Suara.com - "Gonta-ganti skema pembelajaran kami lihat sangat berdampak terhadap psikologis siswa, termasuk motivasi belajar siswa. Sementara itu, kita harus akui ancaman learning loss sudah kita rasakan selama pandemi," kata Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru Satriwan Salim, hari ini.
Itu sebabnya, P2G, orang tua, guru, dan murid berharap pemerintah segera memulai pembelajaran tatap muka 100 persen secara bertahap.
Menurut dia perkembangan penanganan terhadap pandemi Covid-19 semakin membaik.
Satriwan merujuk standar organisasi kesehatan dunia, jika laju penularan atau positivity rate turun hingga lima persen, bisa PTM 100 persen. Posisi saat ini, kata dia, sudah menyentuh 7-8 persen.
"Mengamati kondisi terbaru, P2G mendorong pemerintah pertimbangkan memulai sekolah PTM 100 persen bertahap, tentu berdasarkan kajian epidemiologis dan data mutakhir," kata Satriwan.
Pemerintah juga perlu mempertimbangkan angka keterisian tempat tidur di rumah sakit rujukan Covid-19 dan angka kematian sebagai dasar memulai PTM 100 persen, kata Satriwan.
Pemerintah, katanya, perlu melihat perkembangan kasus selama dua pekan ke depan atau pada awal April, jika terus membaik maka sekolah bisa kembali dibuka.
"Poin P2G, dasar memulai PTM 100 persen harus tetap mengacu pada data dan kajian epidemiologis mutakhir. Prinsip kehati-hatian," kata dia.
P2G mengatakan dorongan dari orang tua, termasuk siswa dan guru, agar segera mulai PTM 100 persen makin kuat karena sejak tahun ajaran 2021/2022, kebijakan PTM sering berubah akibat pandemi.
Baca Juga: IDAI Beberkan Syarat Sekolah Bisa Dibuka Lagi
Semua harus siap
Jika PTM dilakukan, kata Satriwan, semua guru, murid, dan tenaga kependidikan harus benar-benar siap menjalankan protokol kesehatan agar lonjakan pandemi tidak dimulai dari sekolah.
"Evaluasi P2G terkait PTM 100 persen sejak Januari lalu, masih banyak terjadi pelanggaran SKB 4 Menteri khususnya Disiplin Prokes di sekolah. Hampir terjadi di semua daerah," kata dia.
Implementasi SKB 4 Menteri hanya macan kertas selama ini, akibat minimnya pengawasan dari aparat di daerah khususnya, seperti Satpol PP, Satgas Covid-19, Dinas Pendidikan dan kurangnya teladan disiplin prokes dari masyarakat.
Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Suharti menegaskan syarat pembukaan sekolah untuk pembelajaran tatap muka tetap mengikuti Surat Keputusan Bersama 4 Menteri yang mengatur penerapan protokol kesehatan ketat di sekolah.
"Dinas Pendidikan dan sekolah dapat mengikuti panduan di dalam SKB Empat Menteri yang terakhir. SKB Empat Menteri yang berlaku saat ini sifatnya dinamis, menyesuaikan dengan kondisi masing-masing wilayah. Silakan dicermati kembali poin-poin yang diatur di SKB Empat Menteri," kata Suharti, Jumat (11/3/2022).
Berita Terkait
-
Sepekan Pasca-Ledakan, SMAN 72 Jakarta Mulai Gelar Pembelajaran Tatap Muka Terbatas
-
Pramono Izinkan Pembelajaran Tatap Muka di SMAN 72 Jakarta Kembali Dibuka Usai Ledakan
-
Aturan PTM Terbaru: Pembelajaran Disetop Jika Siswa Positif Covid-19
-
Satgas Covid-19: Anak Perlu Diajarkan Disiplin Prokes Selama Sekolah PTM
-
PTM 100 Persen Tetap Diterapkan Meski Kasus Covid-19 Kembali Meningkat, Begini Kata Wamenkes
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar
-
Megawati Tiba di Rakernas PDIP, Siapkan Arahan Tertutup Usai Disambut Prananda Prabowo