Suara.com - Polri akan mendalami pernyataan kontroversial Pendeta Saifuddin Ibrahim yang meminta agar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menghapus 300 ayat Alquran.
Nantinya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap Saifuddin Ibrahim terkait kemunculan video tersebut.
"Polri khususnya Dit Siber Bareskrim akan mendalam isi konten video tersebut," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (16/3/2022).
Sebelumnya, media sosial mendadak dihebohkan dengan seorang pendeta yang meminta Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas untuk menghapus 300 ayat Alquran.
Alasan pendeta yang diketahui bernama Saifuddin Ibrahim berani berkata seperti itu karena 300 ayat Alquran tersebut jadi biang kerok lahirnya radikalisme.
Melalui unggahan video di kanal YouTube NU Garis Lurus, awalnya Saifuddin Ibrahim mendukung penuh kebijakan Menag Yaqut soal pengaturan penggunaan pelantang suara baik di masjid maupun musala.
"Saya sudah berulang kali mengatakan kepada menteri agama, dan ini adalah menteri agama yang saya kira toleransi dan damai tinggi terhadap minoritas," buka Syaifuddin Ibrahim.
Selain mendukung pengaturan penggunaan pelantang suara di masjid, Saifuddin Ibrahim juga menyaranakan Menag Yaqut untuk mengevaluasi kurikulum sekolah berbasis Islam hingga Pesantren.
"Atur juga kurikulum yang ada di madrasah, hingga perguruan tingi. Karena sumber kekacauan itu dari kurikulum yang tidak benar. Bahkan kurikulum di pesantren jangan takut dirombak pak," jelasnya.
"Karena pesantren itu bisa melahirkan kaum radikal. Seperti saya ini dulunya radikal. Saya pernah mengajar di Pesantren, jadi saya mengerti pak," sambungnya.
Untuk mencegah orang-orang terhindar dari paham radikalisme. Syaifuddin Ibrahim sampai menyarankan Menag Yaqut untuk menghapus 300 ayat dari Alquran.
"Kalau perlu pak, 300 ayat Alquran yang menjadi pemicu hidupnya intorelan atau radikalisme itu dihapus pak. Karena sangat berbahaya," tegasnya.
Berita Terkait
-
Pendeta Saifuddin Ibrahim yang Minta Hapus 300 Ayat Alquran Ternyata Mantan Ustaz di Pesantren, Ini Profilnya
-
Sebut Biang Kerok Radikalisme, Pendeta Saifuddin Ibrahim Desak Menag Yaqut Hapus 300 Ayat Alquran
-
Polri dan Kejaksaan Sepakat Hentikan Kasus Dugaan Korupsi Nurhayati Malam Ini
-
Bareskrim Polri Selidiki Tempat-tempat Karantina Bagi PPLN, Cegah Terjadinya 'Permainan' Oknum Nakal
-
Akhirnya! Edy Mulyadi Bakal Diperiksa Jumat Nanti, 20 Saksi Didatangkan, 5 Orang adalah Saksi Ahli
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar