Suara.com - Seorang perempuan di Karawang, Jawa Barat terekam membakar Bendera Merah Putih. Videonya tersebut beredar di berbagai media media sosial.
Pada video yang beredar, perempuan tersebut terlihat menempatkan bendera di tiang. Sambil merekam, ia kemudian menyemprotkan bahan bakar keudian membakar ujung bendera tersebut.
"Lihat ya, ini bendera Indonesia ya, dibakar," ungkap perempuan tersebut dalam video yang diunggah akun Instagram @terangmedia.
"Lihat nih," ungkapnya sambil membakar bendera yang langsung terlalap habis.
Saat bagian tengah hingga ujung udah terbarak, ia kemudian menyaalakan korek dan menyiram bahan bakar lagi untuk melenyapkan bendera tersebut.
"Bendera Indonesia, dibakar habis," tambahnya lagi.
Menurut keterangan video, aksi pembakaran bendera tersbeut dilakukan pada 12 Maret 2022 lalu.
Aksinya tersebut tentu mengecewakan banyak warganet yang meninggalkan respons di kolom komentar.
"Saya tau rumahnya, pokoknya pinggir rel kereta api," komentar warganet.
Baca Juga: Jokowi Kena Sindiran Telak Pegiat Media Sosial, Nicho Silalahi: Ketololan yang Dipertontonkan
"Ditunggu pakai jersey timnas belanda," imbuh warganet lain.
"Ketangkep nangis-nangis nanti, pura-pura gila," tulis warganet di kolom komentar.
"Ini mah orang stres, udah kerap kali buat konten begini, bahkan Al Qur'an juga pernah dibakar," timpal lainnya.
Menurut keterangan kepolisian, perempuan tersebut kini telah diamankan oleh Polres Karawang.
Perempuan tersebut juga diketahui mengalami kondisi kejiwaan yang tidak stabil.
Hukuman Membakar Bendera
Membakar Bendera Merah Putih sendiri bisa dikenalkan sanksi pidana.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan. Bab VII Pasal 66 disebutkan dengan jelas ada sanksi pidana yang menunggu bagi pelaku pembakaran Merah Putih.
"Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina atau merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a , dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000".
Berita Terkait
-
Kondisi Perempatan Johar Macet Parah Akibat Lampu Lalu Lintas, Publik: Saatnya Karawang Kaya Jakarta pakai Fly Over
-
Bukti Sudah Move On, Cewek Datang ke Nikahan Mantan Sambil Bawa Buket Uang Segaban, Eh Malah Dinyinyiri
-
Curhat Jengkel Punya Tetangga Parkir Mobil Baru Semena-mena di Pekarangan Rumah, Ceritanya Bikin Kesal
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- Sunscreen Apa yang Bisa Memudarkan Flek Hitam di Wajah? Ini 9 Rekomendasi Terbaiknya
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- 4 Perbedaan Rice Cooker Keramik vs Stainless Steel untuk Memasak Nasi, Mana yang Lebih Sehat?
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
Huawei Pura 90s Pro Series Siap Tantang Flagship dengan Kamera 200MP, AI hingga 5G
-
Ramalan Zodiak 20 Agustus 2026: Zodiak Mana yang Paling Mujur Urusan Cinta Hari Ini?
-
20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
-
3 Manfaat Tranexamic Acid untuk Melasma dan Flek Hitam, Benar Efektif?
-
Prakiraan Cuaca Hari Ini: Pekanbaru Kabut Asap, Wilayah Lain Didominasi Berawan
-
Potong Jalur Birokrasi: Bandar Lampung Minta Dana Pajak Rokok Tak Lagi Mampir di Provinsi
-
Aksi Berani Bocah Madiun Pasang Badan Selamatkan Ibu dari Tikaman Ayah
-
4 Serum Korea yang Ampuh Atasi Pori Besar, Kulit Kendur, dan Kontrol Minyak
-
Info Cuaca Kamis: Langit Indonesia Didominasi Awan Tebal, Waspada Dampak Bibit Siklon 95W
-
Purbaya Jamin Tambah Anggaran Korban Bencana Gempa NTT, Tinggal Tunggu Arahan Prabowo