Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan tunjangan bagi pejabat fungsional di pemerintahan. Pemberian tunjangan itu tertuang dalam berbagai peraturan.
Seperti misalnya, tunjangan jabatan fungsional pengawas perdagangan yang diputuskan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2022. Tunjangan jabatan diberikan kepada pegawai negeri sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional pengawas perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam Pasal 2 disebutkan, PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan diberikan Tunjangan Pengawas Perdagangan setiap bulan.
Tunjangan yang diberikan disesuaikan menurut jenjang jabatan masing-masing. Seperti untuk pengawas perdagangan ahli madya diberikan tunjangan Rp 1.260.000, pengawas perdagangan ahli muda sebesar Rp 960.000, dan pengawas perdagangan ahli pertama sebesar Rp 540.000.
Tunjangan tersebut berasal dari APBN untuk PNS yang bekerja di instansi pusat. Sementara, PNS yang bekerja di daerah mendapatkan tunjangan yang berasal dari APBD.
Kemudian, Jokowi juga mengeluarkan peraturan untuk hak keuangan dan fasilitas bagi pengurus dan sekretaris lembaga pengembangan jasa konstruksi. Itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2022.
Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi yang selanjutnya disingkat LPJK adalah lembaga nonstruktural yang menyelenggarakan sebagian kewenangan Pemerintah Pusat.
Menurut Pasal 3 Perpres 38/2022, hak keuangan bagi pengurus diberikan setiap bulan. Adapun besaran hak keuangan yang diberikan untuk pengurus ialah Rp 42 juta bagi ketua dan Rp 32.196.000 untuk anggota.
Pengurus yang berasal dari PNS diberikan hak keuangan dengan memperhitungkan penghasilan berupa gaji, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Rincian Gaji Jaksa, Tunjangan Jauh Beda dengan PNS Biasa
Sementara untuk hak keuangan bagi sekretaris paling tinggi sebesar 50 persen dari tunjangan kinerja pada kelas jabatan 15 yang berlaku di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
Selanjutnya, Jokowi juga menerbitkan Perpres Nomor 39 Tahun 2022 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN). Peraturan tersebut ditetapkan di Jakarta pada 11 Maret 2022.
Hak keuangan bagi pimpinan dan anggota BPKN diberikan setiap bulan. Menurut Pasal 3 Ayat 2 Perpres 39/2022, besaran hak keuangan yang diberikan kepada ketua sebesar Rp 21.449.000, wakil ketua sebesar Rp 20.034.000 dan anggota sebesar Rp 18.211.000.
Tag
Berita Terkait
-
Presiden Jokowi Naikkan Tunjangan PNS Intelijen Negara, Segini Nominalnya
-
Terbesar di Indonesia, Ini Rincian Gaji dan Tunjangan PNS di DKI Jakarta
-
Tunjangan PNS DKI Dipotong di Tengah Pandemi, Anies: Jangan Lemah!
-
Pemprov DKI Bantah Soal Pemangkasan Tunjangan PNS Tak Merata
-
Tunjangan PNS DKI Jakarta Disunat, THR Belum Jelas
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Bahlil Tepati Janji, Kirim Genset Hingga Tenda ke Warga Batang Toru & Pulihkan Infrastruktur Energi
-
Hadiri Final Soekarno Cup 2025 di Bali, Megawati Sampaikan Pesan Anak Muda Harus Dibina
-
Polisi Bongkar Perusak Kebun Teh Pangalengan Bandung, Anggota DPR Acungi Jempol: Harus Diusut Tuntas
-
Tragedi Kalibata Jadi Alarm: Polisi Ingatkan Penagihan Paksa Kendaraan di Jalan Tak Dibenarkan!
-
Bicara Soal Pencopotan Gus Yahya, Cholil Nafis: Bukan Soal Tambang, Tapi Indikasi Penetrasi Zionis
-
Tinjau Lokasi Pengungsian Langkat, Prabowo Pastikan Terus Pantau Pemulihan Bencana di Sumut
-
Trauma Usai Jadi Korban Amukan Matel! Kapolda Bantu Modal hingga Jamin Keamanan Pedagang Kalibata
-
Rapat Harian Gabungan Syuriyah-Tanfidziyah NU Putuskan Reposisi Pengurus, M Nuh Jadi Katib Aam
-
Pakar UIKA Dukung Anies Desak Status Bencana Nasional untuk Aceh dan Sumatera
-
BNI Raih Apresiasi Kementerian UMKM Dorong Pelaku Usaha Tembus Pasar Global