantah Mentah-mentah oleh Teheran
-
Ribuan Tentara Amerika Serikat Siap Serang Iran Lewat Darat
-
Bocor! China Bikin Peta Laut hingga Indonesia untuk Hadapi AS di Perang Dunia III
-
Dihujani Drone Rusia di Siang Bolong, Situs Warisan Dunia UNESCO di Lviv Hancur