Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan tunjangan bagi pejabat fungsional di pemerintahan. Pemberian tunjangan itu tertuang dalam berbagai peraturan.
Seperti misalnya, tunjangan jabatan fungsional pengawas perdagangan yang diputuskan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2022. Tunjangan jabatan diberikan kepada pegawai negeri sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional pengawas perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam Pasal 2 disebutkan, PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan diberikan Tunjangan Pengawas Perdagangan setiap bulan.
Tunjangan yang diberikan disesuaikan menurut jenjang jabatan masing-masing. Seperti untuk pengawas perdagangan ahli madya diberikan tunjangan Rp 1.260.000, pengawas perdagangan ahli muda sebesar Rp 960.000, dan pengawas perdagangan ahli pertama sebesar Rp 540.000.
Tunjangan tersebut berasal dari APBN untuk PNS yang bekerja di instansi pusat. Sementara, PNS yang bekerja di daerah mendapatkan tunjangan yang berasal dari APBD.
Kemudian, Jokowi juga mengeluarkan peraturan untuk hak keuangan dan fasilitas bagi pengurus dan sekretaris lembaga pengembangan jasa konstruksi. Itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2022.
Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi yang selanjutnya disingkat LPJK adalah lembaga nonstruktural yang menyelenggarakan sebagian kewenangan Pemerintah Pusat.
Menurut Pasal 3 Perpres 38/2022, hak keuangan bagi pengurus diberikan setiap bulan. Adapun besaran hak keuangan yang diberikan untuk pengurus ialah Rp 42 juta bagi ketua dan Rp 32.196.000 untuk anggota.
Pengurus yang berasal dari PNS diberikan hak keuangan dengan memperhitungkan penghasilan berupa gaji, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Rincian Gaji Jaksa, Tunjangan Jauh Beda dengan PNS Biasa
Sementara untuk hak keuangan bagi sekretaris paling tinggi sebesar 50 persen dari tunjangan kinerja pada kelas jabatan 15 yang berlaku di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
Selanjutnya, Jokowi juga menerbitkan Perpres Nomor 39 Tahun 2022 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN). Peraturan tersebut ditetapkan di Jakarta pada 11 Maret 2022.
Hak keuangan bagi pimpinan dan anggota BPKN diberikan setiap bulan. Menurut Pasal 3 Ayat 2 Perpres 39/2022, besaran hak keuangan yang diberikan kepada ketua sebesar Rp 21.449.000, wakil ketua sebesar Rp 20.034.000 dan anggota sebesar Rp 18.211.000.
Tag
Berita Terkait
-
Presiden Jokowi Naikkan Tunjangan PNS Intelijen Negara, Segini Nominalnya
-
Terbesar di Indonesia, Ini Rincian Gaji dan Tunjangan PNS di DKI Jakarta
-
Tunjangan PNS DKI Dipotong di Tengah Pandemi, Anies: Jangan Lemah!
-
Pemprov DKI Bantah Soal Pemangkasan Tunjangan PNS Tak Merata
-
Tunjangan PNS DKI Jakarta Disunat, THR Belum Jelas
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis
-
Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!
-
Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran
-
Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris
-
Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah
-
Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya
-
Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?
-
Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba