Suara.com - Beredar informasi bahwa pendampingan produk halal (PPH) bagi UMK harus oleh GP Anshor.
Informasi tersebut diunggah oleh akun Facebook Atha Bin Yussuf (fb.com/atharibinyussuf) pada 13 Maret 2022 mengunggah sebuah gambar poster “OPEN REKRUTMEN PENDAMPING HALAL”
Berikut narasinya
“Baik, kalo memang telah ditentukan oleh pemerintah mengenai berlakunya Sertifikasi Halal. Namun timbul pertanyaannya lagi nih … Kenapa pendamping untuk Sertifikasi Halal dalam suatu UMKM itu syaratnya harus GP ANSHOR ?. Apakah karena golongannya saja sehingga mendapat hak eksklusif ? Bukankah itu sama saja Nepotisme ?. Bukannya itu sama saja memonopoli dan dimonopoli oleh satu golongan saja ?. Kalo begitu, kenapa tidak MUI saja yang netral yang kemaren-kemaren dituduh memonopoli sertifikasi halal ? Hayo !”
“Dan satu lagi, bagaimana jika pelaku UMKM adalah golongan yang dianggap mereka sebagai musuh ? Apakah akan dipersulit pengurusan sertifikasi halalnya, ATAU bayar “lebih” agar mendapatkan sertifikasi halal. Power tends to corrupt, absolute power corrupts absolutely (Kekuasaan cenderung korup, kekuasaan mutlak korup secara mutlak). Woy ! Netral Woy !!! Intinya ada usaha untuk mempreteli MUI karena MUI memfatwakan Syi’4h sesat, sedangkan kita mengetahui bahwa golongan ngaNU bekerjasama dengan Iran (baca : Syi’4h) dalam perkara menghidupkan budaya lokal dan kerjasama lainnya. Ingat ngga sih begitu masuk 2022, itu banyak perlawanan terhadap Dakwah Tauhid atas nama budaya ? Ngga percaya ? Bacalah link di comment”
Lalu benarkah klaim tersebut?
Penjelasan
Menurut penelusuran Turnbackhoax.id -- jaringan Suara.com, bukan hanya GP Ansor yang bisa menjadi pendamping sertifikasi halal.
Pendampingan Proses Produk Halal (PPH) bagi UMK sudah ada aturannya sesuai Permenag No 20 tahun 2021.
PPH dilakukan oleh organisasi kemasyarakatan Islam atau lembaga keagamaan Islam yang berbadan hukum dan/atau perguruan tinggi.
Adanya poster “OPEN REKRUTMEN PENDAMPING HALAL” yang diklaim bahwa pendamping untuk Sertifikasi Halal dalam suatu UMKM itu syaratnya harus GP Ansor” merupakan klaim yang menyesatkan.
Faktanya tidak hanya GP Ansor yang boleh menjadi pendamping sertifikasi halal.
Pada pasal 5 ayat 1 dalam “PERATURAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2021 TENTANG SERTIFIKASI HALAL BAGI PELAKU USAHA MIKRO DAN KECIL”, menyatakan bahwa:
“Pendampingan PPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6) huruf b dilakukan oleh organisasi kemasyarakatan Islam atau lembaga keagamaan Islam yang berbadan hukum dan/atau perguruan tinggi.”
Ayat 2: “Dalam melakukan Pendampingan PPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1), organisasi kemasyarakatan Islam atau lembaga keagamaan Islam yang berbadan hukum dan/atau perguruan tinggi menunjuk pendamping PPH.”
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah
-
Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan
-
Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman
-
Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG
-
Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah
-
Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK
-
Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat
-
Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen
-
Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga