Suara.com - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 memastikan, warga belum boleh melakukan tes antigen Covid-19 secara mandiri meski organisasi kesehatan dunia atau WHO sudah mengizinkan.
Juru Bicara Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito menyebut, penggunaan rapid tes antigen harus hati-hati mengikuti tata cara yang sudah ditetapkan agar tidak menyakiti atau salah diagnosa, sehingga harus dilakukan oleh tenaga kesehatan.
"Proses testing dengan swab membutuhkan kehati-hatian guna mencapai hasil akurat dan mencegah luka di saluran pernapasan, oleh karena itu sampai sekarang di Indonesia, penerapannya masih dilakukan oleh tenaga profesional yang terlatih," kata Wiku dalam jumpa pers, Kamis (17/3/2022).
Oleh sebab itu, Wiku meminta masyarakat untuk berhati-hati memilih alat rapid tes antigen yang diperjualbelikan bebas di pasaran.
"Dimohon untuk berhati-hati dalam memilih alat tes, pastikan alat yang dibeli memiliki izin edar dari Kementerian Kesehatan demi menjamin kualitas dan akurasinya," imbaunya.
Pemerintah tidak secara tegas menertibkan peredaran alat tes Covid-19 di pasaran, Wiku hanya mengimbau penggunaan rapid tes antigen harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang bisa dipertanggungjawabkan hingga ke pengelolaan limbah medisnya.
"Kemudian harus dilakukan oleh orang yang terlatih dan profesional Jika memilih melakukan tes mandiri dan petimbangkan pula penglolaan limbah medis setelah menggunakannya," tuturnya.
Diketahui, WHO telah merekomendasikan tes rapid antigen mandiri, yang dianggap bisa membantu strategi respons Covid-19 yang lebih baik.
"Rapid test antigen dapat dilakukan oleh seseorang, di mana mereka mengumpulkan spesimen mereka sendiri, melakukan rapid test sederhana dan menginterpretasikan sendiri hasil tes mereka pada waktu dan tempat yang mereka pilih, yang disebut tes mandiri Covid-19," tulis WHO dalam keterangan resminya, Senin (14/3/2022).
Baca Juga: 46 Kendaraan Ditilang Polres Limahpuluh Kota dalam Operasi Keselamatan Singgalang
Berita Terkait
-
46 Kendaraan Ditilang Polres Limahpuluh Kota dalam Operasi Keselamatan Singgalang
-
Sebanyak 1.477 Pasien Covid-19 di DKI Meninggal Sejak Muncul Varian Omicron
-
Satgas Ungkap Kasus Aktif Covid-19 Turun 52 Persen dari Puncak Omicron, Tapi Masih Tinggi
-
Tes PCR dan Antigen Anjlok, Pemerintah Khawatir Banyak Warga Tak Terdeteksi saat Positif Covid-19
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar