Suara.com - Selain perubahan logo halal yang baru dikeluarkan Kementerian Agama (Kemenag), ada perubahan mendasar dalam proses sertifikasi kehalalan sesuai dengan Undang-undang No 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Nantinya, proses sertifikasi halal bakal dilakukan dengan sinergi kepada sejumlah pihak, tidak hanya oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Muhammad Aqil Irham menjelaskan, ada tiga pihak yang terlibat dalam proses sertifikasi halal sebuah produk yang diajukan pelaku usaha yakni, BPJH, Lembaga Pemeriksa Halal dan MUI.
"Ada tiga aktor yang diatur dalam UU No 33 tahun 2014, terlibat dalam proses Sertifikasi Halal, yaitu BPJPH, Lembaga Pemeriksa Halal atau LPH, dan MUI," ujar Aqil Irham di Jakarta, dalam keterangannya, Selasa (15/3/2022).
Menurutnya, masing-masing pihak sudah memiliki tugas dan tanggung jawabnya dalam tahapan sertifikasi halal, sejak dari pengajuan pemilik produk hingga terbitnya sertifikat.
BPJPH misalnya, memiliki tugas menetapkan aturan/regulasi, menerima dan memverifikasi pengajuan produk yang akan disertifikasi halal dari Pelaku Usaha (pemilik produk), dan menerbitkan sertifikat halal beserta label halal.
Sementara Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), kata Aqil, bertugas melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk yang diajukan untuk sertifikasi halalnya. Pemeriksaan ini dilakukan oleh auditor halal yang dimiliki oleh LPH.
Selanjutnya, Aqil menuturkan pihak ketiga yang berperan dalam proses sertifikasi halal yaitu MUI.
Adapun MUI berwenang menetapkan kehalalan produk melalui sidang fatwa halal. Ketetapan halal ini, baik yang terkait dengan standar maupun kehalalan produk.
Baca Juga: Cerita di Balik Logo Halal Baru Indonesia Versi MUI, Banyak Nada Kecewa Hingga Bahasa Tulisan Arab
"Sertifikat halal yang diterbitkan BPJPH didasarkan atas ketetapan halal MUI,” tegasnya.
Sementara itu Kepala Pusat Registrasi Sertifikasi Halal BPJPH Mastuki menambahkan bahwa dalam pola sinergi ini, BPJPH tidak bisa mengeluarkan Sertifikat Halal kalau tidak ada ketetapan halal dari MUI (melalui sidang fatwa).
Sebab, ketetapan halal MUI merupakan pemenuhan aspek hukum agama (syariah Islam). Sedangkan sertifikat halal yang diterbitkan BPJPH adalah bentuk pengadministrasian hukum agama ke dalam hukum negara.
"Label Halal Indonesia baru bisa dicantumkan dalam kemasan produk setelah mendapat sertifikat halal dari BPJPH," kata Mastuki.
Terkait Lembaga Pemeriksa Halal, Mastuki menjelaskan bahwa saat ini ada tiga LPH yang telah menjalankan tugasnya dalam melakukan kegiatan pemeriksaan dan pengujian kehalalan produk di dalam proses sertifikasi halal.
Ketiganya adalah LPH LPPOM MUI, LPH Sucofindo, dan LPH Surveyor Indonesia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott, Belum Kering Tangis Timnas Indonesia
- Pondok Pesantren Lirboyo Disorot Usai Kasus Trans 7, Ini Deretan Tokoh Jebolannya
- Apa Acara Trans7 yang Diduga Lecehkan Pesantren Lirboyo? Berujung Tagar Boikot di Medsos
- 3 Alasan Presiden Como Mirwan Suwarso Pantas Jadi Ketum PSSI yang Baru
- 5 Sepatu Nineten Terbaik untuk Lari, Harga Terjangkau Mulai Rp300 Ribu
Pilihan
-
4 Fakta Radiasi Cs-137 PT PMT Cikande: Pemilik Diduga WNA Kabur ke Luar Negeri?
-
Harga Emas Melonjak! Antam Tembus Level Rp 2.622.000 di Pegadaian, UBS Ikut Naik
-
Purbaya Mau Turunkan Tarif PPN, Tapi Dengan Syarat Ini
-
Isu HRD Ramai-ramai Blacklist Lulusan SMAN 1 Cimarga Imbas Kasus Viral Siswa Merokok
-
Sah! Garuda Indonesia Tunjuk eks Petinggi Singapore Airlines jadi Direktur Keuangan
Terkini
-
Jebloskan Ammar Zoni ke Sel Khusus Nusakambangan, Ditjenpas Sebut Peringatan Keras!
-
PSI Bantah Keras Isu Ahmad Sahroni Gabung, Mad Ali: Bikin Asam Lambung Naik
-
DLH DKI Sudah Uji Coba Lagi RDF Rorotan, Target Operasi Resmi Awal November
-
Sahroni Comeback, Ini Fakta Kemunculannya Usai Rumah Dijarah dan Dinonaktifkan NasDem
-
Uya Kuya Ikut Turun Tangan, Kasus Penyiksaan Brutal WNI di Malaysia Libatkan Tiga WNI
-
Makin Panas! Adukan Program Trans7, LBH GP Ansor Desak KPI Proses Laporan ke Mabes Polri, Mengapa?
-
Menhan Sebut Pesawat Tempur J-10 Chengdu Asal China Segera Terbang di Jakarta, TNI Bilang Begini
-
Pantau Gambut Kritik Keras Food Estate: Gagal Penuhi Pangan, Picu Kerusakan dan Konflik Agraria
-
Kasus Tertinggi, 1,9 Juta Warga di Jakarta Terkena ISPA, Cek Segera jika Anda Alami Gejala Ini!
-
Begini Cara Amar Zoni Edarkan Narkoba di Rutan Salemba, Sampai Dipindah ke Nusakambangan!