Suara.com - Tunjangan jabatan fungsional untuk agen intelijen negara secara resmi naik. Hal ini ditetapkan Presiden Jokowi melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2022 pada 24 Januari 2022 lalu.
Dengan demikian, tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Agen Intelijen sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Tunjangan ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Perpres ini meerupakan Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Agen yang disesuaikan berdasarkan pengembangan, pertumbuhan serta lingkup tugas, fungsi, dan kinerja Jabatan Fungsional Agen Intelijen.
Dalam Perpres Nomor 15 Tahun 2022, berikut rincian unjangan Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian:
1. Agen Intelijen Ahli Utama Rp 2.217.000
2. Agen Intelijen Ahli Madya Rp 1.848.000
3. Agen Intelijen Ahli Muda Rp 1.260.000
4. Agen Intelijen Ahli Pertama Rp 540.000
Di dalam Perpres Nomor 15 tahun 2022 menuliskan,"untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Agen Intelijen, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Agen Intelijen yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaannya.
Perpres tersebut ditandangani Presiden RI Joko Widodo dan sudah diundangkan oleh Menkumham Yasonna Laoly serta sudah diperiksa salinan putusan sesuai dengan aslinya oleh Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara RI, Lydia Silvanna Djaman.
Berita Terkait
-
Duh! Emak-emak Berseragam PNS Ikut Antre Minyak Goreng Murah di Jam Kerja, Warga Ciamis Geram
-
Soal Aturan JHT, Dahlan Iskan Prediksi Jokowi Bakal Lakukan Hal Ini
-
Tunjangan Fungsional Agen Intelijen Dinaikkan Jokowi
-
Jokowi Teken Perpres Nomor 15 Tahun 2022, Segini Besarnya Tunjangan Fungsional Agen Intelijen
-
YLBHI Samakan Jokowi Dengan Soeharto, Ngabalin: Jangan Asbun
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- 7 Tablet Rp2 Jutaan SIM Card Pengganti Laptop, Spek Tinggi Cocok Buat Editing Video
Pilihan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
Terkini
-
Importir Sepakat Jaga Harga Kedelai Rp11.500/Kg untuk Pengrajin Tahu Tempe
-
Bank Dunia: Danantara Kunci Pertumbuhan Ekonomi Indonesia di 2027
-
RI Ekspor Ribuan Ton Klinker ke Afrika
-
Purbaya Klaim Pertumbuhan Ekonomi RI Triwulan Pertama Tinggi Bukan Karena Lebaran
-
Transaksi E-Commerce Tembus Rp96,7 Triliun, Live Streaming Jadi Sumber Pendapatan Baru Warga RI
-
Hadapi Musim Kemarau Panjang, Menteri PU Mau Penuhi Isi Bendungan
-
BRI Buka Layanan Money Changer, Tukar Riyal Jadi Lebih Praktis untuk Jamaah Haji
-
Purbaya Turun Tangan Atasi Proyek KEK Galang Batang, Investasi Rp 120 T Terancam Batal
-
Pengusaha Konstruksi Ngeluh Beban Operasional Naik 8% Gegara Harga BBM dan Material
-
Gelar RUPST, BRI Setujui Dividen Tunai Rp52,1 Triliun dan Perkuat Fundamental Kinerja