Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menjerat pihak lain sebagai tersangka baru dalam kasus suap izin lahan serta jual beli jabatan yang telah menjerat Wali Kota Bekasi nonaktif, Rahmat Effendi sebagai tersangka.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut tentunya penyidik KPK akan mendalami terlebih dahulu proses penyidikan yang kini tengah berjalan.
"Apakah ada peluang dugaan keterlibatan pihak lain? Tentu nanti kami akan analisa utuh seluruh hasil dari proses penyidikan," kata Ali saat dikonfirmasi, Rabu (16/3/2022).
Misalkan, kata Ali, dalam proses penyidikan dalam kasus suap Rahmat Effendi yang kini masih berjalan tidak ditemukan adanya dugaan keterlibatan pihak lain. Tentunya, KPK memiliki peluang bila adanya fakta yang kuat bila sudah masuk ke tahap persidangan.
"Masih ada juga peluang-peluang itu di dalam proses persidangan. Nanti proses persidangan kan keterangan saksi akan dikonfirmasi oleh jaksa, hakim, dan pengacara," ucapnya.
"Kalau ada keterangan satu saksi dengan saksi lain ada keterkaitan, kesesuaian antara keterangan saksi yang kita sebut dengan fakta hukum, tentu dari situlah kita bisa dalami keterlibatan pihak lain."
Apalagi, kata Ali, bila dalam proses penyidikan cukup serta fakta-fakta hukum dalam persidangan adanya dugaan keterlibatan pihak lain. KPK tidak segan akan kembangkan.
"Tentu akan terus kami kembangkan terkait dengan ada dugaan pihak-pihak yang bisa dipertanggung jawabkan secara hukum," ujarnya.
Meski begitu, Ali menjelaskan bahwa penyidik KPK kini masih fokus dalam proses penyidikan Rahmat Effendi bersama tersangka lainnya.
"Kami masih terus lakukan proses penyidikan, pengumpulan bukti-bukti dan saksi."
Diketahui, KPK telah menetapkan sembilan orang tersangka termasuk Rahmat Effendi. Penetapan tersangka itu setelah Rahmat dkk terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Dalam OTT itu pun tim Satgas KPK menyita uang mencapai Rp 5 Miliar.
Para tersangka itu adalah M Bunyamin, Sekretaris Dinas Penanaman Modal PTSP Pemkot Bekasi; Jumhana Lutfi, Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Bekasi; Mulyadi, Lurah Kati Sari; dan Wahyudin Camat Jati Sampurna.
Kemudian, Ali Amril, Direktur PT Mam Energindo; Suryadi, Direktur PT Kota Bintang Karyati; Makhfud Saifudin MS selaku Camat Rawalumbu; dan Lai Bui Min alias Anen, pihak swasta.
Berita Terkait
-
Usai Sekda, Kini KPK Panggil Asisten Daerah Kota Bekasi Yudianto Terkait Kasus Korupsi Rahmat Effendi
-
Telisik Kasus TPPU Eks Pejabat Dirjen Pajak Angin Prayitno, KPK Duga Tersangka Beli Sejumlah Aset Pakai Nama Orang Lain
-
Tunggu Salinan Putusan Kasasi Edhy Prabowo, KPK Buka Peluang Jerat Pihak Lain Dengan Pasal TPPU
-
Jerat Bupati Banjarnegara Nonaktif Di Kasus TPPU, KPK Sita Aset Budhi Sarwono Senilai Rp 10 Miliar
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
Terkini
-
PDIP Ambil Posisi Penyeimbang, Pengamat Ingatkan Risiko Hanya Jadi Pengkritik
-
Gaji ASN Gorontalo Macet di Awal 2026, Ini Fakta-faktanya
-
Viral Ratusan Ton Bantuan Korban Banjir Bireuen Ternyata Menumpuk Rapi di Gudang BPBD!
-
Wajahnya Terekam Jelas! Begal Payudara Sasar Pelajar SMP di Jakbar, Korban Sampai Trauma
-
Dewas KPK Nyatakan Istri Tersangka Kasus K3 Bersalah, Dihukum Minta Maaf Secara Terbuka
-
Waspada! Ini 9 Daerah Rawan dan Langganan Banjir di Jakarta
-
Update Banjir Jakarta: 11 RT Masih Terendam, Ketinggian Air di Bawah 50 Cm
-
Pilkada Langsung vs Lewat DPRD: PKS Masih Kaji, Ajak Semua Pihak Bahas dengan Kepala Dingin
-
Belum Masuk Prolegnas, Komisi II DPR Sebut Wacana Pilkada Lewat DPRD Belum Dibahas
-
KUHP dan KUHAP Mulai Berlaku, Puan Maharani: Momen Bersejarah untuk Indonesia